MEDAN – Sebuah pabrik peleburan besi yang beroperasi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak memiliki legalitas yang sah. Pabrik yang dikelola oleh PT Maha Akbar Sejahtera ini dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) pada Senin (10/3).
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, bersama tim investigasi mereka, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra. Menurut hasil observasi yang telah dilakukan, mereka menemukan indikasi bahwa PT Maha Akbar Sejahtera diduga memanipulasi data untuk mendirikan pabrik tanpa memiliki izin resmi.
Diduga Langgar Regulasi
Rapi mengungkapkan bahwa pabrik tersebut didirikan di atas lahan garapan dan tidak memiliki dokumen legal seperti izin kepemilikan tanah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
“Berdasarkan investigasi kami, ditemukan kejanggalan terkait keabsahan operasional pabrik. Mereka tidak memiliki izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat utama pendirian usaha industri seperti ini,” ungkap Rapi dalam keterangannya kepada wartawan.
Jika terbukti melanggar regulasi lingkungan, sanksi hukum yang dapat dikenakan cukup berat. Sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp750 juta. Sementara itu, Pasal 43 UU yang sama menyebutkan ancaman pidana lebih berat, yakni 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Diduga Tidak Bayar Pajak
Selain dugaan pelanggaran izin lingkungan, AMCTA juga menyoroti kemungkinan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera. Menurut Rapi, perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2001 hingga 2005, tetapi diduga tidak membayar kewajiban pajak mereka.
“Jika benar sejak awal operasional mereka tidak membayar pajak, maka ini tentu merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” ujar Rapi.
Untuk itu, AMCTA meminta agar Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti laporan mereka dan memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Pabrik Enggan Berkomentar
Saat dikonfirmasi terkait laporan ini, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, tidak memberikan tanggapan. Panggilan telepon yang dilakukan oleh wartawan tidak diangkat, sementara pesan WhatsApp yang dikirimkan hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB juga belum mendapatkan balasan.
Kasus ini kini dalam perhatian publik, mengingat dampak lingkungan serta potensi pelanggaran hukum yang menyertai operasional pabrik tersebut. Masyarakat dan pihak berwenang menunggu respons dari pemerintah daerah serta kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
(Tim/Red/**)