Trenggalek | Senin, 1 Desember 2025 — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Meski sebelumnya sudah ditutup oleh aparat, lokasi ini nekat kembali beroperasi, seolah-olah hukum tidak memiliki wibawa dan aparat kehilangan kendali.
Lokasi sabung ayam yang baru beroperasi beberapa hari ini tidak pernah sepi pengunjung, bahkan didatangi peserta dari luar wilayah. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, beking oknum, atau permainan kotor yang membuat praktik ilegal ini dapat bangkit lagi tanpa rasa takut terhadap ancaman pidana.
Di balik kegiatan melanggar hukum tersebut, muncul sosok yang dikenal dengan inisial S, yang disinyalir sebagai bandar utama sekaligus penggerak aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Warga menyebut S sebagai “tokoh kunci” yang memiliki jaringan kuat sehingga tempat itu berani kembali beroperasi meski sudah ditindak.
Kritik Tajam: Hukum Seolah Mandul di Trenggalek
Kembalinya aktivitas perjudian ini memunculkan pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin lokasi yang baru saja ditutup oleh aparat bisa buka lagi dalam hitungan hari?
Apakah ada permainan di balik layar?
Apakah penindakan selama ini hanya formalitas?
Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum seperti tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketegasan aparat diuji, sebab perjudian sabung ayam bukan hanya meresahkan, tetapi juga menjerumuskan masyarakat pada praktik kriminal yang diatur jelas dalam undang-undang.
Potensi Jeratan Pidana yang Sangat Jelas
Praktik sabung ayam tidak dapat diperdebatkan lagi: ini adalah tindak pidana. Pelaku, penyelenggara, hingga bandar dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 303 KUHP
Mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Ancaman hukuman:
- Penjara maksimal 10 tahun, dan/atau
- Denda hingga 25 juta rupiah.
Pasal ini menjerat:
- Bandar atau penyelenggara perjudian,
- Pemilik tempat,
- Orang yang memberi kesempatan perjudian.
2. Pasal 303 Bis KUHP
Menjerat siapa pun yang ikut bermain, menyuruh, menyediakan, atau memberikan fasilitas perjudian.
Ancaman hukuman sampai dengan 4 tahun penjara atau denda.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP
Untuk pihak-pihak yang membantu, membekingi, atau turut serta dalam kejahatan perjudian.
Termasuk:
- Oknum aparat yang melakukan pembiaran,
- Pihak yang menerima setoran atau imbalan dari aktivitas perjudian.
Jika terbukti adanya “backing”, maka pihak tersebut juga dapat dijerat sebagai turut serta melakukan tindak pidana.
4. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (jika ada taruhan uang/barang dalam jumlah besar)
Dugaan perputaran uang ilegal dapat dikategorikan sebagai kegiatan perdagangan tanpa izin atau transaksi ilegal.
Seruan Keras untuk Aparat Penegak Hukum
Masyarakat Desa Pogalan menuntut agar aparat:
- Segera menutup total lokasi perjudian,
- Menangkap bandar S dan jaringannya,
- Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum,
- Menindak siapa pun yang memberi ruang bagi judi untuk hidup kembali.
Jika tidak ada tindakan tegas, publik akan menilai bahwa hukum bisa diperjualbelikan, dan Trenggalek akan menjadi surganya perjudian ilegal.
Kasus ini harus segera ditindak, bukan hanya sebagai operasi seremonial, tetapi penegakan hukum nyata. Masyarakat menunggu, apakah aparat berani bertindak… atau justru tunduk pada kekuasaan bandar?
