Akses JLNT Antasari Ditutup Dini Hari untuk Menekan Balap Liar

oleh
oleh
Akses JLNT Antasari Ditutup Dini Hari untuk Menekan Balap Liar

Kota Jakarta Selatan | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari mulai Sabtu dini hari, 14 November 2026. Kebijakan ini mengatur penutupan pada rentang waktu tertentu saat akhir pekan, ketika kawasan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang membahayakan pengguna jalan. Dengan pembatasan akses pada jam-jam tersebut, pemerintah berupaya mengurangi peluang berlangsungnya balap liar di jalur layang itu.

Penutupan diberlakukan pukul 00.00 hingga 04.00 WIB dalam dua periode setiap pekan. Periode pertama berlangsung pada Jumat malam menuju Sabtu dini hari, sedangkan periode kedua berlaku pada Sabtu malam menuju Minggu dini hari. Artinya, akses JLNT Antasari tidak dapat digunakan selama empat jam pada masing-masing periode penutupan tersebut. Pengaturan ini diterapkan secara rutin setiap akhir pekan, bukan hanya pada malam tertentu.

Waktu pelaksanaan dipilih pada tengah malam hingga menjelang pagi, saat aktivitas balap liar kerap menjadi perhatian dalam upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Penutupan akses ditujukan secara khusus untuk mencegah balap liar di JLNT Antasari. Langkah tersebut diharapkan membatasi penggunaan jalan layang untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya serta mengurangi risiko kecelakaan bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Pengendara yang biasanya melintasi JLNT Antasari pada jam penutupan perlu memperhatikan jadwal tersebut dan menyesuaikan perjalanan. Sebelum berangkat, masyarakat dapat memeriksa informasi lalu lintas terkini dan mempertimbangkan jalur alternatif yang tersedia. Pengguna jalan juga perlu mengikuti rambu, arahan petugas, serta pengumuman resmi mengenai pengaturan akses. Dengan mengetahui bahwa penutupan berlangsung setiap Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, pengendara dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Kebijakan yang dimulai pada 14 November 2026 ini menempatkan pencegahan balap liar sebagai tujuan utama, sekaligus mengatur pemanfaatan JLNT Antasari pada waktu rawan. Konsistensi jadwal diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memahami kapan akses ditutup. Selama periode tersebut, pengendara sebaiknya tidak mencoba memasuki jalan layang dan mengikuti pengaturan yang berlaku demi keselamatan bersama. Pemerintah daerah menerapkan pembatasan ini pada dua rentang waktu akhir pekan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pemasangan portal di akses JLNT Antasari merupakan tindak lanjut atas arahan gubernur. Kebijakan tersebut juga menjadi respons terhadap laporan yang disampaikan masyarakat mengenai kondisi di lokasi. Dengan demikian, pemasangan portal tidak hanya merujuk pada arahan pemerintah daerah, tetapi turut memperhatikan masukan warga yang berkaitan dengan penggunaan akses tersebut. Keterangan ini menjelaskan dasar tindakan yang diambil tanpa mengubah tujuan sebagaimana disampaikan oleh pihak dinas.

Menurut Budi, salah satu tujuan pemasangan portal adalah mencegah balap liar di kawasan JLNT Antasari. Upaya ini diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya kegiatan tersebut pada akses jalan layang, sesuai dengan perhatian yang muncul dalam laporan masyarakat. Penjelasan itu menempatkan pencegahan balap liar sebagai sasaran utama dari langkah yang dilakukan. Portal dipasang sebagai tindak lanjut kebijakan, dengan harapan akses tersebut dapat digunakan dalam kondisi yang lebih tertib. Tidak ada alasan lain yang perlu ditambahkan di luar tujuan yang telah diterangkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Budi Awaluddin juga menyebut bahwa langkah tersebut berkaitan dengan upaya mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketiga hal itu menjadi bagian dari tujuan yang disampaikan bersama pencegahan balap liar. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperhatikan kondisi lalu lintas dan rasa aman warga, sekaligus menindaklanjuti arahan gubernur serta laporan masyarakat. Dalam menyampaikan keterangan ini, dinas menegaskan tujuan pemasangan portal sebagaimana yang telah disampaikan. Penjelasan Budi menjadi dasar untuk memahami hubungan respons terhadap masukan warga, arahan gubernur, dan sasaran keselamatan, ketertiban, serta keamanan masyarakat di sekitar akses JLNT Antasari.

