Sabung Ayam di Kediri Hidup Lagi di Bawah Hidung Polisi, Warga Geram, Dugaan Pembiaran Terstruktur Menguat, Pasal 303 KUHP Mengancam Pelaku dan Oknum yang Membekingi

Sabung Ayam di Kediri Hidup Lagi di Bawah Hidung Polisi, Warga Geram, Dugaan Pembiaran Terstruktur Menguat, Pasal 303 KUHP Mengancam Pelaku dan Oknum yang Membekingi

Kediri — Memalukan dan menampar wajah penegakan hukum. Arena judi sabung ayam di Dusun Kendaldoyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali beroperasi tanpa rasa takut setelah sebelumnya dibubarkan aparat. Jika fakta ini benar, maka publik pantas bertanya: apa sebenarnya yang sedang dilakukan aparat? Tidur? Tutup mata? Atau sengaja membiarkan?

Arena yang sebelumnya dirobohkan kini hidup lagi seperti tak pernah terjadi apa-apa. Berdasarkan informasi lapangan, kegiatan sabung ayam tersebut kembali menggeliat sejak Minggu (2/11/2025) dan berlangsung setiap hari, dari siang hingga sore. Lokasinya? Tetap di kebun bambu pinggir Desa Banjarejo—dan yang lebih ironis, tempat itu hanya sepelemparan batu dari Mapolsek Ngadiluwih.

Dekat kantor polisi, tapi jauh dari tindakan penegakan hukum. Sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat.

Tim Radar Kasusnews.com menemukan bukti mengkhawatirkan: gelanggang bambu berbentuk lingkaran sudah berdiri lagi, kursi plastik berbaris rapi, tenda biru membentang, suara ayam aduan bersahutan, dan kendaraan pengunjung lalu-lalang tanpa rasa takut. Semua terlihat normal, seolah wilayah itu bukan negara hukum.

Warga sekitar hanya bisa menggelengkan kepala. Mereka sudah jenuh dengan janji, janggal dengan sikap aparat yang seolah berani pada rakyat kecil tetapi membisu saat berhadapan dengan praktik perjudian beromzet besar.

“Polisi itu tahu kok. Tapi dibiarkan. Dulu dibubarkan hanya untuk formalitas. Habis itu ya buka lagi, malah tambah ramai,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Kini sorotan publik menohok langsung ke para pejabat Polres Kediri:
Kapolres Kediri, Kasatreskrim, hingga Kapolsek Ngadiluwih.
Apa yang mereka lakukan? Mengapa lokasi yang pernah ditertibkan bisa kembali berfungsi sebagai arena judi secara terbuka?

Fakta bahwa arena tersebut bisa hidup kembali di lokasi yang sama menunjukkan adanya dugaan pembiaran terstruktur, bahkan tak sedikit warga mencurigai adanya oknum yang bermain mata.

Padahal, aturan hukumnya sangat jelas:

⚖️ Pasal Pidana yang Berlaku

Pasal 303 KUHP

  • Mengatur larangan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
  • Ancaman pidana: penjara maksimal 10 tahun.
  • Jeratan berlaku bagi penyelenggara, peserta, penyedia tempat, pemodal, serta siapa pun yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan praktik itu terjadi.

Artinya, jika terbukti ada pembiaran oleh aparat di lapangan, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik—namun bisa masuk ranah pidana.

Warga Desa Banjarejo kini tak sekadar kecewa, tetapi marah. Mereka menuntut tindakan cepat, tegas, dan menyeluruh:

  • Tutup total arena sabung ayam.
  • Tangkap pelaku dan penyelenggaranya.
  • Periksa oknum aparat yang diduga ikut membiarkan.

Karena jika perjudian seterang-terangan ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke masyarakat hanya satu: di Kediri, hukum bisa disingkirkan—asal ada yang membekingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *