Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Kembali Marak di Jember, Warga Desak Polres Bertindak Tegas

Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Kembali Marak di Jember, Warga Desak Polres Bertindak Tegas

Jember, Jawa Timur — Praktik perjudian sabung ayam yang sempat meredup kini kembali mencuat di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian, namun tak ada langkah nyata yang diambil untuk menghentikannya. Meski polisi datang sesaat untuk melakukan pengecekan, perjudian sabung ayam ini kembali beroperasi dengan semakin luas dan lebih terorganisir, bahkan dengan pengamanan ketat dari preman-preman yang menjaga lokasi tersebut.

Sabung Ayam Kembali Terbuka, Warga Kecewa dengan Lambannya Respons Polisi

Aktivitas sabung ayam yang dulu sempat ditutup oleh pihak kepolisian kini kembali muncul tanpa ada hambatan berarti. Warga setempat merasa sangat kecewa karena meskipun mereka telah melaporkan kegiatan ini ke Polres Jember, praktik perjudian tersebut terus berlangsung. “Setiap kali kami melapor, mereka datang sebentar, lalu pergi. Beberapa hari setelahnya, sabung ayam buka lagi. Kami merasa tidak ada perubahan,” ujar seorang warga yang tinggal dekat dengan lokasi perjudian.

Tidak hanya sekadar membuka kembali perjudian sabung ayam, para preman yang berjaga di lokasi juga semakin membuat warga merasa tidak aman. Keberadaan mereka memicu ketegangan di sekitar desa, terutama karena mereka kerap mengancam atau mengintimidasi siapapun yang berusaha melapor atau mengganggu aktivitas perjudian tersebut.

Perjudian Sabung Ayam Berdampak Hukum Serius

Sebagai praktik ilegal yang jelas melanggar hukum, perjudian sabung ayam bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. Jika kegiatan ini melibatkan pemerasan atau pengaturan taruhan, maka pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 tahun.

Namun, meskipun ada aturan hukum yang jelas, Polres Jember tampaknya belum memberikan penindakan yang serius terhadap praktik perjudian sabung ayam ini. Keberadaan preman-preman yang mengawal lokasi tersebut semakin memperburuk keadaan, karena masyarakat merasa ada pihak-pihak tertentu yang melindungi kegiatan ilegal ini.

Kapolri Serukan Penertiban Perjudian Tanpa Kompromi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan dengan jelas bahwa praktik perjudian, baik itu sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya, harus diberantas habis-habisan. “Tidak ada toleransi bagi perjudian. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat, baik itu pemain, pengelola, maupun yang memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujar Kapolri dalam berbagai kesempatan.

Meskipun ada instruksi tegas dari Kapolri, kenyataannya praktik sabung ayam di Jember terus berjalan tanpa ada penutupan permanen. Polres Jember didesak untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian ini dan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat Jember Mendesak Polres Jember Segera Bertindak

Warga Jember semakin tidak sabar menunggu tindakan tegas dari Polres Jember. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera menutup permanen lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren, dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. “Kami ingin Polres Jember benar-benar menyelesaikan masalah ini, bukan hanya datang sebentar dan kemudian pergi. Sabung ayam ini harus dihentikan, dan yang terlibat harus dihukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga meminta agar kepolisian melakukan investigasi lebih dalam untuk mengungkap siapa saja yang mendukung dan mengorganisir perjudian sabung ayam ini. Hanya dengan tindakan yang tegas dan menyeluruh, mereka yakin praktik perjudian ini bisa dihentikan secara permanen.

Pengaruh Perjudian Terhadap Generasi Muda

Salah satu dampak paling meresahkan dari keberadaan perjudian sabung ayam adalah pengaruh negatifnya terhadap generasi muda. Banyak anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi perjudian ini terpapar pada perilaku ilegal dan merusak. Anak-anak yang melihat aktivitas sabung ayam sering kali menganggapnya sebagai hal yang biasa, yang bisa saja menumbuhkan perilaku serupa di masa depan. “Kami sangat khawatir anak-anak kami akan terpengaruh dan menganggap perjudian sebagai hal yang normal,” kata seorang ibu yang tinggal dekat lokasi sabung ayam.

Jika tidak dihentikan segera, perjudian sabung ayam ini dapat berdampak pada moralitas generasi muda di Jember, dan bisa menjadi kebiasaan yang terus diwariskan. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar Polres Jember segera mengambil langkah tegas demi melindungi masa depan anak-anak mereka dari pengaruh buruk perjudian.

Penutupan Permanen Diharapkan Warga

Warga Jember menuntut agar Polres Jember tidak hanya melakukan penutupan sementara, tetapi juga mengambil tindakan permanen terhadap praktik perjudian sabung ayam yang sudah meresahkan ini. Penutupan sementara yang dilakukan sebelumnya terbukti tidak efektif, karena perjudian ini kembali beroperasi beberapa waktu setelahnya. “Kami ingin Polres Jember benar-benar menutup tempat ini, dan memastikan bahwa sabung ayam ini tidak bisa dibuka lagi,” ujar salah seorang warga yang khawatir dengan kelanjutan praktik ilegal ini.

Selain itu, Polres Jember diharapkan untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam perjudian sabung ayam ini, mulai dari pengelola, pemain, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut. Penegakan hukum yang lebih tegas dan serius sangat dibutuhkan agar praktik perjudian ini bisa dihentikan dan tidak kembali mengganggu ketertiban masyarakat.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Masyarakat Jember sangat berharap agar penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam ini dilakukan secara konsisten dan tegas. Tanpa tindakan yang jelas dari pihak kepolisian, praktik perjudian sabung ayam akan terus berkembang dan merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, Polres Jember harus segera menunjukkan komitmennya untuk memberantas perjudian ini secara menyeluruh, demi menciptakan Jember yang lebih aman dan tertib.

Penegakan hukum yang kuat terhadap para pelaku perjudian sabung ayam akan memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Jika kepolisian bertindak dengan tegas, maka diharapkan praktik perjudian ini bisa dihentikan dan masyarakat Jember dapat kembali hidup dengan tenang dan damai.


Potensi Jerat Pidana:

  1. Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
  2. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika perjudian sabung ayam melibatkan pemerasan atau pengaturan taruhan, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
  3. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Setiap pihak yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dapat dikenakan pidana yang lebih berat, termasuk pemimpin dan fasilitator perjudian.

Warga Jember mengharapkan Polres Jember segera mengambil langkah nyata untuk menutup praktik perjudian sabung ayam ini dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat kembali terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *