Bekasi – Jumat, Mei 2025 Tim Intelijen Investigasi dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang dipimpin oleh Holil, melakukan kunjungan ke kediaman seorang warga bernama Mahdi, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum. Lokasi yang dituju berada di tautan lokasi ini.
Dalam keterangannya, Holil mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi, Mahdi diduga telah melakukan pelanggaran hukum pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dugaan tersebut berkaitan dengan sepeda motor jenis NMX milik Ongki, yang disebut telah dialihkan atau dijual tanpa seizin pemilik sah.
Menurut keterangan Holil, Mahdi mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dialihkan kepada seseorang bernama Wardi. Tindakan tersebut masuk dalam kategori penggelapan karena Mahdi dengan sengaja menguasai dan mengalihkan barang milik orang lain tanpa hak.
Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 menyebutkan:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua (2) tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.”
Selain itu, tindakan ini juga mengarah pada penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Holil menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data temuan ini dan menghimbau kepada jajaran Polres Metro Kota Bekasi untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.