
KOTA KEDIRI – Fenomena arus balik Lebaran bukan sekadar pergerakan massa, melainkan peristiwa hukum yang melibatkan pergeseran beban ekonomi dan sosial.
Ditemui Di Kantornya, yang berada di Kawasan Ngronggo Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat, konsultan serta Praktisi Hukum Kediri memberikan beberapa Ulasan terkait Fenomena Arus Balik Lebaran dan Gejala Sosial Ekonomi yang timbul apabila dilihat dari Sisi Hukum Kemarin (24/03/26).
Berikut adalah tinjauan dari sisi Hukum Ekonomi dan Hukum Sosial menurut Dedy Luqman Hakim :
1. Urbanisasi dan Administrasi Kependudukan
Secara sosiologis, arus balik sering membawa “pendatang baru” ke kota besar.
Sisi Hukum:
Munculnya gejala ini bersinggungan dengan UU Administrasi Kependudukan. Secara hukum, setiap warga negara berhak berpindah, namun pemerintah daerah memiliki wewenang mengatur ketertiban melalui operasi yustisi atau pendataan penduduk non-permanen untuk mencegah masalah sosial di kemudian hari.
2. Gejala Sosiokultural-Ekonomi (Gengsi & Konsumerisme)
Mudik dan balik sering menjadi ajang pamer keberhasilan ekonomi (gejala sosiologis).
Sisi Hukum:
Secara tidak langsung, tekanan ekonomi untuk “terlihat sukses” memicu peningkatan angka tindak pidana penipuan atau penggunaan pinjaman online ilegal demi modal mudik/balik. Hukum di sini berperan dalam perlindungan konsumen dan penegakan hukum pidana terhadap praktik keuangan ilegal yang menjerat pemudik.
3. Ketenagakerjaan dan Hak Buruh
Arus balik menandai kembalinya aktivitas industri.
Sisi Hukum:
Gejala sosial di sini berkaitan dengan kepatuhan terhadap UU Cipta Kerja terkait hak cuti dan upah. Konflik hukum sering muncul jika pekerja terlambat kembali (melebihi masa cuti) atau perusahaan yang melakukan PHK sepihak pasca-pembayaran THR.
4. Perlindungan Konsumen di Sektor Transportasi
Lonjakan harga tiket (tuslah) saat arus balik adalah gejala ekonomi yang masif.
Sisi Hukum:
Perlindungan terhadap pemudik diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) agar fluktuasi ekonomi tidak mengeksploitasi masyarakat. Pelanggaran terhadap batas harga ini memiliki konsekuensi sanksi administratif bagi operator transportasi.
5. Dampak Ekonomi Lokal vs. Kota
Terjadi redistribusi kekayaan dari kota ke desa saat mudik, namun saat arus balik, uang kembali tersedot ke pusat ekonomi (kota).
Sisi Hukum:
Hal ini menuntut penguatan regulasi mengenai Otonomi Daerah dan pemberdayaan ekonomi desa, agar modal yang dibawa saat mudik tidak hanya habis untuk konsumsi, tetapi bisa menjadi investasi hukum yang sah di daerah asal.
Dedy Menyimpulkan Bahwa Fenomena Arus Mudik dan Arus balik memberikan Efek Positif dan Negatif terhadap kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat sehingga Penegakan Hukum Sangat Diperlukan sebagai Instrumen Kontrol dan Pengatur. (*)
