Jakarta | Harga emas batangan Antam tercatat turun pada perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026. Berdasarkan data yang dipantau di Jakarta pada pukul 09.22 WIB, harga jual emas berada di level Rp2.546.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah Rp13.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.559.000 per gram. Dengan demikian, perubahan harga pada pemantauan pagi itu menunjukkan penurunan sebesar Rp13.000 untuk setiap gram emas Antam.
Perbandingan harga terbaru dan posisi sebelumnya memperlihatkan bahwa nilai emas Antam bergerak dari Rp2.559.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Penurunan tersebut merujuk pada selisih nominal kedua harga, bukan perubahan ukuran atau berat produk. Informasi harga ini menggambarkan kondisi yang terpantau pada waktu pencatatan, yakni pukul 09.22 WIB di Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Karena itu, angka yang disampaikan merujuk pada pembaruan tersebut dan dapat digunakan untuk melihat posisi harga pada saat itu.
Untuk pembaca yang mengikuti pergerakan harga emas, data hari ini memberikan pembanding langsung dengan catatan sebelumnya. Harga Rp2.546.000 per gram menjadi angka terbaru yang dilaporkan, sementara Rp2.559.000 per gram merupakan posisi pembanding sebelum penurunan. Selisihnya tetap Rp13.000 per gram. Penyampaian ini hanya mencatat perubahan harga yang terpantau dan tidak menyimpulkan faktor yang memengaruhinya. Dengan melihat kedua angka secara berdampingan, pembaca dapat memahami arah perubahan pada perdagangan Jumat tersebut tanpa mengabaikan waktu pemantauan. Harga yang tercatat pada pukul 09.22 WIB menjadi rujukan untuk laporan ini, sedangkan angka sebelumnya menjadi dasar penghitungan penurunan. Pada waktu tersebut, harga emas Antam berada di bawah posisi sebelumnya, dengan nilai terbaru Rp2.546.000 untuk tiap gram. Perubahan itu menegaskan bahwa harga pada pemantauan Jumat pagi mengalami koreksi Rp13.000 dibandingkan catatan yang mendahuluinya.Daftar harga emas Antam pada 30 Oktober 2026 mencakup keping dengan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga yang tercantum di bawah merupakan harga dasar untuk setiap ukuran, sehingga pembaca dapat membandingkan nilai antarproduk berdasarkan beratnya. Untuk keping 0,5 gram, harga dasarnya Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram tercatat Rp2.546.000. Pada ukuran 2 gram, harga dasar mencapai Rp5.032.000, dan keping 3 gram dibanderol Rp7.523.000.
Untuk ukuran menengah, harga dasar emas Antam 5 gram adalah Rp12.505.000. Keping 10 gram tercatat Rp24.955.000, sementara ukuran 25 gram memiliki harga Rp62.262.000. Berikutnya, harga dasar untuk keping 50 gram mencapai Rp124.445.000 dan ukuran 100 gram tercatat Rp248.812.000. Rincian tersebut memperlihatkan pilihan berat yang beragam, dari keping kecil hingga produk berukuran lebih besar.
Pada kategori ukuran besar, keping 250 gram memiliki harga dasar Rp621.765.000. Untuk 500 gram, harga yang tercantum adalah Rp1.243.320.000, sedangkan ukuran terbesar dalam daftar, yakni 1.000 gram, berada pada Rp2.486.600.000. Seluruh nominal ini adalah harga dasar sesuai ukuran keping, bukan nilai buyback. Karena itu, saat membandingkan harga jual dengan harga pembelian kembali, keduanya perlu dibaca sebagai informasi yang berbeda. Daftar lengkap ini dapat menjadi rujukan untuk melihat harga dasar setiap berat yang tersedia pada tanggal tersebut, tanpa mencampurkan nominalnya dengan harga buyback Rp2.341.000 per gram yang disebutkan dalam informasi hari ini. Pembeli sebaiknya memastikan kembali harga pada saat transaksi, sebab rincian harga yang berlaku dapat diperbarui oleh penjual. Perbedaan ukuran juga membuat total biaya pembelian berubah sejalan dengan berat keping yang dipilih; nominal di atas membantu menunjukkan besarnya harga dasar untuk tiap pilihan.Pada Jumat pagi, harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan nilai yang dapat diterima pemilik emas ketika menjual kembali logam mulia itu kepada Antam. Posisi buyback ini turut melemah dibandingkan dengan catatan sebelumnya. Namun, informasi yang tersedia tidak mencantumkan angka pembanding maupun besaran penurunannya. Karena itu, perubahan hanya dapat dijelaskan sebagai penurunan, tanpa menyimpulkan jumlah rupiah yang berkurang. Bagi pemegang emas, nilai tersebut menjadi salah satu acuan untuk memperkirakan hasil penjualan kembali berdasarkan harga yang berlaku.
Buyback berbeda dari harga jual emas kepada konsumen. Harga jual menunjukkan biaya yang perlu dibayarkan ketika membeli emas, sedangkan harga buyback merujuk pada nilai yang dibayarkan Antam saat emas dijual kembali kepadanya. Perbedaan ini penting diperhatikan ketika membandingkan harga di pasar atau menghitung potensi nilai transaksi. Dengan demikian, angka Rp2.341.000 per gram bukan harga pembelian emas baru, melainkan nilai jual kembali yang tercatat pada Jumat pagi. Nilai yang diterima dalam transaksi mengikuti ketentuan dan harga buyback yang berlaku saat penjualan dilakukan.
Turunnya harga buyback menandakan nilai jual kembali pada waktu pencatatan tersebut lebih rendah daripada posisi sebelumnya. Meski demikian, tanpa rincian angka sebelumnya, besar selisihnya tidak dapat dipastikan. Pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan sebaiknya merujuk pada informasi harga terbaru dari Antam dan memastikan harga yang berlaku ketika transaksi berlangsung. Perubahan harian dapat memengaruhi perkiraan penerimaan, sehingga angka pada satu waktu tidak selalu menggambarkan nilai pada waktu berikutnya. Data Rp2.341.000 per gram memberikan gambaran posisi buyback pada Jumat pagi, sekaligus menjadi patokan untuk memahami arah pergerakannya, yakni melemah dari catatan sebelumnya.
Sebelum melakukan transaksi emas Antam, calon pembeli maupun penjual perlu memperhitungkan pajak yang berlaku karena jumlah akhir yang diterima atau dibayarkan dapat berbeda dari harga yang tercantum. Pada transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat emas dijual kembali, sehingga dana yang diterima penjual merupakan nilai buyback setelah potongan pajak diperhitungkan.
Ketentuan ini perlu diperhatikan terutama oleh pemilik emas yang hendak menjual dalam jumlah besar atau ketika nilai buyback keseluruhan melewati batas tersebut. Sebelum menyetujui transaksi, penjual sebaiknya memastikan nilai jual, besaran potongan, dan jumlah bersih yang akan diterima. Dengan memahami perhitungan sejak awal, pemilik emas dapat memperkirakan hasil penjualan secara lebih tepat dan menghindari kesalahpahaman mengenai selisih harga buyback yang diumumkan dengan pembayaran akhir. Rincian yang diterapkan dapat dikonfirmasi kepada kanal resmi atau pihak yang memproses transaksi.
Pembelian emas Antam juga dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Karena itu, harga dasar yang diumumkan belum tentu sama dengan total pembayaran pembeli setelah pajak diperhitungkan. Pembeli disarankan memeriksa rincian harga dan pajak sebelum menyelesaikan pesanan, serta mencermati bukti transaksi yang diterbitkan. Mengetahui komponen biaya lebih awal membantu dalam menyusun anggaran dan membandingkan total pembayaran dengan kebutuhan pembelian, tanpa hanya berpatokan pada harga dasar per gram.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang ditetapkan, sehingga angka yang terlihat pada waktu tertentu mungkin tidak lagi berlaku saat transaksi dilakukan. Ketentuan pajak maupun prosedur transaksi juga sebaiknya diperiksa kembali sebelum membeli atau menjual, khususnya jika terdapat perubahan kebijakan atau pembaruan informasi.
