LAMONGAN – Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dengan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, menuai kecaman setelah mengalami kerusakan berat hanya tujuh hari setelah selesai dikerjakan. Permukaan jalan yang semula diharapkan menjadi akses penggerak roda ekonomi warga kini berubah menjadi sumber kekecewaan dan kemarahan.
Dugaan kuat mengarah pada buruknya mutu pekerjaan dan penggunaan material di bawah standar oleh kontraktor pelaksana, CV. PAYU JAGAT. Warga mendesak pemerintah daerah bertindak cepat untuk melakukan audit menyeluruh, menjatuhkan sanksi tegas, dan memulihkan infrastruktur yang rusak.
Fakta di Lapangan: Aspal Mengelupas, Jalan Berlubang
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kerusakan terjadi merata di sejumlah titik. Aspal mengelupas, lapisan permukaan tidak merekat sempurna, dan lubang-lubang mulai bermunculan di ruas jalan yang seharusnya baru. Jalan ini semestinya menjadi jalur utama bagi masyarakat dari dua desa untuk mengangkut hasil pertanian, mengakses fasilitas umum, dan mendukung aktivitas ekonomi harian.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Infrastruktur baru tersebut kini tampak seperti proyek gagal.
Warga dan Pemerintah Desa Angkat Suara: “Ini Penghinaan terhadap Masyarakat”
Paidi, warga setempat yang juga aktif dalam kegiatan proyek lokal, menyatakan bahwa kualitas pengerjaan proyek sangat di bawah standar. Ia menyebut bahwa penggunaan material yang tidak sesuai menjadi penyebab utama rusaknya jalan dalam waktu singkat.
“Seharusnya material dasar menggunakan sertu, tapi justru yang digunakan adalah pedel blotrok, yang notabene tidak cocok untuk jalan kabupaten. Ini bukan hanya kesalahan teknis, ini bentuk penyimpangan,” tegas Paidi.
Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, menyampaikan bahwa pemerintah desa sudah mengingatkan pihak kontraktor agar mematuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan. Namun, peringatan itu tidak ditanggapi serius.
“Kami sudah sampaikan secara langsung agar proyek dikerjakan dengan benar. Tapi kenyataannya seperti ini. Kami merasa dibohongi. Jalan ini vital untuk masyarakat kami,” katanya.
Kerugian Masyarakat Nyata: Aktivitas Ekonomi Terganggu, Keselamatan Terancam
Warga menyampaikan bahwa kerusakan jalan bukan sekadar masalah kenyamanan, tetapi juga menyangkut risiko keselamatan dan kerugian ekonomi. Jalan yang rusak menyebabkan keterlambatan distribusi hasil panen, gangguan perjalanan anak-anak sekolah, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Baru selesai, tapi sudah rusak parah. Lalu bagaimana dengan anggaran yang dikeluarkan? Ini bukan pembangunan, ini pemborosan,” kata seorang warga yang melintas di lokasi.
Aspek Hukum: Ada Indikasi Pelanggaran Pidana dan Kelalaian Pengawasan
Ahli hukum menyatakan bahwa proyek ini berpotensi mengandung pelanggaran serius, baik secara pidana maupun perdata. Beberapa poin yang dapat ditinjau secara hukum antara lain:
- Penipuan dan perbuatan curang (Pasal 378 KUHP):
Jika ditemukan adanya penggantian material secara sengaja untuk menurunkan biaya dengan mengorbankan kualitas, maka dapat dianggap sebagai penipuan terhadap negara dan masyarakat. - Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata):
Kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak dapat digugat atas wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi. - Tanggung jawab pengawas proyek:
Pengawas teknis dari pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kualitas pekerjaan. Kelalaian dalam pengawasan dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara. - Gugatan perdata oleh masyarakat (Pasal 1365 KUHPerdata):
Warga yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut kompensasi akibat kerugian yang ditimbulkan.
Tuntutan Publik: Evaluasi Kontraktor, Audit Dana, dan Perbaikan Segera
Masyarakat dan perangkat desa mendesak:
- CV. PAYU JAGAT segera memperbaiki kerusakan tanpa membebankan biaya tambahan pada pemerintah.
- Dilakukan audit teknis dan keuangan terhadap seluruh proses proyek, mulai dari pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
- Pemerintah Kabupaten Lamongan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar spesifikasi kontrak.
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem lelang dan pemilihan kontraktor untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penutup: Jangan Biarkan Dana Publik Terbuang Sia-sia
Proyek infrastruktur adalah ujung tombak pelayanan publik. Setiap rupiah dari APBD yang digunakan untuk pembangunan harus diwujudkan dalam bentuk kualitas, bukan asal jadi. Kasus jalan Durikedungjero–Mendungo adalah peringatan keras bagi semua pihak bahwa kelalaian dan kecurangan dalam proyek publik tidak hanya menghasilkan kerugian, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Kini, giliran Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk membuktikan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi warganya.
