Grobogan, 14 September 2025 – Praktik perjudian sambung ayam di Kabupaten Grobogan kembali menjadi sorotan. Meskipun sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kini perjudian tersebut justru semakin terbuka dan terlihat jelas, terutama di wilayah Bantar, Grobogan. Hal yang lebih mengejutkan adalah semakin banyaknya pelaku yang dengan sengaja mengunggah kegiatan ilegal tersebut di media sosial, khususnya di status WhatsApp, yang menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
“Bahkan sudah sering terlihat, dan beberapa kali diunggah di media sosial. Yang aneh, kenapa tetap berjalan tanpa ada tindakan? Seolah-olah tidak ada hukum di sini,” kata seorang warga setempat yang meminta agar namanya dirahasiakan.
Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum
Fenomena judi sambung ayam yang semakin terbuka ini jelas menimbulkan berbagai pertanyaan terkait komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelanggaran hukum tersebut. Masyarakat merasa kecewa karena meskipun aktivitas ini sudah jelas melanggar hukum, praktik perjudian masih dibiarkan berkembang tanpa adanya tindakan yang berarti dari pihak berwajib.
Pihak aparat terkesan tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, meski judi sambung ayam berpotensi menciptakan kerusakan sosial yang lebih luas. Sejumlah warga mulai mempertanyakan integritas dan keberanian aparat dalam menghadapi fenomena yang mengganggu ketertiban ini.
“Jika dibiarkan terus, Grobogan bisa dikenal sebagai daerah yang rawan perjudian. Ini tentu merusak nama baik daerah kami,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada khawatir.
Judi Sambung Ayam Jadi Tren di Media Sosial
Hal yang lebih memprihatinkan adalah fenomena perjudian sambung ayam yang kini menjadi tren di media sosial. Pelaku judi tidak hanya melakukannya secara sembunyi-sembunyi, tetapi malah berani memamerkan aktivitas mereka ke publik. Unggahan di WhatsApp dan media sosial lainnya menambah citra buruk terkait masalah ini, bahkan berpotensi merusak moral generasi muda yang semakin sering terpapar konten tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, generasi muda bisa menganggap perjudian itu hal yang biasa, hanya karena sering muncul di media sosial. Ini berbahaya,” kata salah seorang warga dengan nada cemas.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Selain melanggar hukum, perjudian sambung ayam juga dapat memicu sejumlah masalah sosial yang merugikan masyarakat. Dampak yang sering terjadi adalah terjadinya perkelahian antarpenjudi, peningkatan kasus utang piutang yang sering berujung pada tindakan kekerasan, serta munculnya praktik premanisme yang semakin meresahkan.
“Ini lebih dari sekadar perjudian. Bisa saja terjadi kekerasan antarpenjudi, atau bahkan masalah sosial lainnya. Kalau tidak segera dihentikan, dampaknya bisa sangat besar,” ungkap seorang warga yang sangat resah dengan situasi ini.
Teguran Masyarakat untuk Penindakan yang Tegas
Masyarakat kini meminta kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Grobogan, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian sambung ayam yang semakin merajalela. Selain penindakan terhadap pelaku, masyarakat juga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan tindakan sporadis, tetapi juga melakukan pencegahan untuk menghentikan praktik perjudian tersebut sebelum semakin meluas.
Penindakan yang tegas dan konsisten juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang sering kali dipertanyakan integritasnya dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Kami tidak ingin Grobogan dicap sebagai tempat perjudian. Kami mendesak aparat untuk segera mengambil langkah yang lebih tegas dan menyeluruh,” tegas seorang warga dengan nada tegas.
Dasar Hukum Penindakan Perjudian
Tindak pidana perjudian, termasuk judi sambung ayam, sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum untuk menanggulangi perjudian di Indonesia dan menetapkan sanksi pidana bagi pelaku perjudian. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 KUHP mengatur mengenai tindak pidana perjudian yang dapat dijatuhi hukuman penjara dan/atau denda bagi siapa saja yang terlibat dalam perjudian. - Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Peraturan daerah ini mengatur mengenai hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan umum, termasuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.
Harapan Warga untuk Grobogan yang Bebas dari Perjudian
Masyarakat Grobogan sangat berharap agar aparat kepolisian segera bertindak dan menindak dengan tegas para pelaku perjudian sambung ayam ini. Langkah penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien diharapkan dapat mengembalikan keamanan dan ketertiban di daerah ini. Selain itu, masyarakat juga berharap ada langkah preventif yang dilakukan oleh aparat untuk mencegah perkembangan praktik perjudian yang semakin marak.
“Keamanan dan ketertiban di Grobogan harus dijaga. Kami berharap aparat tidak hanya fokus pada penindakan sesaat, tapi juga melakukan pencegahan untuk memastikan perjudian tidak berkembang lebih jauh,” harap salah seorang warga dengan penuh harapan.
Fenomena perjudian sambung ayam yang semakin berkembang di Grobogan ini memberikan ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu dengan penuh harapan apakah aparat berani mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ini, ataukah fenomena perjudian ini akan terus berkembang tanpa ada penanganan yang serius. Waktu akan menunjukkan apakah Grobogan dapat terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan.
