Daera  

Bawaslu Flotim Tertibkan APK di Masa Tenang

LARANTUKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur bersama TNI- Polri dan Pol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang Pemilu 2024 sendiri bakal berlangsung selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Februari mendatang.

Penertiban APK saat itu diawali dengan Apel Siaga pengawasan masa tenang di Mapolres Flotim yang di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Flores Timur, Enersta Katana, Sabtu (10/02/2024) pukul 23:59 Wita.

Selanjutnya pelaksanaan penertiban APK oleh Bawaslu Flores Timur dan stakeholder terkait secara resmi dimulai pada Minggu 11 Frebuari 2024 pukul 00:30 Wita.

Pantauan langsung oleh awak media ini, di sepanjang jalan dalam kota Larantuka masih terlihat puluhan APK seperti baligo caleg yang terpampang di bahu jalan. APK itupun langsung di turunkan dan diamankan oleh pihak Bawaslu.

Padahal sebelumnya Ketua Bawaslu Flotim, Ernesta Katana, mengaku sudah mengirimkan himbauan baik melalui tulisan maupun lisan kepada pimpinan Parpol agar penertiban APK dan berbagai atribut lainnya dapat dilakukan secara mandiri.

“Ya, kami sudah mengirimkan himbauan kepada Parpol peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APK nya secara mandiri ,” ujarnya dalam rapat kerja teknis pengawasan masa tenang pemilu pada 9 Frebuari 2024 lalu.

Menurutnya, jika Parpol peserta pemilu tidak membersihkan APK dan berbagai atribut kampanye maka Bawaslu bersama jajarannya di tingkat kecamatan bakal menjalin koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait seperti Polres, Kodim dan satpol PP untuk melakukan pembersihan hingga H min 1 jelang pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Flotim itu berharap kepada masyarakat pada masa tenang pemilu 2024 benar-benar dapat tercipta situasi yang tenang dan kondusif.

“Kami berharap peran serta dari Masyarakat. Sehingga saat pemungutan suara hingga pasca perhitungan menjadi berkualitas dan bermartabat,” kata Ernesta.

Pihaknya juga mengimbau agar peserta pemilu tidak lagi memasang APK maupun berkampanye praktis sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sehingga sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara,” tutupnya. ***(Ell).