Dugaan Korupsi Hibah Mushola, Polres Lumajang Konfrontir Tiga Saksi

Dugaan Korupsi Hibah Mushola, Polres Lumajang Konfrontir Tiga Saksi

Lumajang, Jawa Timur – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang terus menyelidiki dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 yang dialokasikan untuk Mushola Miftahul Huda. Bangunan ibadah ini terletak di depan rumah mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, di Jalan Kali Mas, Kelurahan Rogotrunan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa In’am, adik kandung Thoriqul Haq, sebagai saksi. Berdasarkan keterangan warga, sebelum pembangunan mushola dilakukan, In’am disebut mendatangi ahli waris tanah wakaf dan meminta agar lokasi mushola digeser ke arah timur karena dianggap menghalangi rumah mantan bupati. Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan dari beberapa warga. Akhirnya, disepakati pembangunan ulang mushola dari nol. Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut hanya berupa renovasi atap dan lantai.

Pada Senin (17/3/2025), tiga saksi lainnya, yakni Pujo, Miftahul, dan Suhadi, turut dipanggil penyidik untuk dikonfrontir. Sebelumnya, beberapa warga sekitar juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut meskipun nama mereka dicatut dalam proposal pengajuan dana hibah.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irwan Lugito Hadi S.H., menyatakan bahwa pemanggilan saksi bertujuan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan yang diberikan.

“Sudah dua kali dipanggil. Masih akan dikonfrontir dengan saksi lain karena keterangannya berbeda,” ujar Irwan.

Saat ditanya apakah kasus ini akan mengarah pada penetapan tersangka, Irwan menyebut pihaknya masih mendalami temuan yang ada.

“Saat ini status mereka masih saksi,” imbuhnya.

Dugaan korupsi dalam proyek ini mengarah pada praktik mark-up harga satuan barang serta penggunaan nota fiktif. Beberapa dokumen yang berhasil dihimpun media menunjukkan adanya indikasi kecurangan dalam proses pencairan dana hibah.

Pengerjaan mushola ini diduga dilakukan oleh kelompok yang ditunjuk langsung oleh mantan Bupati Lumajang. Sumber internal menyebut bahwa proyek ini dibuat agar tampilan mushola lebih mewah dan selaras dengan rumah pribadi Thoriqul Haq.

Usai pemeriksaan, dua saksi, Suhadi dan Miftahul, memilih menghindari awak media. Sementara itu, Pujo, yang didampingi kuasa hukumnya, Hisbullah Huda S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kedatangannya ke Polres Lumajang adalah untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

“Dikonfrontasi para pihak, terkait dengan mushola,” ujar Hisbullah singkat.

Hisbullah menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam kasus ini, meskipun sempat mengerjakan sebagian proyek. Ia juga mengaku baru ditunjuk sebagai pendamping hukum secara mendadak sehingga belum mengetahui banyak tentang permasalahan ini.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, salah satu saksi disebut memiliki keterlibatan dalam proyek pembangunan fasilitas umum (Fasum) di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Bumi Semeru Damai. Proyek yang meliputi gedung serbaguna dan masjid ini diduga bermasalah, terutama terkait dugaan peminjaman bendera beberapa CV yang berujung pada penyelidikan di Polda Jatim.

Hingga kini, Polres Lumajang masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut. (***)

Sumber: AN (Harian Merdeka Post)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *