Jember — Bau busuk mafia BBM bersubsidi kembali tercium kuat. Bukan lagi sekadar dugaan, tetapi indikasi jelas bahwa jaringan terorganisir sedang bekerja rapi, menyedot hak rakyat dan mengubah subsidi negara menjadi komoditas gelap bernilai miliaran. Temuan terbaru di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, membuka tabir sebuah operasi penimbunan solar subsidi yang diduga sudah berjalan berbulan-bulan tanpa sentuhan hukum.
Gudang yang berada di wilayah tersebut diduga menjadi pusat pengumpulan solar subsidi sebelum dialihkan ke kebutuhan industri. Pengungkapan terjadi pada Minggu (16/11/2025), ketika tiga kendaraan—Truk B 8195 BA, mobil boks putih L 9614 UB, dan Panther silver N XXXXX—tertangkap tengah memindahkan solar subsidi ke dalam gudang secara terang-terangan.
Kendaraan Panther itu bahkan diketahui melakukan pengisian solar bersubsidi di beberapa SPBU berbeda secara berulang, pola yang jelas-jelas mustahil terjadi tanpa adanya “jalan tol khusus” dari oknum SPBU.
Pola Kerja Mafia: Sistematis, Berulang, dan Terstruktur
Hasil pengintaian selama beberapa hari menunjukkan pola yang sangat mencurigakan:
- Kendaraan ketiga mengisi solar subsidi lebih dari dua kali per hari di SPBU 54.681.14 Kalisat.
- Setelah selesai, mereka berpindah ke SPBU Sempolan dan beberapa SPBU lain.
- Volume total yang dikumpulkan mencapai 9 ton per hari—angka yang tidak mungkin dilakukan tanpa koordinasi matang.
Setelah tangki kendaraan penuh, solar subsidi itu dibawa ke gudang Glagahwero untuk ditimbun. Dari sana, solar diangkut menggunakan mobil tangki menuju luar kota, diduga untuk industri yang jelas tidak berhak menerima BBM subsidi.
Skema kotor ini diduga telah berjalan lebih dari tiga bulan, dengan ritme yang nyaris identik setiap harinya—seolah-olah tidak ada hukum di Jember.
Gudang Milik Pejabat Desa? Warga Mulai Bersuara
Seorang warga sekitar memberikan kesaksian yang menambah kontroversi. Menurutnya, lokasi gudang tersebut berdiri di atas lahan milik kepala desa setempat.
“Mobilnya sering parkir dekat warung. Orang-orangnya mirip orang Madura. Lahannya kalau tidak salah punya Pak Didik, Kades Glagahwero. Tapi siapa yang nyewa, saya tidak tahu,” ungkap warga tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka jaringan mafia BBM di Jember bukan hanya melibatkan oknum SPBU, tetapi juga oknum pemerintah desa yang menyediakan fasilitasnya.
Pertanyaannya:
Apakah ini hanya kebetulan, atau ada pembiaran yang disengaja?
Solar Subsidi Mengalir Luar Kota: Jaringan Meluas, Kerugian Membengkak
Hasil penelusuran KJJT menunjukkan bahwa solar subsidi dari berbagai SPBU tersebut tidak berhenti di Jember. Solar yang ditampung di gudang Glagahwero berhasil dirangkut menggunakan truk tangki menuju wilayah lain.
Ini menandakan:
- Operasi ini lintas daerah,
- Pelaku bukan individu, tetapi jaringan,
- Ada pihak yang mengatur distribusi dan menyamarkan jejak.
Dengan kapasitas mencapai 9 ton per hari, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp150–300 juta per hari, atau lebih dari Rp9 miliar per bulan.
Ini baru dari satu titik penimbunan.
Pasal Pidana Mengikat Kuat: Hukuman Berat Menanti
Para pelaku dan oknum yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat.
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Perubahan UU Cipta Kerja)
Pasal 55
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi:
- Penjara maksimal 6 tahun,
- Denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 53 Huruf b dan d
Beroperasi tanpa izin penyimpanan/niaga BBM:
- Penjara sampai 3 tahun,
- Denda sampai Rp30 miliar.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Menampung, membeli, atau memperdagangkan barang hasil kejahatan:
- Pidana hingga 4 tahun penjara.
4. Pasal 55–56 KUHP
Turut serta, membantu, atau membiarkan tindak pidana terjadi:
- Berlaku bagi oknum SPBU, pemilik lahan, pemilik gudang, sopir, pemodal, dan pihak penyedia perlindungan.
Pertanyaan Besar: Mengapa Bisa Bertahan 3 Bulan Tanpa Tersentuh?
Fakta bahwa operasi ini berjalan lancar selama tiga bulan mengundang tanda tanya besar:
- Di mana pengawasan dari Pertamina?
- Di mana fungsi kontrol aparat penegak hukum?
- Mengapa SPBU bisa memberikan akses pengisian berulang tanpa alarm?
- Siapa yang melindungi?
Masyarakat menilai, kasus ini jelas tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak berpengaruh.
Seruan Publik: Bongkar Sampai Akar, Jangan Ada yang Dikecualikan
Publik kini menuntut agar aparat:
- Tidak berhenti pada sopir dan operator gudang,
- Memeriksa pemilik lahan dan penyewa,
- Mengusut oknum SPBU 54.681.14 dan SPBU lainnya,
- Menelusuri aliran dana dan penerima keuntungan,
- Membongkar jaringan distribusi luar daerah,
- Serta membuka siapa “bos besar” di balik operasi ini.
Masyarakat sudah muak. Mafia BBM bukan hanya merampok subsidi negara, tetapi merampok hak rakyat kecil. Dan kejahatan sebesar ini tidak boleh berhenti pada ikan-ikan kecil — yang harus ditangkap adalah hiu besarnya.
