LARANTUKA – Sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Laut Larantuka pada Rabu, 13 Maret 2024.
10 PMI non prosedural atau ilegal itu terpaksa dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing karena tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspord saat bekerja di Negeri Jiran Malaysia.
Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Flores Timur, Benedikta Noben da Silva mengatakan,10 PMI asal Flotim dipulangkan melalui jalur transportasi laut (Kapal Pelni-red).
“Sebelumnya mereka dipulangkan dari Malaysia Nunukan lalu dari Nunukan ke Larantuka menggunakan KM Lambelu,” sebut Noben, sapaan akrab dari Benedikta Noben da Silva.
Selain 10 PMI asal Flotim kata Noben, ada satu PMI yang berasal dari kabupeten Lembata NTT juga dipulangkan secara bersamaan pada saat itu.
“Dari Flores Timur sendiri ada 10 orang semuanya Laki-laki dan 1 orang dari Lembata, jadi keseluruhannya ada 11 orang PMI yang turun hari ini di pelabuhan laut Larantuka,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, PMI Ilegal yang dideportasi akan dikembalikan ke rumahnya masing-masing setelah mendapat arahan dari Dinas Nakertrans Flotim dan Aparat setempat.
“Nanti mereka makan, setelah itu ada penyampaian dari pihak Nakertrans dan Aparat setempat baru dipulangkan ke rumah masing-masing
Sementara salah satu PMI yang dideportasi asal Desa Riangkemie, Jeki Diaz, mengaku ia ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia ketika sedang bekerja disalah satu perusahaan sawit.
“Saya ditangkap ketika sedang bekerja. Waktu itu saya dimintai pasport, karena saya tidak bisa menunjukan pasport saya lalu ditahan,” sebutnya.
Jeki Diaz berencana akan kembali mengadu nasib ke Malaysia setelah melengkapi dokumen-dokumen penting seperti paspord dan lainnya.
“Nanti kembali lagi kesana (Malaysia-red) setelah urus pasport, karena di sana kerjaan bagus,” imbuhnya.***(ell).