Dandim 0820 Probolinggo Dampingi Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah

Diposting pada
banner 336x280

**Probolinggo** – Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam penyerahan sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Acara ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan Gunung Bromo.

 

banner 468x60

“Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga adalah prioritas kami, agar tidak ada masalah di kemudian hari dan nilai ekonomi tanah dapat meningkat,” ujar AHY saat menyerahkan secara simbolis 30 sertifikat tanah elektronik kepada warga. Ia menambahkan, saat ini sekitar 90 persen tanah di desa tersebut telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mencakup berbagai jenis tanah, termasuk tegal, pekarangan, dan kebun palawija yang subur di sekitar kaki Gunung Bromo.

 

AHY menekankan bahwa kawasan Probolinggo, khususnya Bromo, merupakan area strategis untuk pariwisata nasional. “Kami berharap desa ini dapat berkembang dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jip, dan kuda off-road, serta dukungan terhadap UMKM. Hal ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” tambahnya.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Ngadisari berlangsung sesuai dengan kearifan lokal. Peralihan tanah harus melalui rekomendasi dari kepala desa dan tokoh adat setempat. Ini bertujuan untuk melindungi tanah warga dari penyelewengan oleh investor yang berpotensi merugikan mereka.

 

“Investor lokal tidak bisa sembarangan membeli tanah. Semua harus melalui prosedur yang jelas, sehingga generasi penerus tetap dapat merasakan manfaat dari tanah tersebut,” ungkapnya.

 

Tokoh masyarakat setempat, Supoyo, menyatakan bahwa program sertifikasi ini merupakan kelanjutan dari program yang dimulai pada tahun 2014. “Jika semua tanah telah tersertifikasi, Desa Ngadisari akan masuk kategori desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” jelasnya.

 

Sementara itu, Dandim 0820/Probolinggo, Letkol Arm Heri Budiasto, menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi melalui sertifikat tanah elektronik. Hingga saat ini, lebih dari 1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia. “Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” tuturnya.

 

Penyerahan sertifikat secara door-to-door oleh AHY merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama di daerah pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.

 

Sumber: Pen0820/Probolinggo

Published: Edi D


Baca juga trending lainnya:

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *