Jakarta – Holil, selaku Intelijen Investigasi DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ahmad Sujai, seorang oknum satpam di rumah susun kawasan Jakarta Utara.
Menurut Holil, kasus tersebut hingga kini tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya, padahal laporan telah disampaikan dan dalam proses penanganan BNN. “Kami menduga ada permainan di internal BNN Jakarta yang sengaja menghambat proses hukum terhadap Ahmad Sujai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Holil secara tegas menghimbau jajaran Kepolisian Resort Jakarta Utara dan BNN Jakarta Utara untuk segera menangkap Ahmad Sujai yang beralamat di Rorotan V Gang 2 No. 8A, Jakarta Utara, DKI Jakarta. “Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang demi menjaga keutuhan NKRI,” tambahnya.
Holil juga menegaskan bahwa baik pengedar maupun pemakai narkoba di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, pasal 114 ayat (2) menyatakan bahwa pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pasal 127 UU yang sama menyebutkan bahwa pemakai narkoba dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun, dengan kemungkinan rehabilitasi bagi yang kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan. “Rehabilitasi juga merupakan bagian penting dari penanggulangan narkoba dan merupakan hak yang diatur dalam pasal 54 UU Narkotika,” kata Holil.
Ia menekankan bahwa jika dalam waktu dekat Ahmad Sujai tidak segera ditangkap, maka pihaknya menduga adanya keterlibatan atau upaya penutupan kasus oleh aparat penegak hukum terkait.
“Jika kasus ini terus dibiarkan, kami akan membawa dan mengawal prosesnya hingga ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia,” tutup Holil, seraya memberikan salam hormat kepada seluruh aparat yang masih setia menjaga hukum dan keadilan di negeri ini.