Tangerang — Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang tidak sesuai dengan jam operasional pada Minggu, 08 Maret 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Syaiful R., S.H., bersama personel Polsek Cikupa dengan lokasi penyekatan di Pos Dishub depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan truk sumbu tiga atau truk tanah yang melintas di luar jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan diarahkan untuk memutar balik guna mencegah pelanggaran serta menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur arteri maupun ruas jalan utama, meningkatkan keselamatan berkendara, serta memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Selain itu, petugas juga melakukan pengalihan arus secara teratur dengan mengarahkan kendaraan berat menuju jalur alternatif agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalur padat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar jam operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.

