Gilingan Menuju Kawasan Mandiri Sampah lewat Pengolahan Berbasis Komunitas

oleh
oleh
Gilingan Menuju Kawasan Mandiri Sampah lewat Pengolahan Berbasis Komunitas

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) bekerja sama dengan Yayasan Resikplus membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunitas di Kelurahan Gilingan, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Fasilitas tersebut ditujukan bagi kawasan permukiman yang padat penduduk dan memiliki tantangan besar dalam pengelolaan sampah sehari-hari. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat peran warga dalam memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah sejak dari lingkungan tempat tinggal, sekaligus mendorong terbentuknya kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan.

Ketua CCFI Triyono Prijosoesilo mengatakan hal itu di Surakarta, Kamis. Menurut dia, pengolahan sampah merupakan kelanjutan dari program pemberdayaan lingkungan yang sebelumnya dijalankan melalui penyediaan akses air bersih. Perluasan kegiatan ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap kualitas lingkungan tidak berhenti pada ketersediaan air, tetapi juga mencakup pengelolaan limbah rumah tangga yang berkelanjutan. Kolaborasi dengan Resikplus menjadi bagian dari upaya membangun solusi yang melibatkan masyarakat secara langsung dan menyesuaikan kebutuhan kawasan.

Program penyediaan air bersih sebelumnya diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menekan risiko tengkes atau stunting. Akses terhadap air yang aman dan memadai dinilai penting untuk mendukung kebersihan, sanitasi, dan kesehatan keluarga. Sementara itu, inisiatif pengelolaan sampah hadir untuk menjawab persoalan lingkungan yang semakin menonjol di wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk tinggi. Melalui fasilitas berbasis komunitas, sampah diharapkan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan, melainkan dapat dipilah dan dimanfaatkan atau diproses sesuai jenisnya. Langkah ini sekaligus membuka peluang bagi warga untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, mengurangi timbulan sampah, serta membangun kawasan Gilingan menuju pengelolaan yang lebih mandiri.

Perluasan program CCFI ke pengolahan sampah organik berangkat dari kenyataan bahwa tantangan kesehatan lingkungan di kawasan urban tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan air. Triyono menyatakan bahwa air tetap menjadi kebutuhan utama masyarakat, tetapi sampah yang tidak dikelola dengan baik di permukiman padat juga memberikan dampak langsung terhadap kesehatan. Timbunan sampah dapat menimbulkan bau, mengundang lalat dan tikus, menyumbat saluran air, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. Karena itu, upaya membangun kawasan yang sehat perlu mencakup pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga.

Dalam pengembangan program ini, CCFI berkolaborasi dengan Resikplus untuk memperkuat edukasi sekaligus menyediakan infrastruktur pengolahan limbah rumah tangga. Edukasi diarahkan agar warga memahami perbedaan sampah organik dan anorganik, cara memilahnya, serta manfaat pengolahan yang dilakukan secara konsisten. Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun, dapat diolah menjadi kompos atau produk bermanfaat lainnya. Pendekatan tersebut membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Kolaborasi ini tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga mendorong tersedianya sarana yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan setempat. Infrastruktur pengolahan diharapkan memudahkan warga untuk mempraktikkan pemilahan dan pengelolaan sampah secara rutin. Dengan dukungan pendampingan, masyarakat dapat membangun kebiasaan baru yang lebih bertanggung jawab serta memahami hubungan kebersihan lingkungan, kesehatan keluarga, dan kualitas hidup.

Tujuan utamanya adalah membentuk kemandirian warga di kawasan padat dalam menangani sampah dari sumbernya. Masyarakat tidak hanya mengandalkan layanan pengangkutan menuju tempat pemrosesan akhir, melainkan turut mengurangi, memilah, dan mengolah limbah yang dihasilkan setiap hari. Model berbasis komunitas ini diharapkan memperkuat peran warga, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, dan menjadi dasar bagi pengembangan kawasan mandiri sampah secara berkelanjutan.

Pendiri Yayasan Resikplus, Bayu Imamtoko, menjelaskan bahwa pengolahan sampah berbasis komunitas dikembangkan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan persampahan. Mulai 2026, sampah organik dan anorganik tidak lagi diperbolehkan masuk ke tempat pemrosesan akhir. Kebijakan tersebut mendorong setiap kawasan untuk menyelesaikan persoalan sampah sejak dari sumbernya, terutama rumah tangga dan lingkungan permukiman.

Kebutuhan itu semakin mendesak karena tempat pemrosesan akhir (TPA) Putri Cempo Surakarta disebut sudah sangat penuh. Apabila sampah terus dikirim tanpa pengurangan dan pemilahan, beban fasilitas akan meningkat, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas. Karena itu, pengolahan perlu dituntaskan sedekat mungkin dengan titik timbulan, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang berakhir di TPA.

Untuk menjawab kendala lahan, Resikplus menerapkan rekayasa teknologi berupa komposter yang dibuat dari plastik daur ulang bernilai rendah. Perangkat ini berfungsi sebagai “jugangan” modern, yakni lubang tanah buatan untuk mengolah bahan organik, tetapi dapat ditempatkan secara lebih terukur dan higienis. Solusi tersebut relevan bagi kawasan dengan lahan sempit, termasuk permukiman padat seperti Margorejo, yang tidak memungkinkan pembuatan lubang kompos berukuran besar.

Dalam penerapannya, sisa makanan dan limbah organik dimasukkan langsung ke dalam komposter untuk menjalani proses penguraian. Material organik kemudian berubah menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali bagi tanaman atau ruang hijau di sekitar permukiman. Pengolahan langsung ini juga membantu menghilangkan potensi bau yang biasanya muncul ketika sisa makanan tercampur dan menumpuk bersama sampah lain.

Menurut Bayu, pengelolaan pada tingkat lingkungan berpotensi menyelesaikan hingga 60 persen volume sampah. Angka tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan warga, pemilahan sejak rumah tangga, serta penggunaan teknologi sederhana dapat mengurangi tekanan terhadap TPA secara signifikan. Dengan pendekatan ini, kawasan tidak hanya membuang sampah, tetapi mulai membangun sistem mandiri yang mengubah limbah organik menjadi sumber daya.

Fasilitas pengolahan sampah di Kelurahan Gilingan tidak hanya diarahkan untuk menangani sampah organik. Di lokasi tersebut juga tersedia mesin pencacah limbah plastik kemasan yang berfungsi mengolah sampah anorganik menjadi material dengan nilai guna dan nilai ekonomi lebih tinggi. Plastik yang sebelumnya dianggap sebagai residu dapat dipilah, dicacah, kemudian disalurkan kepada mitra pengolahan atau industri daur ulang. Kehadiran mesin ini memperluas cakupan layanan fasilitas sekaligus mendorong masyarakat untuk melihat sampah sebagai sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan.

Pengolahan plastik secara lokal diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dari kegiatan persampahan dan memperkuat keberlanjutan operasional kelompok pengelola. Skema tersebut juga sejalan dengan prinsip extended producer responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen untuk mengurangi dampak produk dan kemasannya setelah digunakan konsumen. Dengan dukungan pemilahan serta pencacahan di tingkat kelurahan, aliran sampah kemasan dapat ditangani secara lebih terukur, mulai dari sumber hingga proses pemanfaatan kembali. Langkah ini turut mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama terkait pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu.

Bayu menjelaskan bahwa pencapaian tujuan tersebut membutuhkan kerja sama berbagai pihak. CCFI, Pemerintah Kota Surakarta, Resikplus, dan kelompok swadaya masyarakat setempat bersinergi dalam penyediaan fasilitas, penguatan kapasitas pengelola, edukasi warga, serta pengembangan rantai pemanfaatan sampah. Pemerintah berperan memastikan dukungan kebijakan dan koordinasi, sedangkan mitra lainnya membantu aspek teknis, pendampingan, dan pengelolaan di lapangan.

Sinergi lintas pihak itu diharapkan menjadikan Kelurahan Gilingan sebagai percontohan kawasan mandiri sampah. Model tersebut tidak sekadar mengandalkan keberadaan mesin, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan pemilahan dari rumah tangga, pengelolaan yang konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat. Menurut Bayu, Gilingan ditargetkan mampu menyelesaikan hingga 80 persen persoalan sampah secara independen. Capaian itu dapat menjadi dasar bagi pengembangan pendekatan serupa di wilayah lain di Kota Surakarta.

0 kunjungan