Medan | Polisi menangkap dua tersangka berinisial MAH (21) dan FSO (22) dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berusia 33 tahun di Sumatera Utara. Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyampaikan dugaan bahwa para tersangka berencana menguasai barang milik korban, yakni mobil dan telepon genggam. Keterangan mengenai motif itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Menurut Cornelis, dugaan sementara menunjukkan bahwa mobil dan telepon genggam korban hendak diambil untuk membantu para tersangka membayar utang. Salah satu tersangka disebut memiliki utang pinjaman online, sedangkan tersangka lainnya mempunyai utang-piutang. Polisi belum merinci jumlah maupun nilai kewajiban finansial yang dimiliki masing-masing tersangka. Karena itu, informasi yang telah disampaikan sejauh ini hanya menjelaskan jenis utang yang diduga berkaitan dengan rencana perampokan.
Utang tersebut disebut sebagai alasan yang diduga melatarbelakangi perampokan yang telah direncanakan. Keterangan itu merupakan dugaan motif berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, bukan rincian mengenai besarnya utang atau bagaimana pembagian peran kedua tersangka. Perkara ini melibatkan dugaan pengambilan kendaraan dan telepon genggam milik korban serta berujung pada kematian pengemudi tersebut. Penangkapan MAH dan FSO menjadi bagian dari proses penanganan kasus oleh polisi. Aparat menyampaikan keterangan mengenai motif agar publik mengetahui latar belakang yang sedang didalami, sementara unsur-unsur perkara tetap ditangani melalui proses penyidikan. Dengan demikian, dugaan kebutuhan untuk membayar utang menjadi penjelasan awal kepolisian mengenai alasan para tersangka diduga memilih merampok korban dan berupaya menguasai barang-barangnya. Polisi tidak menyebut angka utang, sehingga informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memperkirakan nilai kerugian atau hasil yang diharapkan dari penguasaan mobil dan telepon genggam. Penjelasan resmi yang tersedia menempatkan persoalan utang sebagai dugaan alasan perencanaan, bukan sebagai pembenaran atas tindakan yang disangkakan. Penyelidikan kasus pembunuhan dan perampokan ini berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka sesuai proses hukum.
Kronologi yang disampaikan polisi bermula pada Rabu (21/10), sekitar pukul 04.00 WIB. Pada waktu tersebut, kedua tersangka memesan layanan taksi online. Pesanan itu kemudian diterima oleh Irman, yang menjadi pengemudi dalam perjalanan tersebut. Titik penjemputan yang tercatat berada di Jalan Medan–Binjai Kilometer 10,5. Informasi mengenai waktu pemesanan dan lokasi penjemputan menjadi bagian dari urutan kejadian yang dijelaskan dalam keterangan kepolisian.
Setelah pesanan diterima dan perjalanan berlangsung, korban dijerat menggunakan gergaji kawat yang telah disiapkan. Keterangan polisi menyebut tindakan itu terjadi di tengah perjalanan. Dengan demikian, penjeratan bukan disebut berlangsung pada titik penjemputan, melainkan ketika perjalanan sudah berjalan. Uraian yang tersedia tidak memerinci lokasi pasti terjadinya tindakan tersebut, sehingga kronologi ini terbatas pada informasi bahwa korban diserang di dalam perjalanan setelah dijemput.
Menurut keterangan polisi, Irman sempat melawan saat dijerat. Perlawanan itu merupakan bagian dari kejadian yang disampaikan penyidik, sebelum korban akhirnya tidak berdaya. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan yang menjadi dasar kronologi ini mengenai berapa lama perlawanan berlangsung ataupun tindakan lain yang dilakukan selama kejadian. Karena itu, urutan yang dapat dipastikan dari informasi tersebut adalah pemesanan taksi pada sekitar pukul 04.00 WIB, penerimaan pesanan oleh Irman, penjemputan di Jalan Medan–Binjai Kilometer 10,5, lalu penjeratan di tengah perjalanan hingga korban tidak berdaya.
Rangkaian waktu tersebut membantu menjelaskan bagaimana korban berada dalam perjalanan bersama para tersangka sebelum diserang. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan titik persis penyerangan maupun rincian perjalanan setelah penjemputan. Informasi mengenai gergaji kawat yang telah disiapkan dan perlawanan korban disampaikan sebagai bagian dari penjelasan polisi. Dengan membatasi uraian pada keterangan tersebut, kronologi tetap menggambarkan peristiwa tanpa menambahkan dugaan tentang tempat, motif, atau tindakan lain yang belum dijelaskan secara resmi.
Setelah korban dibunuh, jasadnya diduga dimasukkan ke dalam karung goni dan dibuang di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Polisi menyebut lokasi tersebut dipilih untuk menghilangkan jejak. Warga kemudian menemukan jasad itu sehari setelah peristiwa pembunuhan, lalu temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Penemuan jasad di Asahan mengarahkan penyidik untuk menelusuri rangkaian kejadian dan barang-barang milik korban. Petugas mendalami dugaan bahwa para tersangka berupaya menyamarkan tindakan mereka setelah pembunuhan. Informasi mengenai lokasi pembuangan serta waktu jasad ditemukan digunakan untuk membantu menyusun kronologi, sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan itu ditemukan tanpa pelat nomor. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa penyidik untuk mengetahui bagaimana mobil dipindahkan dan siapa saja yang terlibat setelah kendaraan tersebut dikuasai oleh para pelaku.
Menurut dugaan polisi, mobil korban hendak dijual kepada calon penadah. Penyidik masih menelusuri rencana penjualan itu, termasuk pihak yang diduga akan menerima kendaraan dan komunikasi yang berkaitan dengannya. Penemuan mobil di wilayah Deli Serdang memperluas penelusuran perkara di luar lokasi jasad ditemukan, serta membantu polisi mengikuti jejak barang milik korban.
Selain kendaraan, telepon genggam korban juga masih dalam pencarian. Polisi menduga perangkat tersebut telah dijual kepada pihak lain, sehingga keberadaannya perlu ditelusuri untuk memastikan alur perpindahan barang dan mengumpulkan informasi yang relevan. Upaya pencarian telepon genggam itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, bersama pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak yang diduga mengetahui transaksi tersebut.
Polisi belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai calon penadah ataupun pihak yang diduga membeli telepon genggam korban. Penelusuran barang-barang tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan terkait tindakan setelah pembunuhan dan memperjelas peran masing-masing pihak. Hingga penyidikan berlanjut, dugaan mengenai pembuangan jasad, rencana penjualan mobil, dan perpindahan telepon genggam tetap menjadi materi yang didalami oleh penyidik.
Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat (23/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara dan memastikan peran masing-masing tersangka. Setelah diamankan, keduanya dibawa petugas untuk menjalani pengembangan, termasuk untuk memastikan lokasi pembunuhan.
Dalam perjalanan pengembangan itu, kedua tersangka disebut berupaya melarikan diri. Menurut Cornelis, petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan. Namun, karena situasi tersebut, aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Keterangan mengenai upaya melarikan diri dan tindakan petugas disampaikan sebagai bagian dari penjelasan tentang proses pengamanan kedua tersangka, bukan sebagai akhir dari penyidikan perkara.
Setelah tindakan tersebut, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Perawatan dilakukan sebelum mereka menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi tetap menangani perkara melalui tahapan penyidikan, termasuk mengumpulkan dan menelaah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Barang-barang tersebut dapat membantu penyidik memeriksa keterangan para tersangka serta mencocokkannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Adapun barang bukti yang disebut dalam sumber meliputi pisau, gergaji kawat, sarung tangan, dan pakaian terkait kasus. Penyebutan barang bukti itu memberikan gambaran mengenai benda-benda yang telah dicatat dalam penyidikan, tetapi penetapan keterkaitannya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan aparat.
Baca juga: Penyitaan Narkotika di Stasiun Tanah Abang: Dua Tersangka Ditangkap | Proses Penyerahan Diri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Serang | Dua Kurir Narkoba Lintas Negara Ditangkap di Pekanbaru
