Kota Batu — Aroma pembiaran kembali menyeruak dari wilayah hukum Polres Batu, Jawa Timur. Praktik perjudian sabung ayam yang secara hukum merupakan kejahatan, bukan sekadar pelanggaran, diduga dibiarkan terus beroperasi secara bebas di Desa Cangar Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan, seolah-olah hukum tak punya wibawa dan aparat tak punya kekuatan.
HUKUMNYA JELAS, TINDAKANNYA NIHIL
Perjudian sabung ayam telah lama dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Landasan hukumnya sangat tegas:
Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP:
- Mengatur bahwa siapa pun yang menyediakan, menawarkan, atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana
penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan yang harus diberantas tanpa kompromi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kontras yang mencolok: ancaman hukuman hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
LAPORAN WARGA: SABUNG AYAM JALAN HAMPIR SETIAP HARI
Sejumlah warga yang ditemui media mengaku bahwa gelanggang sabung ayam di Cangar Bulukerto beroperasi hampir setiap hari, melibatkan banyak orang, dan bahkan terjadi secara terbuka. Tidak ada upaya pembubaran, tidak ada patroli rutin, tidak ada tindakan tegas.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan,
“Iya mas, itu sabung ayam jalan terus. Orang-orang datang bebas. Sudah lama juga,” ungkapnya.
Informasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian dadakan, melainkan kegiatan rutin, dan bila rutin, artinya aparat mengetahui atau seharusnya mengetahui.
KETIADAAN RESPONS POLISI: TANDA TANYA BESAR
Media mencoba meminta tanggapan kepada Kasat Reskrim Polres Batu.
Hingga berita ini diterbitkan: tidak ada jawaban. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada penjelasan.
Diamnya aparat justru memicu kecurigaan publik:
Mengapa kegiatan ilegal yang begitu terbuka tidak juga disikat habis?
Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
WARGA BERTERIAK: TINDAK TEGAS, JANGAN TUTUP MATA
Warga setempat mendesak Polres Batu untuk segera turun tangan. Mereka khawatir maraknya sabung ayam akan memicu kejahatan lain seperti:
- Peredaran uang gelap
- Taruhan liar
- Premanisme
- Keributan antar penjudi
- Pengaruh buruk bagi anak dan remaja
“Kalau polisi diam saja, masyarakat bisa berpikir ada pembiaran. Padahal jelas-jelas itu melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh warga.
APARAT DIUJI: BERANI TEGAS ATAU BIARKAN HUKUM DIPERMAINKAN?
Kasus sabung ayam ini bukan sekadar soal judi. Ini soal martabat hukum, kewibawaan institusi, dan kepercayaan publik.
Di tengah gencarnya pemberantasan perjudian di berbagai daerah, Kota Batu justru menghadirkan pemandangan ironis: perjudian terbuka, penegakan hukum tidak terlihat.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata:
Akankah Polres Batu menindak, atau membiarkan dugaan pembiaran ini menjadi bukti kelemahan aparat?
Waktu akan menjawab — dan publik tidak akan diam.
