JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan ojek online memberikan kepastian baru bagi para pengemudi, terutama pengemudi kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut menjadi landasan penting untuk memperjelas posisi, hak, dan perlindungan pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang.
Menurut Dudy, perpres tersebut, bersama aturan-aturan turunannya, menjawab harapan para pengemudi yang selama ini menantikan kejelasan pengaturan. Kehadiran ketentuan itu diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam layanan ojek online.
Selama ini, pengemudi ojek online menghadapi dinamika pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan platform, perubahan skema layanan, serta ketentuan operasional yang dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, penerbitan perpres dipandang sebagai langkah untuk menghadirkan kerangka aturan yang lebih jelas dan dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan kegiatan mereka.
Pelindungan yang diatur dalam kebijakan baru tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pengemudi sebagai mitra layanan, tetapi juga dengan kepastian atas berbagai aspek yang memengaruhi pekerjaan sehari-hari. Aturan turunan diharapkan menjabarkan ketentuan perpres secara lebih operasional sehingga dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Bagi pengemudi roda dua, kepastian regulasi ini menjadi perhatian utama karena mereka merupakan kelompok yang paling banyak menjalankan layanan antarpenumpang maupun pengiriman melalui aplikasi. Pemerintah menyatakan bahwa penerbitan perpres menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola ojek online yang lebih tertib, berkeadilan, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan dalam peraturan presiden mengenai pelindungan pengemudi ojek online tidak hanya mengatur besaran potongan biaya layanan aplikasi. Regulasi tersebut menempatkan hubungan perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna dalam kerangka yang lebih jelas, termasuk mengenai pembagian hasil serta penetapan biaya dalam layanan pengantaran orang. Dengan demikian, pengaturan yang berlaku tidak semata-mata berfokus pada persentase potongan, tetapi juga pada kepastian hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan keputusan menteri yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Salah satu ketentuannya menetapkan bahwa biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen. Batas tersebut kemudian diadopsi dalam perpres terbaru, sehingga memiliki landasan pengaturan yang lebih kuat dan cakupan yang lebih luas. Pengaturan bagi hasil ini memberikan batas yang lebih jelas bagi biaya layanan aplikasi dalam pengantaran orang. Bagi pengemudi, ketentuan tersebut dapat menjadi acuan untuk memahami besaran pendapatan yang disalurkan kepadanya setelah biaya layanan diperhitungkan.
Kementerian Perhubungan juga menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif pengantaran orang melalui aplikasi. Pelaksanaannya mengacu pada pedoman biaya jasa penyelenggaraan layanan, sehingga penetapan tarif diharapkan mempertimbangkan biaya operasional dan keberlanjutan layanan secara proporsional. Pedoman tersebut menjadi dasar untuk menjaga agar tarif tidak ditentukan secara sepihak tanpa memperhatikan kondisi pengemudi maupun kebutuhan pengguna.
Dalam menetapkan biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi, perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan kepatuhan. Prinsip keadilan berarti struktur biaya perlu mempertimbangkan pembagian manfaat dan beban secara wajar, sedangkan kepatuhan menuntut perusahaan mengikuti batas, pedoman, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Melalui pendekatan ini, regulasi diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mencegah potongan yang tidak terukur, dan memperkuat perlindungan bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Peraturan Presiden tentang pelindungan pengemudi ojek online tidak hanya mengatur besaran biaya aplikasi. Aturan tersebut juga menata perjanjian kemitraan yang menjadi dasar hubungan platform digital dan pengemudi. Perjanjian ini diarahkan untuk memperkuat posisi serta kepastian hubungan kedua pihak, sehingga kerja sama tidak semata-mata bergantung pada ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh aplikator. Di dalamnya harus tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh pengemudi.
Salah satu unsur yang perlu dimuat adalah struktur biaya, termasuk komponen yang dikenakan dalam setiap transaksi dan pembagian pendapatan pengemudi dan platform. Perjanjian juga harus menjelaskan mekanisme insentif, seperti syarat memperoleh bonus, perhitungan nilai insentif, serta keadaan yang dapat menyebabkan pemberian insentif berubah atau dihentikan. Selain itu, aspek perlindungan jaminan sosial perlu diatur agar pengemudi memperoleh informasi mengenai kepesertaan, manfaat, kewajiban pembayaran, dan tanggung jawab para pihak. Ketentuan yang terperinci dapat membantu mencegah perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Akses terhadap data transaksi menjadi bagian penting lainnya. Pengemudi perlu mengetahui informasi yang relevan mengenai pesanan, pendapatan, potongan, dan riwayat transaksi secara transparan. Perjanjian juga harus menerangkan penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, termasuk dampaknya terhadap distribusi pesanan, penilaian kinerja, akses terhadap layanan, atau keputusan lain yang memengaruhi pengemudi. Untuk menjamin perlakuan yang adil, perlu tersedia mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang jelas, mudah digunakan, serta memiliki alur dan batas waktu penanganan. Dengan demikian, pengaturan perjanjian kemitraan mencakup keseluruhan tata kelola hubungan platform dan pengemudi, bukan sekadar pembatasan biaya aplikasi.
Kebijakan dalam Perpres Pelindungan Ojol memberikan sejumlah hak kepada pengemudi dalam menjalankan kegiatan transportasi berbasis aplikasi. Pengemudi berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Informasi tersebut menjadi bagian penting agar pengemudi dapat memahami komponen biaya yang berkaitan dengan layanan, termasuk ketentuan yang memengaruhi pendapatan dan hubungan kerja mereka dengan perusahaan aplikasi.
Selain transparansi biaya, pengemudi mendapatkan hak atas perlindungan data pribadi. Pengelolaan data pengemudi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. Perpres tersebut juga mengatur hak pengemudi untuk memperoleh penjelasan terkait penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Penjelasan itu mencakup penerapan sistem yang dapat memengaruhi pemberian layanan, pengelolaan akun, maupun keputusan lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemudi pada platform digital.
Pengemudi juga memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. Melalui mekanisme ini, pengemudi dapat menyampaikan keluhan atau keberatan atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan layanan. Proses penanganannya diatur agar tersedia saluran untuk menerima pengaduan serta menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan yang diatur mencakup jaminan sosial bagi pengemudi. Bentuknya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aspek perlindungan pengemudi dalam kebijakan tersebut mencakup informasi layanan, keamanan data, penjelasan mengenai sistem algoritma, penyelesaian pengaduan, serta jaminan sosial.
Dudy menyampaikan bahwa pengaturan tarif nantinya menjadi salah satu referensi, termasuk bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan. Ketentuan mengenai tarif tersebut dapat menjadi rujukan dalam penyusunan pengaturan yang berkaitan dengan layanan angkutan berbasis aplikasi pada sektor tersebut.

