Blora, Jawa Tengah – Seorang warga melaporkan dugaan pengangkutan minyak mentah ilegal yang dilakukan oleh sebuah truk dari Desa Plantungan, Blora, pada 31 Januari 2025.
Namun, hingga 9 maret 2025 lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini.
Bahkan, truk yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian telah dilepaskan dengan alasan “pinjam pakai”.
Menurut pelapor, saat ia menanyakan perkembangan kasus kepada anggota Polres Blora, ia justru mendapat jawaban bahwa ia tidak memiliki hak untuk menanyakan masalah tersebut.
Alasan yang diberikan adalah bahwa kasus tersebut hanya sebatas penyerahan barang bukti dan bukan laporan resmi.
Ironisnya, meskipun pelapor telah menyerahkan barang bukti, ia tidak diberikan dokumen resmi seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus dugaan minyak mentah ilegal di Blora.
Apalagi, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di daerah ini.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga sempat mengamankan beberapa truk pengangkut minyak mentah ilegal dan menangkap sejumlah sopir, namun mereka kemudian dibebaskan.
Kasus pengolahan dan pengangkutan minyak mentah ilegal di Blora bukanlah hal baru.
Beberapa tahun terakhir, aktivitas penambangan minyak ilegal di sumur tua Blora menjadi perhatian serius karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun, penegakan hukum terhadap praktik ini tampaknya masih menemui banyak kendala.
Warga yang melaporkan kasus ini berharap pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan dan transparansi mengenai penanganan laporan tersebut.
Selain itu, diharapkan ada tindakan lebih tegas terhadap pelaku pengangkutan minyak mentah ilegal agar tidak terus berulang di kemudian hari.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Blora terkait perkembangan laporan ini.
Masyarakat pun menunggu respons dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan.
M. Ridho
Sumber :
Temuan Masyarakat