Dua Orang Jukir Diduga Korban Penganiayaan, Balik Jadi Tersangka, Sudah Jatuh Ketiban Tangga, Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Angkat Suara

Makassar – Sudah Jatuh Ketibang Tangga, Inilah kisah dua orang jukir yang saat ini berada dibalik Jeruji besi Polsek Panakukkang Kelurahan Massele Kecamatan Panakukkang, mereka berdua RK, dan RD, di tahan diakibatkan membelah diri dari serangan lawan yang diduga hendak

Insiden ini terjadi di tgl 15 September 2024 (18:20) Wita, seorang jukir alias juru parkir di datangi sejumlah kelompok di perataran parkir Alaska Jalan Pengayoman Kelurahan Massale kecamatan Panakukkang Kota Makassar. Sabtu (21/9/24) pukul (18:30) Wita.

Dari informasi yang di temukan di beberapa narasumber, insiden ini terjadi karena adanya ketersinggungan kedua belah pihak yang diduga hanya saling tatap mata hingga mengajak duel.

Lanjut, tak bersalang lama sekelompok pemuda mendatangi dua juru parkir, salah satunya diduga membawa senjata tajam, setelah bertemu di depan Alaska terjadilah adu fisik, saling kejar mengejar hingga sampai depan Toko Lavita, dimana salah satu dari mereka melayangkan kayu balok yang kearah belakang RK, dan Inisial RD terkena parang di bahu kiri, ” Jelasnya.

“Beruntung parang yang diduga pelaku inisial SH, di rampas oleh RK, dan dilayangka balik ke SH, yang membuat jari SH terluka.

Akibat kejadian itu, keluarga ‘SH melakukan pelaporan ke polsek Panakukkang Kota Makassar, dengan dugaan RK, dan RD, melakukan penganiayaan terhadap SH.
hingga RK, dan RD, dijadikan tersangka oleh pihak Penyidik kepolisian polsek Panakukkang Kota Makassar.

Pihak keluarga RK dan RD sangat merasa kecewa saat menerima surat keterangan dari polsek Panakukkang Kota Makassar, dimana RK dan RD di jadikan tersangka sementara mereka adalah korban penyerangan Pihak SH, dan RN, “Ungkap salah satu keluarga RK, dan RD.

“Selain itu kami dari keluarga RK dan RD merencanakan untuk mencari keadilan hukum, karena kami merasa belum puas atas keputusan penyidik polsek Panakukkang mempersangkakan RD dan RK, tanpa bukti yang kuat.

 

Terkait pemberitaan diatas Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Kota Makassar, IPTU Sangkala SH, angkat bicara, “tidak ada istilah siapa yg datang duluan melapor, yang jelas bahwa kami polsek panakkukang menerima laporan tentang penganiayaan dan setelah anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan , pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan Reski dan Rudi, hasil visum Syahrul serta gelar perkara maka terhadap Reski dan Rudi oleh Polsek panakkukang menetapkan tersangka dan sementara perampungan berkas perkara untuk segera dikirim k Jpu, sedangkan untuk laporan Rudi di Polrestabes mungkin bisa diperjelas di Polrestabes Makassar dan untuk laporan Emman selaku korban di Polrestabes Makassar”, Ungkap Kanit Res Polsek Panakukkang,” Via Whatsapp.

Lanjut Sangkala, ” Saya tidak pernah menjelaskan bahwa Reski dan rudi korban pengeroyokan karena kami tidak menangani hal tersebut.

 

Red / Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *