Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (09/01/2024).
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, SH menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong
Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasi Humas.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Blora” ucap Kasi Humas.
Baca juga trending lainnya:
- 👉 Danyonmarhanlan XIV Sorong Dukung Penuh Road Race Kapolresta Cup 2025
- 👉 Dukung Pertanian, Babinsa Rogotrunan Normalisasi Irigasi Sungai Rogotrunan-Boreng
- 👉 Dekat Dengan Rakyat, TNI Dukung Kemajuan Kampung Tomerau di Perbatasan papua
- 👉 Dansatgas TMMD Kodim 0820/Probolinggo Tinjau Pavingisasi Jalan Desa Kalianan
- 👉 Kharisma’98 AU Santuni Anak Yatim









