Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengklaim lembaganya telah mengembalikan total Rp44,16 triliun ke kas negara selama 100 hari pertama kepemimpinannya. Ia menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pernyataan ini menyoroti langkah pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu agenda utama pemerintah. Menurut Sudaryono, pengembalian dana itu merupakan bagian dari upaya membenahi tata kelola sekaligus mendorong penggunaan anggaran yang lebih efisien.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar anggaran program dapat dikelola secara tertib dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan. Dalam pandangannya, pembenahan tata kelola perlu mencakup proses perencanaan, penyaluran, hingga pengawasan pelaksanaan MBG. Pengembalian dana ke kas negara disebut sebagai salah satu wujud pengendalian, bukan sekadar pencatatan administratif. Dengan demikian, lembaga berupaya memastikan dana publik tidak terserap tanpa dasar yang jelas dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sudaryono juga mengaitkan efisiensi anggaran dengan tujuan agar manfaat program benar-benar diterima oleh kelompok sasaran. Pelaksanaan MBG, menurutnya, perlu dijaga agar tepat sasaran dan bebas dari kebocoran. Hal itu menuntut koordinasi serta pemantauan yang berkelanjutan, sehingga potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan ditangani. Pengawasan juga penting untuk memastikan setiap tahapan memiliki pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri. Dengan pengelolaan yang lebih cermat, dana yang tersedia diharapkan mendukung layanan makanan bergizi secara efektif.
Nilai Rp44,16 triliun yang disebutkan Sudaryono menjadi angka utama dalam klaim capaian pada periode 100 hari tersebut. Namun, keterangan itu tetap merupakan pernyataan yang disampaikan oleh kepala BGN, sehingga rincian mengenai komponen dana, mekanisme pengembalian, dan dasar perhitungannya menjadi informasi penting untuk memahami capaian secara utuh. Kejelasan data dan pelaporan terbuka dapat membantu publik menilai bagaimana langkah efisiensi dijalankan. Dalam konteks program berskala besar seperti MBG, transparansi anggaran menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Sudaryono menjelaskan bahwa rincian dana yang disebut dikembalikan ke kas negara berasal dari beberapa komponen. Dari anggaran sebesar Rp268 triliun yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga tersebut memperkirakan hanya membutuhkan sekitar Rp229 triliun. Selisih anggaran itu, menurut penjelasannya, mencapai kurang lebih Rp38 triliun dan dikembalikan ke kas negara. Perhitungan tersebut mencerminkan kebutuhan anggaran yang dinilai lebih rendah daripada alokasi awal, bukan keseluruhan komponen penghematan yang disebut dalam pernyataan itu.
Selain selisih alokasi dan kebutuhan tersebut, Sudaryono menyebut efisiensi dari yayasan sekitar Rp2,5 triliun. Ia juga mencantumkan penghematan dana operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar kurang lebih Rp3 triliun. Komponen lainnya adalah pengembalian saldo rekening virtual yang dinilai fiktif, dengan nilai sekitar Rp0,5 triliun. Dengan demikian, uraian itu memisahkan penghematan atau pengembalian dana berdasarkan asalnya: penyesuaian kebutuhan anggaran BGN, efisiensi yayasan, penghematan operasional dapur, dan saldo rekening virtual.
Jika angka-angka tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp44 triliun: Rp38 triliun ditambah Rp2,5 triliun, Rp3 triliun, dan Rp0,5 triliun. Sudaryono menyebut keseluruhan komponen itu mencapai kurang lebih Rp44 triliun. Sementara itu, angka total yang disampaikan pada awal pernyataan adalah Rp44,16 triliun. Selisih sekitar Rp0,16 triliun penjumlahan angka rinci dan klaim total dapat berkaitan dengan pembulatan, tetapi rincian yang dikutip tidak menjelaskan secara khusus penyebab perbedaan tersebut. Karena itu, angka Rp44,16 triliun perlu dipahami sebagai total yang diklaim, sedangkan komponen yang disebut secara terperinci menghasilkan jumlah perkiraan sekitar Rp44 triliun. Penjelasan ini membantu membedakan angka headline dari rincian yang mendasarinya, tanpa menyamakan seluruh komponen dengan satu pos pengembalian anggaran.BGN menetapkan insentif bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan. Besarannya ditetapkan tetap, yakni Rp2.000 untuk setiap porsi, kemudian dikalikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Dengan dasar hitung ini, nilai insentif mengikuti volume layanan masing-masing dapur, bukan diberikan dalam jumlah yang sama tanpa melihat banyaknya porsi.
