Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (09/01/2024).
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, SH menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong
Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lainโ, ujar Kasi Humas.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.
โKami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Bloraโ ucap Kasi Humas.
Baca juga trending lainnya:
- ๐ Satgas Yonif 122/TS Bagikan Sembako di PerbatasanRI-PNG
- ๐ TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
- ๐ Kasdim 1505/Tidore Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru di Universitas Nuku
- ๐ Wujudkan Tata Kelola Transparan, Koarmada III Hadiri Lokakarya Pencegahan Korupsi
- ๐ Berikan Kuliah Politik Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kaji Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung









