Jakarta | Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui telah menyetorkan 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam sidang itu, Khalid membenarkan rincian setoran yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, ia mengonfirmasi jumlah dana yang disebut dalam pemeriksaan terhadap dirinya di hadapan majelis hakim. Nilai yang diakui tersebut adalah 554.500 dolar AS, sebagaimana dikemukakan dalam persidangan.
Kesaksian Khalid menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi haji yang sedang diperiksa pengadilan. Keterangan seorang saksi, termasuk pengakuan mengenai penyerahan dana, dicatat dan dinilai dalam rangkaian persidangan bersama alat bukti serta keterangan lain yang diajukan para pihak. Pengakuan atas rincian setoran itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh konteks transaksi ataupun menentukan kesimpulan hukum perkara.
Khalid dikenal sebagai pendakwah dan pemilik Uhud Tour, biro perjalanan yang beroperasi melalui PT Zahra Oto Mandiri. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, keterangannya mengenai setoran tersebut disampaikan dalam menjawab uraian jaksa. Persidangan memberi ruang bagi jaksa untuk mengajukan pertanyaan dan bagi saksi untuk menerangkan hal yang diketahuinya, sementara majelis hakim mencermati keterangan tersebut dalam perkara yang sedang berjalan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji, sedangkan informasi yang disampaikan dalam sidang menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji. Karena itu, pengakuan Khalid mengenai jumlah setoran perlu dipahami sesuai konteks kesaksiannya: ia membenarkan rincian 554.500 dolar AS yang dipaparkan jaksa dan mengakui telah menyetorkan dana itu kepada KPK. Penilaian lebih lanjut atas relevansi serta kaitan setoran dengan perkara berada dalam pemeriksaan majelis hakim. Keterangan tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan bukti yang kelak dipertimbangkan pengadilan sebelum mengambil keputusan. Hingga proses persidangan berlangsung, fakta yang dapat dinyatakan berdasarkan keterangan itu adalah pengakuan atas setoran dan konfirmasi terhadap angka yang disebut jaksa penuntut umum.
Setoran sebesar 554.500 dolar AS ke rekening penampungan KPK, sebagaimana diuraikan dalam perkara tersebut, disampaikan melalui staf Khalid Basalamah bernama Muhammad Ulfi. Keterangan mengenai jalur penyetoran ini membedakan uang yang diserahkan secara langsung dengan dana yang masuk melalui transfer. Dengan demikian, jumlah keseluruhan itu terdiri atas dua bentuk penyerahan, yakni setoran tunai sebesar 354.500 dolar AS dan transfer dengan total 200 ribu dolar AS. Rincian angka serta cara penyerahan tersebut menjadi bagian dari penjelasan jaksa mengenai aliran dana ke rekening penampungan KPK. Penyampaian melalui staf juga disebut secara khusus dalam uraian itu.
Untuk bagian tunai, jaksa menyebut 354.500 dolar AS diserahkan dalam pecahan 100 dolar AS. Angka tersebut merupakan bagian terbesar dari keseluruhan setoran yang berjumlah 554.500 dolar AS. Penjelasan tentang pecahan uang memberi rincian lebih spesifik mengenai bentuk penyerahan tunai, sementara penyebutan Muhammad Ulfi menerangkan siapa staf yang menjadi perantara setoran. Informasi ini tidak mengubah jumlah yang dilaporkan, melainkan menjelaskan bagaimana sebagian dana disampaikan. Adapun sisa 200 ribu dolar AS tidak dihitung sebagai uang tunai, karena menurut rincian yang disampaikan, bagian itu dikirim melalui sejumlah transfer ke rekening penampungan KPK.
Transfer dengan total 200 ribu dolar AS tersebut terdiri atas lima transaksi yang disebut jaksa: satu transfer sebesar 37 ribu dolar AS, satu sebesar 13 ribu dolar AS, serta tiga transfer yang masing-masing bernilai 50 ribu dolar AS. Jika dijumlahkan, 37 ribu dan 13 ribu dolar AS menghasilkan 50 ribu dolar AS; ditambah tiga transaksi masing-masing 50 ribu dolar AS, totalnya menjadi 200 ribu dolar AS. Angka transfer itu, bersama setoran tunai 354.500 dolar AS, membentuk keseluruhan 554.500 dolar AS. Karena itu, uraian mengenai transaksi ini mencakup nilai keseluruhan, pembagian metode pembayaran, pecahan tunai, serta besaran setiap transfer sebagaimana disebutkan jaksa.
Kesaksian Khalid Basalamah mengenai setoran sebesar 554.500 dolar AS ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan dalam konteks perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan, bukan putusan mengenai kesalahan pihak mana pun. Karena itu, informasi tentang aliran dana dan kaitannya dengan perkara perlu dipahami sesuai ruang lingkup kesaksian serta diuji bersama bukti lain.
Dalam perkara tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024, berstatus terdakwa. Jaksa mendakwa Yaqut melakukan sejumlah tindakan terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Salah satu dakwaan menyebut bahwa ia diduga mengatur pembagian 50 persen kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Menurut dakwaan, pengaturan itu dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang menjadi landasan pembagian. Uraian tersebut merupakan tuduhan penuntut umum yang masih harus dinilai hakim berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa juga mendalilkan bahwa kuota tambahan pada 2023 dan 2024 diisi dengan jamaah yang disebut tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Dugaan ini berkaitan dengan proses penentuan penerima kuota serta penyelenggaraan ibadah haji, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Persidangan akan menguji dasar kebijakan, prosedur pembagian, keterangan para saksi, dan bukti yang diajukan para pihak. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan melalui proses hukum.
Dengan demikian, kesaksian Khalid perlu ditempatkan sebagai salah satu keterangan dalam rangkaian perkara, bukan sebagai kesimpulan atas seluruh dugaan korupsi. Status Yaqut sebagai terdakwa juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dakwaan telah terbukti. Penilaian akhir berada pada majelis hakim setelah memeriksa bukti dan argumentasi penuntut umum maupun pihak terdakwa. Sampai putusan berkekuatan hukum, pembagian kuota, dugaan ketidaksesuaian mekanisme, serta kaitan setoran yang dibicarakan di persidangan harus tetap disebut sebagai dugaan atau bagian dari dakwaan.Dalam dakwaan perkara pengelolaan kuota haji, jaksa menguraikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Nilai tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji serta pengelolaan kuota. Rincian itu merupakan uraian dalam dakwaan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Komponen terbesar yang dipaparkan adalah selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PPIH), dengan nilai Rp438,22 miliar. Selain itu, dakwaan mencantumkan Rp39,95 miliar yang dikaitkan dengan penjualan kuota petugas haji khusus. Komponen lainnya adalah biaya percepatan pengisian kuota tambahan sebesar Rp143,92 miliar. Jika dijumlahkan, ketiga angka tersebut mencapai Rp622,09 miliar sebagaimana nilai kerugian negara yang didakwakan.
Jaksa menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertindak bersama sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Penyebutan nama-nama itu merupakan bagian dari konstruksi dakwaan mengenai pihak yang diduga terlibat, bukan penetapan kesalahan melalui putusan pengadilan.
Dalam dakwaan yang sama, Yaqut disebut diduga diperkaya sebesar 271.500 dolar AS, atau setara dengan Rp4,83 miliar.
