Irfan mengungkapkan bahwa perbuatan kedua jaksa itu, terjadi sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik pekan ini

oleh -407 Dilihat
oleh
Irfan mengungkapkan bahwa perbuatan kedua jaksa itu, terjadi sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik pekan ini

MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengungkit kembali pengalaman tak mengenakkan dirinya dengan jaksa saat menjabat Wali Kota Medan. Irfan mengungkapkan bahwa perbuatan kedua jaksa itu, terjadi sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik pekan ini. Ia mengaku pernah bersitegang dengan seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Medan setelah mendapat laporan diduga kepala sekolah diminta uang hingga Rp5-10 juta oleh jaksa di wilayahnya kala itu.

Keterangan yang tercatat menyebut Irfan mengatakan setelah pelanggaran tersebut diketahui, kedua jaksa itu langsung dikenakan hukuman disiplin berat. Selain itu, Irfan juga mengatakan terkait jaksa meminta uang kepada kepala sekolah, untuk Kajari Belawan saat itu tidak terlibat. Menurut Bobby, persoalan tersebut bermula setelah dirinya mendapat laporan mengenai adanya permintaan uang kepada kepala sekolah. Saya ingat Pak totalnya ada Rp5 juta, ada Rp10 juta," ungkap politikus Gerindra itu. Oh baik Pak kalau kayak gitu saya bilang," urai Bobby menuturkan pengalamannya.

Data lain dalam laporan menunjukkan Hal itu diungkit Bobby saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (6/10). Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang kepala sekolah pada tahun 2024," ucap Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10) dikutip dari detikSumut. Saya enggak akan sebut dua itu dan tahun berapa enggak akan saya sebut juga Pak," sebutnya.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Merespons cerita itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) buka suara, dan mengonfirmasinya. Namun, Kejati Sumut menyatakan oknum tersebut telah dijatuhi sanksi. Untuk oknum EN dicopot dari jabatannya sementara oknum DTS dihukum penurunan pangkat. Oknum EN dicopot dari jabatannya dan oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat," tambah Irfan. Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Penyidik," tegas Irfan.

Acara tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Muhibuddin, Wali Kota Medan Rico Waas. Makanya tadi pas Pak Kajati sampaikan Pak Rico (Wali Kota Medan) tadi didampingi dua Kajari, saya ingat pak saya pernah berantem sama salah satu Kajari saya di Medan Pak," ujarnya dalam acara tersebut awal pekan ini. Ia hanya menyebut bahwa saat itu terdapat dua kejaksaan negeri yang berkaitan dengan wilayah Kota Medan "Alhamdulillah Pak Kejari pas waktu itu. Keterlibatan Kajari Belawan saat itu berinisial ZS, tidak ditemukan indikasi atau bukti melakukan perbuatan tercela," tambah Irfan. Dalam sambutan di acara Sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumut awal pekan ini, Bobby menyinggung pengalaman saat masih memimpin Pemkot Medan. Dia mengaku pernah berselisih dengan Kajari karena persoalan permintaan uang yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Namun, ia tidak menyebutkan nama Kajari maupun secara pasti kapan peristiwa itu terjadi. Mohon izin Pak Kajati, saya ingat kok tadi Pak Kajati sampaikan, saya dulu pas di Medan, saya pernah berantem Pak sama Forkopimda saya. Jadi saya ingat Pak, Kejarinya waktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah Pak. Mendengar laporan itu, Bobby mengaku langsung menelepon Kajari yang dimaksud. Saat itu, ia kebetulan dijadwalkan bertemu dengan Kajati Sumut dalam sebuah kegiatan Pemko Medan bersama Kejati Sumut. Kebetulan Pak, kebetulan pada saat itu siangnya saya mau ketemu sama Pak Kajati Pak. Betul ya Pak Kajati ya, dulu ya? Saya mau ketemu sama Pak Kajati dulu karena ada kegiatan Pemko Medan dan Kajati Sumut. Paginya itu kepala dinas pendidikan saya laporan Pak. Beberapa guru Pak segala macam ini. Saya telepon lah Pak Kajari saya waktu itu. Pak Kajari nanti hadir di acara sama Pak Kajati? Bobby kemudian meminta agar kepala sekolah tidak dibebani dengan permintaan uang tersebut. Ia juga sempat meminta agar Kajari tersebut langsung menyampaikan kepadanya jika membutuhkan uang, bukan meminta kepada kepala sekolah. Pak Kejari nanti yang uang kepala sekolah ini enggak usah dari kepala sekolah, dari saya saja. Tapi kalau boleh Pak nanti saya serahkan di depan Pak Kajati ya Pak ya saya bilang. Kalau boleh saya siapkan sekarang, tapi kalau kata Abang enggak usah ya rasa enggak usah dikasih kepala sekolah Pak, minta sama saya aja Pak saya bilang," kata menantu dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu. Bobby menyebut setelah kejadian tersebut hubungan Pemkot Medan dengan Kajari yang bersangkutan menjadi renggang. Namun, Bobby kembali menegaskan tidak ingin mengungkap identitas Kajari tersebut. Cuma habis itu konsekuensinya agak renggang hubungan Pak waktu itu memang. Konsekuensinya agak renggang hubungan Pemko Medan dengan salah satu Kejari, saya enggak bilang Pak Kejari Medan dan Kejari Belawan Pak ya, enggak. Bobby mengatakan persoalan seperti itu menjadi salah satu tantangan yang dihadapi kepala sekolah dalam menjalankan tugas. Artinya tantangan bagi para kepala sekolah baik dari Dinas Pendidikan, baik dari kami dari pimpinan dari gubernur, wakil gubernur, dan seluruh jajaran, keresahan ataupun apa yang disampaikan oleh kepala sekolah sebenarnya keluhannya hampir sama yang kami sampaikan di awal tadi," ujarnya. Oleh karena itu, Bobby menilai kegiatan Sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para kepala sekolah maupun pejabat pelaksana kegiatan (PPK). Dan kegiatan ini saya cepat-cepat sampaikan ini membuat ketenangan, membuat tenang bagi para kepala sekolah, membuat tenang semua yang menjadi PPK (pejabat pelaksana kegiatan) tadi Pak ya, menjadi PPK untuk melaksanakan," ungkapnya. Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi wadah secara resmi koordinasi kelembagaan stakeholder pendidikan dan kejaksaan guna mewujudkan kegiatan lembaga pendidikan yang semakin profesional. Intinya jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan termasuk perbuatan transaksional, pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," kata Rizaldi, dikutip dari detikSumut.