Penyuluhan Program PTSL 2026 di Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah, Flores Timur, Kamis (16/4/2026).

Penyuluhan PTSL 2026 di Desa Lite Flores Timur, Warga Diajak Urus Sertifikat Tanah Gratis

Diposting pada
banner 336x280

RadarNkri.Id, Larantuka – Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur mulai menggeber pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satu langkah awal dilakukan melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini menjadi tahap krusial dalam program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam penyuluhan tersebut, warga tidak hanya mendapat informasi, tetapi juga diajak aktif berpartisipasi menyukseskan program PTSL.

banner 468x60

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Naar Antonius Hady Surya, S.Fil yang juga Ketua Panitia Ajudikasi mewakili Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat. Ia menyebut pemerintah hadir untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi.

“Pemerintah hadir untuk mengentaskan masalah pertanahan melalui kegiatan PTSL ini. Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penuh karena ini untuk kepentingan masyarakat sendiri,” ujar Naar dalam penyuluhan tersebut.

Ia menjelaskan, PTSL merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Karena itu, warga diminta segera melengkapi berbagai dokumen yang menjadi syarat administrasi.

“Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP dan KK, SPPT PBB tahun terakhir, materai, serta dokumen alas hak atau bukti kepemilikan tanah. Yang tidak kalah penting adalah memasang patok batas tanah,” jelasnya.

Naar juga memastikan, setelah tahap penyuluhan, tim dari Kantor Pertanahan akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data.

“Setelah penyuluhan ini, petugas kami akan datang dan bahkan menginap di desa ini untuk melakukan pengukuran tanah serta pengumpulan data bapak ibu semua,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Lite menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Lite, Simon Nua Bunga, yang mewakili kepala desa.

“Kami dari pemerintah desa siap mendukung penuh kegiatan PTSL ini. Program ini memang sangat ditunggu oleh masyarakat dan kami berharap membawa dampak positif bagi seluruh warga,” kata Simon.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kejaksaan Negeri Flores Timur sebagai narasumber. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya.

“Kegiatan PTSL ini gratis. Tidak ada pungutan biaya. Masyarakat harus waspada terhadap calo dan praktik pungli,” tegas Nyoman.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak memberikan data yang tidak benar serta tidak mencoba mendaftarkan tanah yang bukan haknya. “Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menargetkan penerbitan sebanyak 1.155 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) serta pengukuran bidang tanah seluas 1.000 hektare melalui program PTSL tersebut.***(Ell).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *