Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk membahas hasil penanganan kasus dan menentukan langkah hukum berikutnya. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Slamet dalam perkara ini. Namun, penetapan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi ataupun bahwa Slamet telah melakukan tindak pidana. Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum, sehingga dugaan yang diselidiki perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Gelar perkara merupakan tahapan penyidikan yang digunakan untuk menelaah informasi dan bukti yang telah dikumpulkan, sekaligus mengevaluasi apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan atau dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Dalam konteks ini, Polri menyampaikan keputusan setelah penyidik membahas perkara dugaan penyadapan tersebut. Rincian mengenai materi yang dibahas, bukti yang menjadi pertimbangan, maupun peran yang diduga dilakukan oleh Slamet perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan penyidikan. Tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi, tidak tepat untuk menyimpulkan bagaimana tindakan yang dipersoalkan berlangsung atau mengaitkan pihak tertentu dengan pelaksanaannya secara pasti.
Perhatian publik terhadap perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan posisi Slamet yang pernah memimpin Divisi Teknologi Informasi Polri. Meski demikian, jabatan sebelumnya tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana. Proses penyidikan bertujuan menguji dugaan berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan, sedangkan pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh perlindungan hukum. Perkembangan selanjutnya, termasuk uraian resmi mengenai sangkaan dan hasil pemeriksaan, akan membantu menjelaskan ruang lingkup perkara. Sampai terdapat kepastian hukum, pemberitaan mengenai kasus ini perlu menggunakan istilah dugaan dan tidak menyajikan penyadapan ilegal sebagai peristiwa yang telah terbukti.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyampaikan bahwa penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka didasarkan pada kesimpulan penyidik mengenai terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Keterangan tersebut disampaikan Suhermanto di Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026. Sebelum penetapan itu, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan Presiden. Dengan demikian, dasar yang dijelaskan kepada publik dalam keterangan tersebut adalah penilaian penyidik atas unsur perbuatan yang disangkakan, bukan uraian mengenai rincian alat bukti ataupun tahapan pemeriksaan lainnya.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka mencerminkan hasil penilaian penyidik sebagaimana disampaikan oleh Suhermanto. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat penjabaran lebih lanjut mengenai tindakan tertentu yang dinilai melawan hukum, maupun aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam gelar perkara. Karena itu, informasi mengenai dasar penetapan perlu ditempatkan sesuai batas pernyataan resmi tersebut: penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Tidak ada rincian tambahan yang dapat dipastikan dari keterangan Suhermanto yang disebutkan di sini.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Dugaan penyadapan Presiden tetap merupakan pokok perkara yang harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, penting membedakan kesimpulan penyidik pada tahap penetapan status dan putusan akhir pengadilan. Pernyataan Suhermanto menjelaskan alasan umum perubahan status Slamet, tetapi tidak menjelaskan bukti secara spesifik. Oleh sebab itu, uraian ini tidak menambahkan klaim tentang bukti, kronologi, atau proses penyidikan yang tidak disampaikan dalam sumber. Pembaca dapat memahami bahwa keputusan tersebut bertumpu pada penilaian penyidik atas unsur hukum, sementara penentuan kesalahan secara final berada dalam proses peradilan. Informasi resmi yang tersedia pada saat keterangan itu diberikan terbatas pada penjelasan tersebut.Dalam keterangannya, Suhermanto menyebut Slamet Uliandi memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Informasi tersebut menjelaskan posisi Slamet dalam struktur organisasi yang disebutkan Suhermanto, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan tugas teknis yang dijalankan, waktu pengangkatan, ataupun bentuk keterlibatannya dalam kegiatan sehari-hari. Karena itu, keterangan mengenai jabatan tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan, tanpa menambahkan rincian yang tidak dinyatakan oleh Suhermanto.
Suhermanto juga menerangkan bahwa Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019. Dengan demikian, dalam penjelasan Suhermanto terdapat dua informasi mengenai posisi Slamet: perannya sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri dan jabatan terdahulunya di bagian monitoring. Keterangan tentang masa jabatan tersebut menyebut rentang waktu secara spesifik, sedangkan uraian mengenai peran sebagai dewan pembina tidak disertai rincian periode dalam informasi yang tersedia.
Kedua keterangan itu merupakan informasi yang disampaikan Suhermanto mengenai riwayat dan posisi Slamet di lingkungan Bareskrim. Penyebutan jabatan tidak menjelaskan lebih jauh kewenangan, hubungan kerja antarkeduanya, maupun tindakan tertentu yang dilakukan Slamet. Pemisahan informasi tentang posisi organisasi dan uraian mengenai perkara diperlukan agar pembaca dapat membedakan fakta yang dikemukakan narasumber dari hal-hal yang belum diterangkan.
Dalam konteks pemberitaan dugaan penyadapan presiden, keterangan tentang jabatan tersebut dapat dicatat sebagai bagian dari penjelasan Suhermanto mengenai latar belakang Slamet. Namun, informasi itu tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan adanya kaitan jabatan dewan pembina, pekerjaan terdahulu sebagai Kepala Bagian Monitoring, dan dugaan penyadapan. Penilaian mengenai perkara tetap memerlukan keterangan serta bukti yang relevan, dan tidak dapat ditarik hanya dari riwayat jabatan. Dengan menjaga atribusi kepada Suhermanto, uraian ini menyampaikan informasi yang tersedia secara terbatas, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan tentang peran Slamet dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Perubahan status Irjen Slamet Uliandi menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara tersebut, Slamet yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan ini menandai perbedaan posisi hukumnya dalam proses penanganan perkara, dari pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi menjadi pihak yang berstatus tersangka. Informasi mengenai perubahan status tersebut perlu disampaikan secara cermat, tanpa menganggapnya sebagai bukti bahwa dugaan yang diperiksa telah terbukti. Perkara ini tetap berkaitan dengan dugaan penyadapan, sehingga istilah tersebut menggambarkan pokok perkara yang sedang ditangani, bukan kesimpulan atas peristiwa maupun keterlibatan seseorang.
Penegasan bahwa Slamet sebelumnya merupakan saksi membantu menjelaskan urutan perubahan status yang menjadi perhatian publik. Status saksi dan tersangka memiliki kedudukan berbeda dalam suatu perkara, tetapi penyebutan status baru itu saja tidak menjelaskan seluruh materi atau dasar penanganan kasus. Karena itu, informasi yang tersedia cukup untuk menyatakan bahwa status Slamet berubah, tetapi tidak untuk menambahkan rincian mengenai bukti, peristiwa penyadapan, ataupun hal lain yang belum tercantum dalam bahan. Dengan batas informasi tersebut, uraian mengenai perkara sebaiknya tetap berpegang pada keterangan bahwa penyelidikan atau penanganannya menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, perkembangan yang dapat ditegaskan pada bagian ini adalah perubahan status Irjen Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu menjelaskan posisi terbaru yang disebutkan dalam informasi yang tersedia, tanpa memperluasnya menjadi penilaian tentang kesalahan atau hasil akhir perkara. Status tersangka bukan kesimpulan bahwa dugaan telah terbukti; perkara tetap disebut sebagai dugaan penyadapan. Tidak ada keterangan tambahan di sini mengenai jumlah tersangka lain, perkembangan berikutnya, tanggapan pihak terkait, maupun kesimpulan atas perkara.
Baca juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI | Perkuat Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Tiga Matra | Penuh Khidmat, Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI Tahun 2026
15 kunjungan