Harga Emas Antam Turun Rp20.000, Buyback Ikut Melemah

oleh -929 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Kembali Menguat, Buyback Naik Rp10.000 per Gram

Jakarta | Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Logam Mulia tercatat mengalami penurunan. Untuk ukuran 1 gram, harga yang tercantum berada di angka Rp2.526.000. Nilai tersebut lebih rendah Rp20.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Pergerakan ini menjadi inti kabar harga emas Antam pada akhir Oktober, dengan perubahan nominal yang tercatat untuk emas batangan satu gram.

Informasi harga tersebut memberi gambaran mengenai posisi harga pada tanggal yang disebutkan, bukan jaminan bahwa angka yang sama akan berlaku pada waktu berikutnya. Harga emas dapat diperbarui, sehingga pembaca yang hendak melakukan transaksi sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari kanal resmi Antam Logam Mulia. Perbandingan dengan perdagangan sebelumnya menunjukkan arah perubahan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab penurunan. Karena itu, data yang tersedia perlu dibaca secara terbatas sesuai rincian yang diumumkan.

Bagi masyarakat yang memantau harga emas, selisih Rp20.000 pada ukuran satu gram dapat menjadi acuan untuk menilai perubahan dari sesi sebelumnya. Namun, angka ini hanya merujuk pada harga emas Antam ukuran 1 gram pada 31 Oktober 2026. Tidak ada rincian harga untuk ukuran lain dalam informasi yang menjadi dasar kabar ini, sehingga nominal tersebut tidak sebaiknya digunakan untuk memperkirakan harga produk dengan berat berbeda. Pembaca juga perlu membedakan harga jual yang diberitakan dari nilai transaksi lain, serta memastikan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan pembelian atau penjualan. Dengan demikian, kabar penurunan ini dapat dipahami secara tepat: harga emas Antam 1 gram tercatat Rp2.526.000, turun Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Memantau pembaruan resmi membantu memperoleh angka yang relevan ketika hendak bertransaksi.

Harga emas Antam mencatat penurunan beruntun selama tiga hari perdagangan terakhir. Jika dihitung secara kumulatif, harga jual emas batangan tersebut telah berkurang Rp44.000 dalam periode itu. Penurunan terbaru sebesar Rp20.000 menjadi bagian dari total koreksi tersebut, sehingga pelemahan harian terakhir memperpanjang tren turun yang berlangsung dalam beberapa sesi. Perubahan ini menunjukkan bahwa harga pada hari tersebut berada di tingkat yang lebih rendah dibandingkan beberapa hari perdagangan sebelumnya.

Posisi harga setelah rangkaian penurunan itu juga menjadi perhatian karena tercatat sebagai yang terendah sejak 5 Januari 2016. Artinya, tingkat harga pada hari tersebut belum pernah kembali berada serendah itu dalam rentang waktu setelah tanggal tersebut hingga pengamatan terbaru. Perbandingan ini menggambarkan perubahan harga dalam perspektif historis, bukan sekadar pergerakan dari satu hari ke hari berikutnya. Catatan tersebut membuat penurunan tiga hari terakhir penting dicermati oleh konsumen maupun pemilik emas.

Besaran Rp44.000 merupakan akumulasi penurunan selama tiga hari perdagangan, sedangkan angka Rp20.000 merujuk pada penurunan pada hari terkini. Kedua angka itu memiliki cakupan waktu berbeda dan tidak perlu dipahami sebagai perubahan yang terjadi sekaligus dalam satu hari. Dengan melihat keduanya secara terpisah, pembaca dapat memahami bahwa harga terus melemah dari sesi ke sesi dan mencapai titik terendah dalam periode panjang yang disebutkan. Informasi harga tetap dapat berubah pada pembaruan berikutnya.

Pergerakan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat yang memantau harga emas Antam, baik untuk kebutuhan membeli, menjual, maupun sekadar mengikuti perkembangan pasar. Namun, data yang tersedia hanya menunjukkan arah dan besaran perubahan harga serta posisi historisnya. Informasi itu tidak menjelaskan faktor yang mendorong penurunan, sehingga penyebabnya tidak dapat dipastikan dari catatan harga tersebut saja. Pembaca sebaiknya membedakan fakta mengenai penurunan dari dugaan tentang pemicunya dan merujuk pada pembaruan harga resmi untuk melihat perubahan selanjutnya.

Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam tercatat melemah pada 31 Oktober 2026. Nilainya turun Rp65.000 per gram menjadi Rp2.276.000 per gram. Dengan demikian, sebelum penurunan tersebut, harga buyback berada di kisaran Rp2.341.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas kepada Antam mengalami penyesuaian cukup besar dalam satu hari. Besaran tersebut berlaku sebagai acuan buyback, bukan sebagai harga yang harus dibayar konsumen saat membeli emas batangan.

Harga jual dan harga buyback merupakan dua informasi berbeda yang perlu diperhatikan secara terpisah. Harga jual adalah nilai yang dibayarkan pembeli untuk memperoleh emas dari penjual, sedangkan buyback menunjukkan nilai pembelian kembali ketika pemilik melepas emasnya. Karena itu, harga jual yang tercantum pada daftar harga Antam tidak otomatis menjadi nilai yang akan diterima saat emas dijual kembali. Selisih keduanya dapat memengaruhi perhitungan transaksi dan hasil yang diperoleh pemilik, terutama jika emas dijual dalam waktu relatif singkat setelah dibeli.

Bagi pemilik emas, penurunan buyback Rp65.000 per gram berarti nilai jual kembali untuk setiap gram menjadi lebih rendah dibandingkan acuan sebelumnya. Jumlah yang diterima dalam transaksi juga bergantung pada berat emas yang dijual dan ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan. Sebelum mengambil keputusan, pemilik sebaiknya memeriksa kembali daftar harga buyback pada kanal resmi atau tempat transaksi, serta memastikan harga tersebut sesuai dengan jenis dan kondisi emas yang dimiliki. Dengan membedakan harga jual dari harga pembelian kembali, pembaca dapat menilai perubahan pasar secara lebih tepat dan menghindari penggunaan angka yang keliru saat memperkirakan nilai transaksi emas Antam.

Dalam transaksi emas batangan Antam, pembeli perlu memperhitungkan pajak selain harga emas yang tercantum. Pembelian dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan tarif berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif tersebut membuat status NPWP menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum menyelesaikan pembayaran. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi, sehingga jumlah yang dibayarkan setelah pemotongan dapat berbeda dari perhitungan harga emas semata. Karena itu, pembeli sebaiknya memastikan rincian biaya dan nilai pajak pada bukti transaksi, serta menyimpan dokumen tersebut sebagai catatan pembelian. Dengan memahami tarif yang berlaku, pembeli dapat memperkirakan pengeluaran secara lebih akurat dan menghindari kekeliruan saat membandingkan harga atau menyiapkan dana. Besaran pajak mengikuti nilai transaksi dan ketentuan tarif sesuai status NPWP, bukan sekadar berat emas yang dibeli.

Ketentuan berbeda berlaku ketika emas dijual kembali melalui transaksi buyback. Jika nilai buyback lebih dari Rp10 juta, penjualan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Untuk penjual tanpa NPWP, tarif yang dikenakan adalah 3%. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga dana yang diterima penjual merupakan nilai transaksi setelah dikurangi potongan pajak. Ambang batas Rp10 juta perlu diperhatikan ketika memperkirakan hasil penjualan, karena ketentuan tarif yang disebutkan berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas jumlah tersebut. Sebelum melepas emas, penjual dapat menghitung perkiraan penerimaan bersih dengan mempertimbangkan harga buyback, nilai transaksi, dan tarif sesuai status NPWP. Pastikan pula data NPWP dicantumkan dengan benar agar pemotongan mengikuti tarif yang sesuai. Bukti transaksi dapat membantu penjual memeriksa nilai bruto, jumlah pajak yang dipotong, dan dana bersih yang diterima.

Baca juga: Kenaikan Harga Emas Antam di Pegadaian Per 30 September 2026