Jakarta, 19 Mei 2026 — Persoalan yang melibatkan mantan pekerja Klinik Utama Sentosa hingga kini masih menyisakan tanda tanya panjang. Di tengah aktivitas padat kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, sejumlah eks karyawan mengaku belum memperoleh hak pesangon setelah operasional perusahaan berpindah dari Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka juga mempertanyakan dugaan perubahan identitas usaha menjadi Klinik Apollo yang disebut masih berkaitan dengan manajemen sebelumnya.
Cerita itu bermula bukan dari ruang sidang ataupun kantor pemerintahan, melainkan dari aktivitas pindahan yang awalnya dianggap biasa oleh para pekerja. Satu per satu barang kantor mulai diangkut keluar dari gedung lama di Kelapa Gading. Komputer administrasi, kursi pasien, alat kerja hingga tumpukan arsip perusahaan dipindahkan menggunakan kendaraan angkut menuju lokasi baru.
Menurut pengakuan sejumlah mantan pekerja, proses relokasi berlangsung dalam beberapa tahap. Aktivitas perusahaan ketika itu masih berjalan seperti biasa, namun di saat bersamaan barang-barang operasional perlahan mulai kosong dari lokasi lama.
“Kami pikir waktu itu hanya pindah tempat operasional,” ujar salah satu mantan pekerja saat ditemui bersama pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Yang kemudian menjadi persoalan, para pekerja mengaku sebagian orang yang membantu proses pemindahan tersebut justru merupakan pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Mereka tetap diminta membantu mengangkat perlengkapan kantor dan membereskan seluruh aset perusahaan meskipun status pekerjaan mereka saat itu disebut sudah tidak jelas.
“Kami masih ikut kerja bantu pindahan. Semua barang dipindahkan ke tempat baru,” kata mantan pekerja lainnya.
Belakangan, para pekerja mengetahui operasional kembali berjalan di lokasi baru kawasan Pangeran Jayakarta dengan menggunakan nama Klinik Apollo.
Menurut pengakuan mereka, sebagian pimpinan serta tenaga kerja lama juga terlihat berpindah ke tempat tersebut.
Situasi itu kemudian memunculkan dugaan di kalangan mantan pekerja bahwa aktivitas usaha sebenarnya masih berjalan, hanya berganti nama dan alamat operasional.
Sementara itu, beberapa pekerja yang sebelumnya diminta membantu proses relokasi justru tidak lagi memperoleh pekerjaan maupun kepastian mengenai status hubungan kerja mereka.
Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku paling terdampak dalam persoalan tersebut.
Menurut pengakuan mereka, setelah perpindahan selesai dilakukan, pihak manajemen sempat meminta mereka menunggu panggilan untuk kembali bekerja.
Tidak ada surat resmi yang menjelaskan hubungan kerja telah berakhir. Para pekerja hanya diminta menunggu informasi lanjutan.
Namun waktu terus berjalan tanpa ada kabar apa pun dari pihak perusahaan.
“Kami menunggu karena dijanjikan akan dipanggil lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.
Hari demi hari berlalu, tetapi panggilan yang dijanjikan tidak pernah datang. Para pekerja mulai menyadari bahwa mereka tidak lagi dilibatkan dalam operasional perusahaan.
Di sisi lain, menurut mereka, aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan di tempat baru.
Merasa kehilangan kepastian, para mantan pekerja akhirnya mencoba menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Dalam proses tersebut, pihak pekerja dan perusahaan sempat dipertemukan guna mencari penyelesaian terkait hak-hak pekerja.
Menurut keterangan para mantan karyawan, hasil mediasi itu menghasilkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran tersebut disebut belum dijalankan.
Para mantan pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut.
“Kami cuma ingin hak kami dibayarkan sesuai aturan,” kata salah seorang mantan pekerja.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, para mantan pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur.
Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal laporan yang kemudian diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Dalam laporan itu, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.
Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.
Menurut pihak pendamping, laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan para pekerja.
“Kami mendampingi pekerja sesuai data yang mereka sampaikan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Namun proses penanganan laporan itu justru memunculkan tanda tanya baru.
Pihak pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.
Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara sudah digelar. Ini yang kami pertanyakan,” kata salah satu kuasa pendamping.
Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.
Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.
Selain itu, pihak pendamping juga mempertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap aktivitas Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun beroperasi.
Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.
“Kalau perusahaan memang tutup, pekerja seharusnya diberi informasi resmi,” ujar salah satu pendamping.
LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.
Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.
Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.
Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait dokumen yang dimaksud para pelapor.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.
Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.
Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.
Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.
Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.
“Kami sudah kerja bertahun-tahun. Sekarang malah harus mulai dari nol lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.
Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.
Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.
Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.
“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.
Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.
Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ujar salah satu mantan pekerja.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.



Responses (2)