Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Satbinmas Polres Blora Sosialisasi Di Bengkel Motor

Diposting pada
banner 336x280

Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (09/01/2024).

 

banner 468x60

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, SH menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong

 

Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lainโ€, ujar Kasi Humas.

 

Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

 

โ€œKami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Bloraโ€ ucap Kasi Humas.


Baca juga trending lainnya:

banner 336x280