Kabupaten Boyolali | Joko Widodo mengatakan dirinya memperoleh nilai A setelah menyelesaikan kuliah kerja nyata (KKN) ketika masih menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyampaikan pengakuan tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Pernyataan mengenai nilai KKN itu menjadi salah satu hal yang disampaikan Jokowi dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Jokowi menghubungkan nilai tersebut dengan pengalaman mengikuti KKN sebagai bagian dari masa studinya di UGM. Ia menyebut bahwa setelah menjalani kegiatan itu, hasil yang diperolehnya adalah nilai A. Informasi tersebut disampaikan langsung ketika ia hadir sebagai saksi, sehingga pengakuan mengenai penilaian KKN menjadi bagian dari kesaksian yang tercatat dalam sidang.
Persidangan itu berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lain menghadapi perkara tersebut. Dalam konteks itu, Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan pengadilan. Keterangannya mengenai pengalaman kuliah dan nilai KKN disampaikan dalam forum persidangan, bukan dalam kesempatan terpisah.
Pengakuan tentang nilai A memberi gambaran terbatas mengenai salah satu pengalaman akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses studi atau dokumen akademik yang menjadi perhatian dalam perkara. Pokok informasi yang disampaikan dalam bagian ini adalah bahwa Jokowi mengaku memperoleh nilai A usai menjalani KKN dan menyebutkannya saat bersaksi pada Kamis tersebut.
Dengan demikian, nilai KKN menjadi bagian dari kesaksian Jokowi di PN Jakarta Timur, sementara perkara yang sedang disidangkan menyangkut dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo bersama sejumlah terdakwa lain menghadapi perkara itu. Rincian lain mengenai persidangan maupun materi kesaksian tidak perlu ditambahkan di luar informasi yang tersedia. Pernyataan Jokowi tetap dapat dipahami secara spesifik: ia menyatakan memperoleh nilai A setelah menyelesaikan KKN saat menjadi mahasiswa UGM.
Pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi latar bagi Joko Widodo untuk menceritakan pengalaman pengabdiannya sebagai mahasiswa. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari program yang diselenggarakan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat Universitas Gadjah Mada (UGM). Lembaga itu mengirim mahasiswa ke sejumlah desa untuk menjalankan kegiatan KKN.
Jokowi menyebut dirinya ditempatkan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Penempatan itu membawanya ke lingkungan desa yang menjadi lokasi kegiatan bersama beberapa mahasiswa lain. KKN tersebut tidak dijalani seorang diri; ia bergabung dengan tiga mahasiswa yang berasal dari fakultas berbeda di UGM.
Ketiga rekannya, menurut keterangannya, adalah Yohana dari Fakultas Hukum, Rince Dwijaya dari Fakultas Biologi, serta Eko dari Fakultas Teknik. Latar belakang pendidikan yang beragam itu menjadi bagian dari susunan kelompok yang ditugaskan di Ketoyan. Keterangan tentang nama dan fakultas rekan-rekannya memberi gambaran mengenai tim lintas bidang yang menjalani program pengabdian di desa tersebut.
Rangkaian penjelasan itu muncul ketika jaksa meminta keterangan tentang bagaimana KKN dilaksanakan. Jawaban Jokowi menguraikan hubungan program UGM, penempatan peserta, dan komposisi kelompoknya. Dengan menyebut lembaga pengirim serta lokasi tugas secara spesifik, ia menerangkan bahwa pengalaman KKN-nya berlangsung di Desa Ketoyan, bukan sekadar menyampaikan bahwa dirinya pernah mengikuti program pengabdian masyarakat.
Desa Ketoyan berada di wilayah Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, sehingga penugasan tersebut berlangsung di Jawa Tengah. Penyebutan lokasi dan rekan satu kelompok menjadi unsur utama dalam kisah yang disampaikan di hadapan jaksa. Dari keterangannya, dapat diketahui bahwa pelaksanaan KKN melibatkan pengiriman mahasiswa UGM ke berbagai desa, dengan Jokowi menjadi salah satu peserta yang menjalani tugas bersama Yohana, Rince Dwijaya, dan Eko di Ketoyan.
Jokowi menyebut bahwa kegiatan kuliah kerja nyata atau KKN yang ia jalani di Boyolali berlangsung selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, ia bersama kelompoknya melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Cerita itu menggambarkan beberapa pekerjaan yang mereka kerjakan selama menjalani KKN, termasuk membuat tulisan dan membantu memperbarui tulisan yang ada di musala serta masjid. Durasi tiga bulan menjadi keterangan utama mengenai waktu pelaksanaan kegiatan kelompok tersebut.
Salah satu contoh kegiatan yang disampaikan Jokowi adalah membuat tulisan mengenai 10 program pokok PKK. Tulisan itu menjadi bagian dari pekerjaan kelompok selama berada di lokasi KKN. Selain menyiapkan tulisan tentang program tersebut, mereka juga memperhatikan tulisan yang terdapat di tempat ibadah. Jokowi menyebut kelompoknya memperbaiki tulisan di musala dan masjid, lalu mengecatnya kembali. Rangkaian pekerjaan itu menunjukkan jenis kegiatan yang ia ceritakan, tanpa merinci lebih jauh jadwal maupun pembagian tugas di anggota kelompok.
Jokowi juga menyampaikan bahwa kelompoknya membuat tulisan dengan huruf yang berbeda. Keterangan tersebut melengkapi contoh pekerjaan yang berkaitan dengan penulisan dan pengecatan. Jadi, hal-hal yang disebut dalam cerita KKN itu mencakup pembuatan tulisan mengenai 10 program pokok PKK, perbaikan tulisan di musala dan masjid, pengecatan kembali, serta penggunaan bentuk huruf yang berbeda. Seluruh kegiatan itu berlangsung dalam masa KKN selama tiga bulan di Boyolali. Uraian tersebut terbatas pada contoh aktivitas yang ia ceritakan, tanpa menambahkan keterangan mengenai hasil atau dampaknya.
Dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jokowi turut menyampaikan kisah mengenai pengalaman kuliahnya yang berkaitan dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Cerita tersebut muncul sebagai bagian dari jawabannya dalam persidangan, ketika ia menjelaskan latar belakang kegiatan akademik yang pernah dijalaninya. Ia menuturkan pengalaman itu secara singkat, dengan Boyolali sebagai lokasi KKN yang disebut dalam keterangannya. Penyampaian cerita tersebut memberi gambaran tentang salah satu pengalaman masa kuliah, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi penilaian atas pokok perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Keterangan mengenai KKN berada dalam rangkaian jawaban Jokowi kepada majelis. Karena itu, kisah tersebut perlu dipahami sesuai konteksnya: sebagai penjelasan tentang pengalaman pendidikan, bukan sebagai kesimpulan hukum ataupun bukti yang dapat ditafsirkan terlepas dari keseluruhan persidangan. Dalam ruang sidang, berbagai keterangan saksi disampaikan untuk menjawab pertanyaan dan membantu majelis memahami hal-hal yang relevan. Cerita tentang kegiatan akademik dapat menjadi bagian dari latar diri seseorang, tetapi penilaian atas perkara tetap berada pada kewenangan hakim dan harus didasarkan pada seluruh fakta serta alat bukti yang diperiksa.
Jokowi kemudian menyampaikan bahwa program KKN itu berhasil ia tuntaskan. Ia juga mengatakan memperoleh nilai A untuk kegiatan tersebut. Pernyataan mengenai penyelesaian program dan hasil akademik itu disampaikan sebagai bagian dari jawabannya di hadapan majelis hakim, bukan sebagai simpulan mengenai perkara yang tengah disidangkan. Dengan demikian, cerita KKN di Boyolali menutup penuturan Jokowi tentang pengalaman kuliahnya dalam persidangan, sementara proses hukum tetap dinilai berdasarkan materi perkara secara menyeluruh.
Baca juga: Dankodaeral VIII: Teguhkan Nilai-Nilai TNI Prima Pada Prajurit Dalam Momentum HUT Ke-81 TNI | Sapi Ras Madura Berkaki Enam dari Boyolali Menangi Kelas Unik di Kontes Piala Presiden 2026
394 kunjungan