PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada pada kategori sangat berbahaya. Kondisi tersebut ditandai oleh tingginya konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 yang terdeteksi dalam hasil pemantauan udara. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan sehingga peningkatannya perlu menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan hingga Minggu, 4 Oktober pagi, kualitas udara Palembang telah masuk kategori hitam. Dalam klasifikasi kualitas udara, kategori tersebut menunjukkan tingkat pencemaran yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Penilaian itu memperlihatkan bahwa konsentrasi PM2.5 di wilayah tersebut telah mencapai tingkat yang memerlukan kewaspadaan tinggi dari seluruh lapisan masyarakat.
BMKG mengingatkan warga agar mewaspadai kondisi udara yang memburuk. Masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan, perlu mempertimbangkan untuk mengurangi kegiatan di luar rumah selama kondisi belum membaik. Jika harus keluar, penggunaan masker yang sesuai dapat membantu mengurangi paparan partikulat, meskipun tidak sepenuhnya menghilangkan risikonya.
Pemantauan terhadap kualitas udara menjadi penting karena kondisi konsentrasi PM2.5 dapat berubah mengikuti faktor cuaca dan lingkungan. Informasi resmi BMKG dapat digunakan masyarakat sebagai rujukan untuk menyesuaikan kegiatan harian dan mengambil langkah perlindungan. Status kategori hitam di Palembang menunjukkan bahwa paparan udara saat itu bukan lagi sekadar persoalan kenyamanan, melainkan ancaman kesehatan yang membutuhkan perhatian serius serta respons hati-hati dari warga dan pihak terkait.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kondisi kualitas udara yang sangat berbahaya di Palembang berdasarkan hasil pemantauan konsentrasi PM2.5. Pengukuran di Stasiun Musi 2 menunjukkan angka mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada pukul 05.00 WIB. Nilai tersebut merupakan konsentrasi yang sangat tinggi dan termasuk kategori sangat berbahaya, sehingga menunjukkan adanya pencemaran udara serius pada waktu pengamatan.
Angka 903,6 µg/m³ perlu dibaca sebagai jumlah massa partikel PM2.5 yang terdapat dalam setiap satu meter kubik udara. Semakin tinggi nilainya, semakin besar pula beban partikel halus yang berpotensi terhirup oleh masyarakat. Kondisi ini patut menjadi perhatian, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan dan gangguan jantung. Masyarakat juga perlu mencermati pembaruan informasi resmi dan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada tingkat tersebut.
PM2.5 adalah partikel udara berdiameter lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel ini masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan dibandingkan partikel berukuran lebih besar. Sumbernya dapat berkaitan dengan pembakaran, emisi kendaraan, kegiatan industri, maupun proses lain yang menghasilkan partikulat halus. Karena sifatnya tersebut, perubahan konsentrasi PM2.5 menjadi salah satu indikator penting dalam pemantauan kualitas udara.
Dalam pemantauan BMKG, pengukuran dilakukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Metode ini mengukur pelemahan sinar beta setelah melewati partikel yang terkumpul pada media penyaring. Hasil pengukuran kemudian dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik. Dengan demikian, catatan di Stasiun Musi 2 memberikan gambaran terukur mengenai kepadatan partikulat halus di udara Palembang pada pukul 05.00 WIB, sekaligus menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap dampak paparan pada periode tersebut.
Wandayantolis menjelaskan bahwa tingginya konsentrasi PM2.5 di Kota Palembang salah satunya dipengaruhi oleh asap kebakaran hutan dan lahan. Asap dari kebakaran di sejumlah wilayah Sumatera Selatan disebut dapat terbawa oleh pergerakan udara hingga masuk ke wilayah Kota Palembang. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika kualitas udara menunjukkan peningkatan partikulat halus.
PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat melayang di udara dan terangkut dari satu wilayah ke wilayah lain. Ketika asap kebakaran terbawa masuk ke Palembang, partikel yang terkandung di dalamnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi PM2.5 yang terukur. Dengan demikian, kondisi udara di kota tersebut tidak hanya berkaitan dengan sumber emisi yang berada di dalam wilayah perkotaan, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh asap dari wilayah di sekitarnya.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kondisi udara Palembang, bukan sebagai penjelasan tunggal mengenai seluruh penyebab tingginya PM2.5. Hubungan asap kebakaran hutan dan lahan dengan kualitas udara dijelaskan melalui proses terbawanya asap hingga masuk ke kota. Karena itu, perubahan konsentrasi PM2.5 perlu dipahami dengan melihat pergerakan asap dan kondisi atmosfer pada saat pengukuran dilakukan. Informasi mengenai pengaruh asap ini juga menegaskan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan dapat dirasakan di wilayah yang berada di luar lokasi kebakaran, termasuk Palembang. Namun, penilaian terhadap kondisi udara tetap mengacu pada hasil pemantauan dan keterangan resmi yang tersedia.
Seiring memburuknya kualitas udara di Palembang akibat tingginya konsentrasi PM2.5, masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Imbauan ini terutama perlu diperhatikan oleh warga yang memiliki gangguan pernapasan. Pembatasan kegiatan di luar rumah menjadi salah satu upaya untuk mencegah infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA selama kondisi udara belum membaik.
Masyarakat diharapkan mempertimbangkan kembali keperluan untuk beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada dalam kondisi sangat berbahaya. Kegiatan yang tidak mendesak sebaiknya dikurangi agar paparan terhadap udara dengan kandungan PM2.5 tinggi dapat ditekan. Perhatian khusus diperlukan bagi warga dengan gangguan pernapasan, yang menjadi kelompok yang secara langsung disebut dalam imbauan terkait kondisi tersebut.
Wandayantolis menyampaikan bahwa warga yang terpaksa harus keluar rumah sebaiknya melindungi diri dengan menggunakan masker dan kacamata. Perlindungan tersebut dianjurkan selama masyarakat berada di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Dengan mengikuti imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker dan kacamata apabila harus bepergian, masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah ISPA di tengah tingginya PM2.5 di Palembang.