Penutupan perdana akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari diawali dengan apel pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB. Apel tersebut berlangsung di kantor Wali Kota Jakarta Selatan sebagai penanda dimulainya pengamanan dan pengaturan akses pada dini hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menekan balap liar, sekaligus mengendalikan arus kendaraan yang hendak memasuki jalan layang.

Setelah apel, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan memasang portal di lima titik. Petugas dari kedua instansi bekerja sama untuk mengamankan lalu lintas dan memastikan penutupan akses dapat berjalan tertib. Rincian nama maupun lokasi kelima titik tidak disebutkan, sehingga pelaksanaannya dapat dipahami sebagai pengamanan di sejumlah akses masuk tanpa menyimpulkan titik tertentu.

Akses masuk JLNT Antasari ditutup menggunakan portal, dengan barier atau traffic cone sebagai perlengkapan pendukung. Perangkat tersebut membantu membatasi kendaraan agar tidak meneruskan perjalanan ke jalur layang selama penutupan diberlakukan. Petugas juga mengatur pergerakan lalu lintas di sekitar akses, sehingga pengguna jalan dapat diarahkan menjauhi rute masuk yang ditutup.

Arus kendaraan akan dialihkan keluar dari rute masuk jalan layang. Dengan demikian, kendaraan yang datang dan hendak menggunakan JLNT Antasari tidak dapat melanjutkan perjalanan melalui akses tersebut, melainkan mengikuti pengaturan petugas untuk keluar dari rute masuk. Pengendara perlu memperhatikan portal, barier, traffic cone, serta arahan petugas di lapangan. Kepatuhan terhadap pengalihan ini membantu menjaga kelancaran lalu lintas dan mendukung pelaksanaan penutupan, terutama pada jam malam hingga dini hari saat pengamanan dilakukan.

Koordinasi petugas perhubungan dan kepolisian menjadi unsur penting dalam pelaksanaan penutupan perdana. Pengamanan di lima titik memungkinkan pembatasan akses dilakukan secara teratur, sementara pengalihan arus membantu mencegah kendaraan masuk ke JLNT Antasari. Pengguna jalan disarankan mengantisipasi perubahan perjalanan dan mengikuti rambu sementara maupun instruksi petugas selama penutupan berlangsung.

Sebelum pembatasan akses JLNT Antasari mulai diberlakukan, pemerintah dan unsur terkait menjalankan sosialisasi kebijakan pada 30 Oktober hingga 13 November 2026. Tahap ini dimaksudkan untuk memberi waktu kepada pengguna jalan agar mengetahui rencana penutupan akses pada dini hari dan dapat menyesuaikan perjalanan. Informasi yang disampaikan mencakup adanya pembatasan, waktu pelaksanaannya, serta imbauan untuk tidak menggunakan jalur tersebut selama akses ditutup.

Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di 10 titik. Penempatan informasi di sejumlah lokasi diharapkan dapat menjangkau pengendara yang melintas maupun warga di sekitar kawasan JLNT Antasari. Selain cara tersebut, publikasi juga disebarkan melalui media sosial. Kombinasi media luar ruang dan kanal digital memungkinkan pemberitahuan diterima oleh masyarakat dengan kebiasaan akses informasi yang berbeda-beda.

Rentang sosialisasi tersebut menjadi periode persiapan sebelum kebijakan berjalan sepenuhnya. Pengendara dapat memperhatikan pengumuman yang terpasang dan mengikuti informasi terbaru yang dibagikan melalui kanal resmi. Dengan mengetahui rencana pengaturan lebih awal, pengguna jalan memiliki kesempatan untuk menyiapkan rute alternatif dan mengurangi risiko kebingungan saat pembatasan diterapkan. Penyampaian informasi secara berulang juga membantu memperjelas bahwa penutupan dilakukan pada waktu tertentu, bukan sepanjang hari.

Selama masa sosialisasi, akses JLNT belum ditutup berdasarkan kebijakan yang akan diberlakukan. Namun, petugas dari unsur terkait tetap melakukan patroli mobile untuk memantau situasi dan menjaga ketertiban. Patroli dijadwalkan pada Jumat malam menuju Sabtu dini hari serta Sabtu malam menuju Minggu dini hari, yaitu pada periode yang menjadi perhatian dalam upaya menekan balap liar.

Baca juga: Kabut Asap Menekan Pariwisata Sumatera Selatan, Diversifikasi Jadi Respons Pemprov

35 kunjungan