JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah awal untuk menata kembali jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan menetapkan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 88 perwira tinggi serta perwira menengah. Kebijakan tersebut diputuskan sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan jabatan itu mencakup pemberhentian dari posisi sebelumnya sekaligus pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri. Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk menyesuaikan kebutuhan institusi, memperkuat kepemimpinan, serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan secara efektif. Sementara itu, promosi menjadi bentuk penugasan bagi perwira yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman untuk mengemban tanggung jawab lebih besar.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Surat telegram itu tertanggal Kamis, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah pelantikan Suyudi sebagai Kapolri. Penerbitan surat tersebut menandai dimulainya penataan struktur internal di bawah kepemimpinan baru.
Langkah ini menempatkan 88 perwira dalam posisi baru melalui proses yang mencakup perpindahan penugasan, pergantian jabatan, dan kenaikan tanggung jawab. Dengan diterbitkannya surat telegram itu, jajaran Polri mulai menyesuaikan susunan personel sesuai keputusan pimpinan. Rincian mengenai nama-nama perwira dan jabatan yang ditinggalkan maupun yang akan ditempati menjadi bagian penting untuk melihat arah penataan organisasi Polri setelah pergantian kepemimpinan di tingkat tertinggi.
Kebijakan penataan ulang jajaran Polri mencakup 88 perwira yang mengalami perubahan jabatan. Komposisi tersebut terdiri atas enam Komisaris Jenderal Polisi, 51 Inspektur Jenderal Polisi, 19 Brigadir Jenderal Polisi, dan 12 Komisaris Besar Polisi. Rincian berdasarkan pangkat ini menunjukkan bahwa perubahan paling banyak melibatkan perwira berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, disusul Brigadir Jenderal Polisi, Komisaris Besar Polisi, serta Komisaris Jenderal Polisi.
Perubahan jabatan terhadap para perwira tersebut tidak hanya berupa perpindahan dari satu posisi ke posisi lain. Kebijakan ini juga mencakup pengangkatan untuk menduduki jabatan tertentu, penugasan pada sejumlah instansi, serta penempatan dalam posisi tertentu di lingkungan Polri. Dengan demikian, 88 perwira yang terdampak menjalankan bentuk penataan jabatan yang beragam sesuai dengan posisi baru masing-masing.
Enam Komisaris Jenderal Polisi termasuk dalam keseluruhan daftar perwira yang mengalami perubahan penempatan atau penugasan. Pada tingkat berikutnya, 51 Inspektur Jenderal Polisi menjadi kelompok terbesar dalam komposisi tersebut. Sebanyak 19 Brigadir Jenderal Polisi juga tercantum dalam kebijakan yang sama, sementara 12 Komisaris Besar Polisi melengkapi jumlah keseluruhan perwira yang bergeser jabatan.
Pengelompokan berdasarkan pangkat tersebut memperlihatkan cakupan penataan yang meliputi berbagai jenjang perwira. Setiap perubahan dapat berbentuk mutasi, pengangkatan, penugasan pada instansi tertentu, maupun penempatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Seluruhnya tercakup dalam kebijakan yang diterapkan terhadap 88 perwira, dengan rincian enam Komisaris Jenderal Polisi, 51 Inspektur Jenderal Polisi, 19 Brigadir Jenderal Polisi, dan 12 Komisaris Besar Polisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Penjelasan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026, menyusul kebijakan penataan ulang jajaran Polri yang mencakup pergeseran jabatan terhadap 88 perwira.
Menurut Johnny, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. Perubahan penempatan personel memungkinkan organisasi menyesuaikan komposisi dan kebutuhan di setiap satuan kerja, sehingga pelaksanaan tugas dapat terus berjalan secara efektif. Penyesuaian itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebutuhan organisasi dapat direspons melalui penempatan personel yang sesuai dengan kompetensi, pengalaman, serta tanggung jawab jabatan yang diemban.
Ia menerangkan bahwa rotasi tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian posisi, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan karier personel. Melalui penugasan di lingkungan atau fungsi yang berbeda, anggota Polri dapat memperoleh pengalaman baru, memperluas kemampuan, dan mengembangkan kapasitas kepemimpinan. Proses tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pembinaan karier di institusi kepolisian.
Johnny juga menyebut mutasi sebagai bentuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penyegaran diperlukan agar organisasi tetap dinamis dan mampu mempertahankan kinerja dalam menghadapi tuntutan tugas yang terus berkembang. Dengan demikian, kebijakan rotasi dan mutasi ditempatkan sebagai mekanisme manajemen organisasi yang berkelanjutan, bukan sekadar perubahan administratif. Penataan tersebut diharapkan mendukung kesinambungan pelayanan, memperkuat profesionalisme personel, serta memastikan setiap unsur dalam jajaran Polri dapat menjalankan amanah sesuai kebutuhan organisasi.
Bahan yang tersedia mencatat adanya penataan ulang jabatan di lingkungan Polri dengan jumlah keseluruhan 88 perwira. Namun, rincian yang dapat digunakan dalam bagian ini hanya memuat data sampai nama pada urutan ke-28. Karena itu, daftar berikut tidak dimaksudkan sebagai daftar lengkap seluruh perwira yang terkena mutasi, melainkan hanya merangkum nama dan keterangan yang disebutkan dalam bahan sumber.
Pada bagian awal daftar, tercantum Komjen Pol Wahyu Widada. Nama ini menjadi titik awal rangkaian perubahan jabatan yang dibahas, tetapi jabatan lama dan jabatan barunya tidak dicantumkan secara lengkap dalam data yang tersedia. Informasi tersebut perlu dipertahankan apa adanya agar tidak terjadi penambahan keterangan yang tidak bersumber.
Nama lain yang disebut pada bagian akhir rincian adalah Brigjen Pol Rustam Mansur. Sama seperti data untuk Wahyu Widada, bahan yang tersedia belum memberikan keterangan terperinci mengenai jabatan lama dan jabatan baru Rustam Mansur. Dengan demikian, penempatannya tidak dapat dikaitkan secara pasti dengan posisi tertentu tanpa sumber tambahan.
Rangkuman sumber juga menyebut sejumlah bidang penugasan, lain posisi strategis Irwasum, Kabaintelkam, Kabareskrim, Kabaharkam, Kadiv Propam, dan Kalemdiklat. Selain itu, terdapat perubahan pada jabatan kapolda serta penugasan di ATR/BPN, KSP, BIN, BNN, BPOM, dan Kementerian Hukum. Beberapa perwira disebut berstatus ditempatkan untuk kepentingan pensiun, tetapi nama serta rincian jabatannya tidak tersedia secara utuh dalam bahan yang diberikan.
Oleh sebab itu, nama, jabatan lama, dan jabatan baru hanya boleh dituliskan apabila tercantum jelas dalam sumber. Urutan perwira setelah nama ke-28, termasuk jabatan dan tujuan penugasannya, tidak dilengkapi dalam bahan ini. Informasi tersebut sengaja tidak diisi atau diperkirakan agar daftar tetap akurat dan tidak mengarang identitas maupun posisi perwira yang belum disebutkan.

