Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penyerahan ini menandai perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, memasuki tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara beralih dari proses penyidikan oleh OJK ke tahap berikutnya di kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan tahap II, yang dilakukan setelah penyidik OJK menuntaskan penyidikan. Dalam proses ini, berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka disampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tahap tersebut menjadi bagian penting dari proses pidana, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan para tersangka. Penilaian atas perkara selanjutnya berada dalam kewenangan penuntut umum dan pengadilan.
Dua orang yang diserahkan masing-masing berinisial ZNA dan APW. ZNA diketahui menjabat sebagai direktur utama PT BPR DCN, sedangkan APW merupakan direktur pada bank perkreditan rakyat tersebut. Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan PT BPR DCN. Penggunaan inisial dalam pemberitaan ini mengikuti identitas yang disampaikan dalam informasi mengenai penyerahan perkara.
Pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Batu menunjukkan bahwa tahapan penyidikan oleh OJK telah selesai dan perkara kini berada pada penuntut umum. Jaksa akan menangani perkara berdasarkan berkas serta barang bukti yang diterima, termasuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya menurut prosedur. Perkembangan ini menjadi perhatian karena perkara melibatkan pimpinan lembaga perbankan di Malang, namun proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dakwaan, jadwal persidangan, maupun rincian barang bukti tidak disimpulkan dari penyerahan tahap II ini dan akan mengikuti keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penanganan perkara BPR DCN berlangsung melalui tahapan pengawasan dan penegakan hukum yang dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan, menurut OJK, bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Rangkaian tersebut mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan kemudian penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. Dengan demikian, penyidikan dilakukan setelah tahapan pengawasan dan penyelidikan dijalankan sesuai proses yang berlaku. Uraian tahapan ini memberi gambaran mengenai jalur penanganan perkara, tanpa mengubah dugaan tindak pidana menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Dalam proses perkara ini, berkas tahap I sebelumnya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Setelah ditelaah, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Status P-21 menandai bahwa berkas perkara telah memenuhi kelengkapan untuk berlanjut ke tahap berikutnya. Selanjutnya, dua pimpinan BPR DCN diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari penanganan perkara yang memasuki tahap penuntutan. Informasi mengenai penyerahan berkas dan penetapan kelengkapan itu menunjukkan keterhubungan proses penyidikan dan tahap penuntutan, tanpa perlu menambahkan rincian kronologi yang tidak disampaikan OJK.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga integritas perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat. Pernyataan itu menempatkan proses hukum dalam kerangka pengawasan sektor keuangan dan perlindungan publik, sekaligus menegaskan bahwa dugaan tindak pidana perbankan ditangani melalui tahapan yang telah disebutkan. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka kepada jaksa, penanganan perkara BPR DCN berlanjut ke tahap penuntutan melalui mekanisme hukum yang berlaku. OJK menyampaikan komitmen tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap kegiatan perbankan dan memastikan perkara ditangani secara formal oleh aparat penegak hukum.
Hasil penyidikan mengaitkan kedua tersangka dengan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset PT BPR DCN. Salah satu dugaan berkaitan dengan penarikan kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024 yang disebut tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan. Dari rangkaian transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga tahap penyidikan belum dapat dipertanggungjawabkan. Nilai itu merujuk pada dana yang menurut penyidik belum didukung penjelasan atau pertanggungjawaban memadai, bukan penetapan kerugian oleh pengadilan.
Dugaan lain menyangkut persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang merupakan barang agunan milik BPR. Pada Februari 2024, pengambilan barang-barang tersebut diduga tidak dimasukkan ke dalam pencatatan perusahaan. Nilai persediaan yang disebut dalam hasil penyidikan diperkirakan sekitar Rp600 juta. Karena aset itu berkaitan dengan barang jaminan, pencatatan dan pengelolaannya menjadi bagian yang diperiksa untuk menelusuri keberadaan serta pertanggungjawaban agunan. Uraian tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Penyidikan juga menemukan dugaan pencatatan tidak benar melalui 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,6 miliar. Fasilitas-fasilitas itu diduga tercatat pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Menurut dugaan penyidik, kredit tersebut diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang namanya digunakan dan/atau dana kreditnya tidak digunakan oleh debitur terkait. Pemeriksaan terhadap dokumen kredit, aliran dana, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian dari upaya menguji bagaimana fasilitas itu dibentuk dan dicatat.
Ketiga rangkaian dugaan tersebut menggambarkan fokus penyidikan terhadap pencatatan kas, penguasaan agunan emas, dan administrasi kredit di BPR DCN. Namun, seluruhnya harus dipahami sebagai dugaan berdasarkan hasil penyidikan yang kini dibawa ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada jaksa bukanlah putusan mengenai kesalahan mereka. Penilaian akhir atas fakta, bukti, dan tanggung jawab masing-masing pihak berada pada proses persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara BPR DCN, dugaan tambahan yang secara khusus dikaitkan dengan APW berkaitan dengan penghimpunan dana dari para deposan. Menurut uraian sangkaan, dana yang dihimpun dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito diduga tidak dicatatkan dalam pembukuan bank. Nilai dana yang terkait dengan dugaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp32,9 miliar. Peristiwa yang dipersoalkan berlangsung dalam rentang Maret 2020 hingga 2022. Angka dan periode itu menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap penuntutan, dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum. Dengan demikian, dugaan tersebut tetap merupakan sangkaan yang perlu dibuktikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar sangkaan terhadap APW sebagaimana disebutkan mencakup Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rujukan pasal-pasal itu menjadi landasan hukum dalam penanganan dugaan perbuatan terkait pencatatan dana deposito. Penerapan ketentuan pidana pada akhirnya akan dinilai melalui persidangan, dengan mempertimbangkan uraian dakwaan, alat bukti, serta keterangan yang diajukan para pihak. Karena itu, rincian mengenai jumlah deposan, bilyet, nilai dana, dan periode dugaan menjadi relevan dalam memeriksa perkara.
Ancaman maksimum yang tercantum dalam sangkaan tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Besaran ancaman itu menunjukkan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, bukan penetapan bahwa APW telah bersalah.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Sidang Memasuki Tahap Penting dengan Kesaksian Utama | Keputusan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan
179 kunjungan