Tangerang | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Tangerang, disebut menerima tagihan tunggakan pajak mobil McLaren senilai Rp137 juta dari Samsat Ciledug. Tagihan tersebut menjadi sorotan karena Yudariansyah menyatakan tidak memiliki kendaraan mewah itu. Di tengah persoalan tersebut, data kesejahteraan keluarganya turut diperiksa oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Kepala dinas, Acep Wahyudi, mengonfirmasi bahwa keluarga Yudariansyah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 3. Kategori ini menempatkan rumah tangga tersebut dalam kelompok masyarakat di bawah sejahtera, bukan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tinggi.
Acep menjelaskan, keluarga Yudariansyah masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Salah satu bantuan yang disebut masih diterima adalah bantuan atas nama ibunya, Ratih. Informasi ini, menurut Acep, sejalan dengan pencatatan keluarga dalam kelompok desil 3. Dengan demikian, data yang dimiliki Dinas Sosial menggambarkan kondisi rumah tangga penerima bantuan, bukan kepemilikan mobil McLaren yang menjadi sumber tagihan pajak. Acep juga menyampaikan bahwa DTSEN tidak mencatat aset kendaraan tersebut sebagai milik keluarga Yudariansyah. Karena itu, catatan kesejahteraan yang tersedia tidak menunjukkan bahwa keluarga itu mempunyai kendaraan bernilai tinggi tersebut.
Terkait munculnya nama Yudariansyah dalam urusan pajak McLaren, Acep menduga identitasnya dicatut untuk kepemilikan kendaraan. Dugaan itu masih berbeda dari kepastian mengenai siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana data kendaraan dapat dikaitkan dengan namanya. Acep menegaskan bahwa dugaan pencatutan identitas tersebut tidak berkaitan dengan kategori desil keluarga Yudariansyah. Penempatan keluarga pada desil 3 ditentukan melalui pencatatan sosial ekonomi, sementara persoalan tagihan pajak menyangkut penggunaan identitas dalam administrasi kendaraan. Pemisahan dua hal itu penting agar status penerima bantuan tidak dianggap sebagai penyebab atau bukti kepemilikan McLaren. Informasi dari Dinas Sosial menjelaskan posisi keluarga dalam DTSEN, sedangkan klarifikasi mengenai tunggakan dan data pemilik kendaraan berada dalam ranah administrasi Samsat.
Dinas Sosial Kota Tangerang menyampaikan bahwa bantuan sosial bagi keluarga Yudariansyah tetap disalurkan. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa keluarga itu masih menerima bantuan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyaluran bantuan tahap triwulan ketiga juga sedang berlangsung. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dinas menggambarkan kelanjutan proses penyaluran pada periode tersebut, bukan pengumuman mengenai perubahan status penerima.
Keterangan itu dapat dibaca bersama penjelasan Acep mengenai pencatatan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan penjelasan Acep, keluarga Yudariansyah tercatat pada desil 3. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan dalam basis data sosial ekonomi. Pencatatan tersebut memberikan konteks mengenai posisi keluarga dalam DTSEN, sementara informasi dari Dinas Sosial menerangkan bahwa penyaluran bantuan tetap berjalan.
Kedua keterangan itu memiliki lingkup yang berbeda. Informasi tentang desil menjelaskan klasifikasi keluarga dalam DTSEN, sedangkan keterangan dinas berfokus pada pelaksanaan penyaluran bantuan sosial, termasuk tahap triwulan ketiga yang sedang berlangsung. Karena itu, status dalam DTSEN dan kabar penyaluran dapat disampaikan berdampingan tanpa menganggap salah satunya sebagai bukti adanya perubahan pada yang lain.
Perhatian publik terhadap kasus ini muncul setelah mekanik asal Tangerang tersebut dikaitkan dengan kepemilikan kendaraan mewah McLaren. Namun, keterangan yang tersedia dari Dinas Sosial menyebut bantuan keluarga tetap disalurkan, dan penjelasan Acep menyebut pencatatan desil 3 dalam DTSEN. Informasi itu sebaiknya disampaikan sebatas fakta yang dinyatakan oleh masing-masing pihak. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan bahwa persoalan kepemilikan kendaraan menyebabkan bantuan dihentikan, ditambah, atau diubah. Penilaian tentang kelayakan maupun pembaruan data tetap perlu merujuk pada proses dan ketentuan resmi yang berlaku, bukan asumsi yang muncul dari pemberitaan mengenai kendaraan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menjelaskan bahwa McLaren 570S AT yang menjadi sorotan memiliki riwayat administrasi kendaraan yang perlu ditelusuri. Mobil dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama sebuah perusahaan. Catatan tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal, kendaraan masuk dalam administrasi sebagai milik badan usaha, bukan perorangan. Selanjutnya, pada Oktober 2022, kendaraan itu menjalani proses balik nama sehingga tercatat atas nama individu. Perubahan kepemilikan administrasi tersebut kini menjadi salah satu hal yang diperiksa oleh pihak berwenang, terutama untuk memastikan seluruh dokumen dan prosedur telah sesuai ketentuan.
Sumardji menyebutkan sejumlah persyaratan yang umumnya diperlukan dalam proses balik nama kendaraan. Berkas yang harus disiapkan meliputi KTP pemilik baru, BPKB, dan STNK, disertai pemeriksaan fisik kendaraan. Apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama perusahaan, pemohon juga perlu melampirkan surat pelepasan hak dari perusahaan tersebut. Dokumen pelepasan itu menjadi bagian penting karena menerangkan bahwa badan usaha telah melepas hak atas kendaraan sebelum kepemilikan administrasinya dialihkan kepada perorangan. Pemeriksaan atas kelengkapan berkas diperlukan agar perubahan data pemilik dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan cocok dengan kondisi kendaraan. Persyaratan tersebut menjadi acuan dalam menilai apakah proses pada Oktober 2022 berjalan sebagaimana mestinya.
Korlantas, menurut Sumardji, akan berkoordinasi dengan Samsat untuk menelusuri berkas yang digunakan dalam pengurusan balik nama. Koordinasi itu bertujuan memeriksa dokumen serta kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk kecocokan data dan kelengkapan persyaratan. Penelusuran ini belum dengan sendirinya menyimpulkan adanya pelanggaran; hasil pemeriksaan berkas akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, misalnya dugaan pemalsuan dokumen, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada penyidik reserse kriminal oleh pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, pemeriksaan administrasi dan penanganan dugaan pidana merupakan tahapan yang berbeda. Korlantas menelusuri proses registrasi, sementara dugaan tindak pidana dapat diproses melalui jalur penyidikan sesuai kewenangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa administrasi serta pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan pajak kendaraan tidak termasuk ruang lingkup pemungutan yang dilakukan DJP. Penjelasan tersebut memberi batas penting dalam membaca pemberitaan mengenai mobil McLaren yang dikaitkan dengan mekanik asal Tangerang, Yudariansyah. Informasi tentang administrasi maupun kewajiban pajak kendaraan perlu dirujuk kepada instansi daerah berwenang, dan tidak disamakan dengan pajak yang dikelola pemerintah pusat melalui DJP.
Dalam menjalankan tugas perpajakan, DJP memanfaatkan data yang berasal dari berbagai sumber eksternal sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan data tersebut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perpajakan, termasuk sebagai salah satu bahan administrasi atau analisis yang relevan. Namun, keberadaan data dari sumber luar tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa DJP mengelola seluruh urusan yang berkaitan dengan data itu. Setiap informasi tetap berada dalam konteks kewenangan dan tujuan penggunaannya. Penjelasan mengenai penggunaan data ini juga tidak mengubah pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam urusan pajak.
Inge menyampaikan bahwa DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi kepada pihak atau sumber data terkait apabila diperlukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan informasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pelaksanaan tugas perpajakan. Pernyataan itu menjelaskan mekanisme umum pemanfaatan data, bukan keterangan bahwa DJP telah memeriksa data kendaraan Yudariansyah. Demikian pula, tidak ada dasar dari penjelasan tersebut untuk menyatakan bahwa DJP menangani penagihan pajak McLaren. Urusan pajak kendaraan bermotor tetap berada pada kewenangan pemerintah daerah, sementara penggunaan dan verifikasi data oleh DJP dilakukan dalam batas tugas perpajakannya serta mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Tak Toleransi Kasus Pelecehan Seksual | Penggerebekan Jaringan Pencurian Kendaraan di Tangerang | Krisis Air Bersih di Tangerang: Jarak Jauh untuk Air yang Layak Diminum