Perubahan tersebut berbeda dari skema yang sebelumnya diterangkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Dalam skema itu, dapur disebut menerima insentif Rp6 juta, terlepas dari jumlah porsi yang disiapkan. Sudaryono membandingkan pembayaran tetap tersebut dengan nilai satu ompreng sebesar Rp15 ribu serta kapasitas ideal satu dapur, yang menurutnya mencapai 3.000 porsi. Perbandingan itu menjadi dasar untuk menyoroti perbedaan insentif tetap per dapur dan insentif yang dihitung per porsi.
Sudaryono juga menyebut adanya dapur yang hanya melayani 500, 700, atau 1.000 porsi, tetapi tetap memperoleh Rp6 juta. Dalam pola lama yang ia uraikan, jumlah penerima manfaat tidak mengubah besaran insentif yang diterima dapur. Akibatnya, dapur dengan cakupan layanan lebih kecil memperoleh nilai tetap yang sama dengan dapur yang menangani porsi lebih banyak, meskipun beban operasional dan jumlah makanan yang disiapkan berbeda.
Melalui ketentuan baru, perhitungan Rp2.000 per porsi membuat total insentif meningkat atau menurun sejalan dengan jumlah penerima manfaat. Sebagai ilustrasi, dapur yang melayani 500 porsi akan dihitung berdasarkan 500 porsi, sementara dapur dengan 3.000 porsi dihitung berdasarkan volume yang lebih besar. Mekanisme ini mengaitkan pembayaran langsung dengan keluaran layanan yang diberikan. Perbedaan skema tersebut menjelaskan perubahan dasar penghitungan insentif SPPG: dari nilai tetap untuk setiap dapur menjadi nilai satuan yang dikalikan dengan jumlah porsi MBG.Sudaryono juga menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160 miliar ke kas negara. Menurut Sudaryono, pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengaitkan langkah itu dengan proses pemeriksaan dan pengawasan atas penggunaan anggaran, termasuk tindak lanjut terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki. Besaran pengembalian dan dasar tindak lanjut tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Sudaryono, bukan hasil verifikasi independen dalam uraian ini.
Sudaryono menjelaskan bahwa temuan dan rekomendasi lembaga pengawas menjadi salah satu rujukan bagi BGN untuk menelusuri penggunaan dana serta memastikan proses pertanggungjawaban berjalan. Ia menyatakan pengembalian Rp160 miliar merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, sementara penanganan administrasi dan penelusuran terkait anggaran tetap dilakukan. Dalam keterangannya, ia tidak menggambarkan pengembalian itu sebagai akhir dari seluruh proses pengawasan. Sebaliknya, Sudaryono menyebut BGN masih menelaah berbagai aspek pengelolaan dana, sesuai dengan temuan dan rekomendasi yang menjadi dasar pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sudaryono menyatakan setiap rupiah merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan, sehingga proses pemeriksaan dan tindak lanjut perlu dijalankan dengan serius. Menurut dia, penelusuran anggaran masih terus dilakukan, termasuk untuk menindaklanjuti hal-hal yang muncul dalam pengawasan. Pernyataan tersebut, kata Sudaryono, mencerminkan komitmen BGN untuk menelusuri penggunaan dana dan menindaklanjuti rekomendasi lembaga berwenang. Dengan demikian, pengembalian yang ia sebutkan dipaparkan sebagai bagian dari langkah pertanggungjawaban, sementara pemeriksaan dan penelusuran lanjutan belum berhenti.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Triliun dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi | Korupsi besar di Badan Gizi Nasional: Kerugian mencapai Rp 10 Triliun | Pertumbuhan Pendapatan KAI di Semester I 2026 Mencapai Rp 18 Triliun
