Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Deretan sepeda motor memenuhi halaman Satpas SIM Polres Tulungagung sejak pagi. Warga dari berbagai kecamatan datang silih berganti membawa map berisi dokumen persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Di ruang tunggu, sebagian pemohon tampak duduk gelisah menanti giliran ujian praktik, sementara yang lain terlihat keluar dengan wajah kecewa setelah dinyatakan tidak lulus. Namun di balik rutinitas pelayanan itu, muncul isu yang kini ramai dibicarakan masyarakat: dugaan adanya praktik pungutan liar dan jalur belakang dalam penerbitan SIM-C dengan tarif mencapai Rp800 ribu.
Isu tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah seorang awak media mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM saat mencoba meminta klarifikasi mengenai dugaan pungli tersebut. Bukannya mendapat jawaban, upaya konfirmasi justru berakhir dengan terputusnya komunikasi. Peristiwa itu memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi pelayanan di lingkungan Satpas Polres Tulungagung.
Di sekitar area pelayanan SIM, kabar mengenai adanya “jalur cepat” sebenarnya sudah lama beredar dari mulut ke mulut. Sejumlah warga mengaku pernah mendengar adanya pihak tertentu yang menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM lebih mudah dan cepat, terutama bagi pemohon yang berkali-kali gagal dalam ujian praktik.
Salah satu warga Tulungagung yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mengikuti tes praktik SIM-C lebih dari dua kali. Menurutnya, lintasan ujian cukup sulit dilewati, terutama bagi pengendara yang belum terbiasa menggunakan motor kopling atau menjaga keseimbangan di jalur sempit.
“Sudah beberapa kali tes tetap gagal. Setelah itu ada yang mendekat dan bilang kalau mau cepat bisa dibantu, tapi harus siapkan uang sekitar Rp800 ribu,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Pengakuan serupa juga datang dari pemohon lain yang menyebut adanya dugaan perbedaan perlakuan antara peserta ujian reguler dengan mereka yang menggunakan jasa pihak tertentu. Dugaan itulah yang kemudian berkembang menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat Tulungagung.
Di lokasi ujian praktik, suasana tampak cukup sibuk. Satu per satu peserta mencoba menaklukkan lintasan zig-zag dan tikungan berbentuk angka delapan yang menjadi bagian dari tahapan ujian. Beberapa peserta terlihat gugup, bahkan ada yang harus mengulang karena kaki menyentuh garis pembatas lintasan.
Bagi sebagian masyarakat, sulitnya ujian praktik memang bukan persoalan baru. Namun ketika muncul isu adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk mempermudah proses kelulusan, keresahan publik mulai meningkat. Banyak warga mempertanyakan apakah sistem pelayanan benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Kalau memang ada jalur khusus pakai uang, itu jelas tidak adil buat masyarakat yang ikut prosedur resmi,” kata seorang warga yang sedang menunggu antrean pelayanan.
Sorotan publik makin tajam setelah muncul kabar pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Sejumlah aktivis sosial menilai tindakan itu tidak mencerminkan sikap terbuka seorang pejabat pelayanan publik.
“Kalau tidak ada masalah, harusnya dijelaskan secara profesional. Memblokir komunikasi wartawan justru memunculkan tanda tanya baru,” ujar salah satu pegiat kontrol sosial di Tulungagung.
Ia menilai pelayanan publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan pengawasan, termasuk dari media massa. Menurutnya, wartawan memiliki fungsi sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga klarifikasi sangat penting guna menghindari munculnya asumsi liar.
Di tengah berkembangnya isu dugaan pungli, masyarakat mulai mempertanyakan pengawasan internal di lingkungan Satpas. Beberapa warga mendesak Kapolres Tulungagung dan Kasat Lantas turun langsung mengevaluasi mekanisme pelayanan SIM agar kepercayaan publik tidak semakin menurun.
Pelayanan penerbitan SIM sendiri sebenarnya sudah memiliki standar biaya resmi yang diatur pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM-C baru ditetapkan sebesar Rp100 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila terdapat pungutan di luar nominal resmi hingga mencapai Rp800 ribu, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Pengamat kebijakan publik menilai dugaan pungli dalam pelayanan SIM tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, persoalan ini berkaitan langsung dengan integritas institusi negara sekaligus menyangkut keselamatan masyarakat di jalan raya.
“SIM itu bukti seseorang layak berkendara. Kalau proses kelulusannya bisa dibeli, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga nyawa pengguna jalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan SIM seharusnya menjadi contoh reformasi birokrasi yang bersih dan transparan karena sektor tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari.
Dalam aspek hukum, dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Salah satunya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juga menyebut bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun disertai denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tidak hanya itu, dugaan praktik percaloan dalam pengurusan SIM juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran. Meski KUHP mengalami pembaruan, substansi penyalahgunaan jabatan tetap menjadi bagian penting dalam tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Apabila terdapat pihak lain yang membantu atau menjadi penghubung dalam dugaan praktik pungli tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Pasal itu mengatur bahwa mereka yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan suatu tindak pidana dapat diproses hukum bersama pelaku utama.
Bahkan apabila ditemukan unsur penipuan terhadap masyarakat dengan modus menjanjikan kelulusan SIM melalui jalur tertentu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Desakan agar Propam Polda Jawa Timur turun tangan kini semakin menguat. Warga berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan SIM di Tulungagung, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum maupun jaringan perantara yang bermain di balik dugaan jalur belakang tersebut.
“Kalau memang bersih, lakukan pemeriksaan terbuka supaya masyarakat percaya,” ujar seorang warga lainnya.
Beberapa masyarakat juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih transparan dan objektif. Mereka berharap seluruh peserta mendapat perlakuan yang sama tanpa ada intervensi pihak tertentu.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kasus seperti ini dapat merusak citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara serius. Pelayanan SIM dianggap sebagai salah satu wajah utama pelayanan publik Polri karena bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari.
“Jangan sampai masyarakat menganggap uang lebih menentukan daripada kemampuan berkendara,” kata seorang pengamat hukum di Jawa Timur.
Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya lewat slogan, tetapi harus dibuktikan melalui pelayanan yang bersih dari pungli dan praktik percaloan.
Hingga Selasa malam, 26 Mei 2026, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satpas Polres Tulungagung terkait dugaan pungutan Rp800 ribu untuk pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.
Kondisi tersebut membuat spekulasi di tengah masyarakat terus berkembang. Sebagian warga berharap kepolisian segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak semakin liar dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini bukan hanya tentang biaya pembuatan SIM. Lebih jauh dari itu, dugaan adanya jalur belakang dalam pelayanan publik dianggap menyangkut keadilan, integritas hukum, dan keselamatan pengguna jalan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat pengawasan internal kepolisian. Warga menunggu apakah dugaan praktik pungli dalam pengurusan SIM-C tersebut benar-benar akan diusut secara serius, atau justru kembali tenggelam tanpa kepastian hukum di tengah derasnya tuntutan reformasi pelayanan publik di Indonesia.


