Badrus Seman Ketua LSM JakPro Soroti Cara Penagihan Oknum Petugas BTPN Syariah di Kecamatan Kuripan Melampaui Batas

Badrus Seman Ketua LSM JakPro Soroti Cara Penagihan Oknum Petugas BTPN Syariah di Kecamatan Kuripan Melampaui Batas

Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktifis Probolinggo (JAkPRO) menerima aduan serius dari sejumlah debitur Bank BTPN Syariah pada 4 Juni 2025, terkait tindakan penagihan oleh oknum petugas yang dinilai melampaui batas kewajaran. Aduan ini berasal dari warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, yang merasa terganggu dengan perilaku agresif para penagih utang tersebut.

Ketua LSM JAkPRO, Badrus Seman, mengungkapkan keprihatinannya atas cara kerja oknum petugas Bank BTPN Syariah yang menargetkan terutama kaum perempuan di kediaman debitur hingga larut malam. “Perilaku oknum petugas Bank BTPN Syariah ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman debitur serta warga sekitar,” kata Badrus ke media ini, Selasa (10/6/2025).

Menurut Badrus, pengaduan yang masuk menunjukkan adanya penagihan yang dilakukan hingga pukul 22.30 WIB, di luar ketentuan yang berlaku. Bahkan, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh debitur, salah seorang petugas secara kasar membalas, “kamu yang mau bayar,” yang dinilai sangat tidak profesional dan melanggar etika.

LSM JAkPRO mendesak Bank BTPN Syariah untuk tidak menutup mata terhadap kelalaian pengawasan dan supervisi karyawan mereka. “Kami menduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berujung pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja serta aturan perlindungan konsumen,” ujar Badrus.

Lebih jauh, LSM ini membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami perlakuan serupa dari petugas Bank BTPN Syariah. “Kami tengah menyelidiki apakah kasus ini lebih luas dan berharap otoritas terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Sebagai pengingat, OJK telah mengeluarkan Peraturan PJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  1. Petugas dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi kewajiban konsumen kepada pihak ketiga.
  2. Tidak boleh menagih dengan tekanan fisik maupun verbal.
  3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen, bukan pihak lain.
  4. Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus sehingga mengganggu konsumen.
  5. Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili konsumen.
  6. Waktu penagihan dibatasi dari hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali hari libur nasional.
  7. Penagihan di luar domisili dan jam tersebut hanya boleh dilakukan atas persetujuan konsumen.

LSM JAkPRO meminta Bank BTPN Syariah dan pihak berwenang untuk menegakkan aturan ini agar perlindungan hak konsumen kredit tetap terjaga, dan masyarakat tidak merasa terintimidasi oleh praktik penagihan yang tidak etis.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima LSM JAkPRO dan mengacu pada regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait mekanisme penagihan kredit. Upaya klarifikasi terhadap Bank BTPN Syariah dan pihak terkait masih terus dilakukan. Pembaca diimbau mengikuti perkembangan berita ini untuk informasi terbaru dan lengkap. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *