FLORES TIMUR- RADARNKRI- Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur (Flotim), Doris Alexander Rihi, dilaporkan oleh Ikatan keluarga besar DPRD Kabupaten Flotim periode 2004-2009 ke Kejaksaan Negeri Flores Timur atas kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan komunikasi insentif (TIK), tunjangan reses dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD, sebesar 2,5 Miliar. Kamis (23/11/2023).
Pantauan langsung awak media ini, sebanyak 19 dari 30 Anggota DPRD Flotim periode 2004-2009 yang hadir saat itu. Mereka menyerahkan langsung laporan pengaduan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Pj Bupati Flotim itu kepada pihak Kejari Flotim.
Setelah menerima laporan pengaduan dari IKB DPRD Flotim Periode 2004-2009, Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan mengatakan, sebelum ditindaklanjuti, pihaknya terlebih dahulu melakukan telaah terhadap laporan tersebut
“Laporan pengaduan dari IKB DPRD Flotim Periode 2004-2009 sudah kita terima tadi, selanjutnya apakah laporan tersebut dipending atau seperti apa kita harus buatkan telaahnya terlebih dahulu” Jelas Cornelius.
Sesuai perintah Jaksa Agung, kata Cornelius, proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan kasus korupsi menjelang Pemilu 2024 untuk sementra di pending dan baru bisa dilanjutkan setelah tahapan pemilu selesai.
“Walaupun yang dilaporkan adalah Pj Bupati tetapi beberapa anggota DPRD juga turut periksa, sementara mereka saat ini sudah terdaftar dalam daftar calon tetap, untuk itu sesuai perintah Jaksa Agung, maka proses pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah Pemilu di bulan Frebuari 2024 nanti,” imbuhnya.
Sementara Mantan Ketua DPRD Kabupaten Flotim periode 2004-2009, Mikael Betawi Tokan menyebut, Flores Timur saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja, untuk itu pihaknya merasa bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bisa segera diusut tuntas oleh APH sebagai upaya dalam menyelamatkan keuangan daerah.
“Flores Timur tidak dalam keadaan baik-baik saja. Jangan hanya melihat di permukaan. Gali lebih dalam dan akan ditemukan banyak persoalan. Apa yang kami laporkan ini merupakan upaya dalam menyelamatkan keuangan daerah,” ujar Mikael.
Ia menambahkan, Ikatan keluarga besar DPRD Kabupaten Flotim periode 2004-2009 memiliki cukup bukti sebagai bahan acuan kepada APH dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret nama Pj Bupati Doris Rihi.
“Kemampuan keuangan Daerah kita saat ini turun dari sedang ke rendah, tetapi tidak diikuti dengan Perbup yang mengatur sekian banyak implementasi dari APBD, termasuk pembayaran dana reses, BOP Pimpinan DPRD serta dana TKI Anggota DPRD. Laporan kami hari ini, yang berdasarkan LHP BPK adalah bukti betapa lemahnya kepemimpinan Flores Timur,” Tutup Mikael.***(Ell)

