Pinrang – Seorang Polwan berpangkat Kompol, bernama Anita, bersama gerombolan anggotanya melakukan penyerangan, penganiayaan, dan kekerasan fisik terhadap seorang warga di Jl. Musang No. 8 Pinrang, Sulawesi Selatan. Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada medio Mei 2024 lalu.
Korban penyerangan secara brutal oleh Anita dan kawanannya tersebut bernama Andi Edi Syandy, warga Pinrang pemilik rumah yang diakuisi secara tidak prosedural hukum yang benar oleh wercok betina itu. Andi Edi Syandy dipaksa keluar dari rumahnya dengan cara dipegang dan ditarik paksa beramai-ramai oleh para wercok jantan anak buah Anita. Pria paruh baya ini diseret hingga ke jalan raya.
Penganiayaan terhenti ketika korban jatuh pingsan. Para polisi yang dikerahkan Anita untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan melepaskan pecengkeraman mereka terhadap korban dan mulai menjauh. Keluarga korban, dibantu seorang pengendara motor, berusaha memberikan pertolongan agar korban dapat bernafas lagi dan siuman dari pingsannya.
Anehnya, video penganiayaan yang akhirnya viral di media-media, terutama di media sosial, dipersoalkan Anita ke Polda Sulsel. Anita menuduh korban dan keluarganya menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baiknya. Seperti biasa, para wercok Polda Sulsel sangat cekatan merespon laporan rekannya sesama wercok itu.
Kini, korban Andi Edi Syandy dan 3 anaknya ditersangkakan Pasal 45 dan 27 UU ITE. Sementara itu, laporan korban terkait penganiayaan dan kekerasan fisik (Pasal 170 KUHPid) di Polda Sulsel dan Lapdumas ke Propam Polri, alhamdulillah, jalan di tempat dengan selamat.
Publik akhirnya bertanya, apakah Polri bekerja untuk melindungi rakyat yang bayar biaya pengisi perut mereka atau hanya berfungsi menjadi pembela anggotanya? Mengapa rakyat harus biayai institusi itu jika faktanya mereka bukan bekerja untuk rakyat?
Para korban dan rakyat Pinrang berharap, Pimpinan Polri yang berslogan Presisi dapat menjelaskan kepada mereka, apa sesungguhnya tugas pokok dan fungsi Polri. (*)
https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y?