Bekasi, 9 April 2025 — Holil, perwakilan Intelijen Investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), secara tegas menghimbau seluruh jajaran pemerintahan Kota Bekasi untuk menaati dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, Holil secara khusus menyoroti kinerja Kelurahan Kota Baru dan Kecamatan Bekasi Barat yang dinilai buruk dan tidak responsif terhadap indikasi pelanggaran hukum oleh sebuah usaha penitipan hewan bernama Pet Shop Mocca yang berlokasi di Jalan Harapan Baru Timur No. 1, RT 008/RW 006, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dengan bukti-bukti akurat yang kami miliki, kami menduga pihak kelurahan dan kecamatan turut melindungi pelaku usaha dari jeratan hukum atas pelanggaran yang dilakukannya,” ungkap Holil dengan nada tegas.
Holil merujuk pada pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mencakup pasal-pasal seperti Pasal 8, 9, 10, 13, 15, 17, dan 18, dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ia juga menekankan bahwa jika pelanggaran tersebut mengakibatkan luka berat, sakit, cacat tetap, atau bahkan kematian, maka sanksi pidana yang lebih berat sesuai ketentuan dapat diberlakukan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 63 UUPK, pelaku usaha yang terbukti melanggar juga dapat dikenai hukuman tambahan seperti perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, hingga perintah penghentian kegiatan usaha.
Dengan rasa kecewa terhadap kurangnya tindakan tegas dari pemerintah setempat, Holil menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat Gubernur bahkan hingga ke Staf Kepresidenan demi penegakan hukum yang adil.
“Ini bukan hanya persoalan satu pelaku usaha, tapi juga menyangkut integritas pemerintahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen,” tutup Holil.