Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang diserahkan Hercules Rosario Marcel, Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang itu kini menjadi salah satu materi yang ditelusuri penyidik untuk mengetahui asal-usulnya serta kemungkinan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga menduga pemberian itu berhubungan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik atas aliran uang dan pihak-pihak yang mungkin terkait dengan pengelolaan lahan. Namun, informasi mengenai asal dana dan hubungannya dengan perkara belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan. KPK masih perlu memeriksa keterangan, mencocokkan bukti, serta menelusuri konteks penyerahan uang tersebut. Budi menyampaikan keterangan itu dalam kapasitasnya sebagai juru bicara lembaga, sementara penentuan fakta hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum berikutnya. Penyitaan uang Rp800 juta berarti dana tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan, bukan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang disebut.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN itu, KPK menelusuri kemungkinan hubungan uang, Hercules, PT Summarecon Agung, dan pengelolaan lahan di Bogor. Rangkaian hubungan tersebut masih berdasarkan dugaan penyidik dan perlu diuji melalui bukti serta keterangan para pihak. Karena itu, asal-usul uang Rp800 juta belum dapat dinyatakan secara pasti, begitu pula tujuan pemberiannya. KPK belum menyimpulkan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari tindak pidana; penelusuran masih berlangsung. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah dugaan mengenai sumber uang dan kaitannya dengan pengelolaan lahan dapat dibuktikan. Hingga ada keterangan atau penetapan lebih lanjut, informasi tentang keterlibatan pihak-pihak terkait harus dipahami sebagai dugaan, bukan kepastian hukum.
Lahan di Kabupaten Bogor yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masuk dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir lahan dan hak guna bangunan (HGB). Penyidik menelusuri proses yang diduga berlangsung dalam pengurusan tersebut, termasuk pihak-pihak yang berhubungan dengan penerbitan atau penyelesaian hak atas lahan. Dugaan praktik suap itu masih menjadi bagian dari proses hukum, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penetapan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam perkara.
Perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Hubungan tersebut menjadi salah satu konteks yang ditelusuri penyidik untuk memahami bagaimana pembukaan blokir lahan dan pengurusan hak atas tanah dilakukan. KPK juga mendalami alur komunikasi maupun transaksi yang mungkin berkaitan dengan proses itu, berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh. Namun, penyebutan perusahaan dalam konteks penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh dugaan telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Proses penyidikan bertujuan menguji keterangan dan bukti secara menyeluruh.
Dalam perkembangan perkara, KPK menyita uang sebesar Rp800 juta setelah Hercules menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyerahan itu menjadi bagian dari penelusuran asal-usul uang dan kaitannya dengan perkara lahan Bogor. KPK perlu memeriksa sumber dana, tujuan penyerahan, serta kemungkinan hubungan uang tersebut dengan dugaan pengurusan blokir lahan dan HGB. Budi menyampaikan bahwa langkah Hercules menyerahkan uang dipandang sebagai sikap kooperatif dan dukungan terhadap penegakan hukum. Menurut keterangan tersebut, sikap itu juga mendukung upaya penyidik mengungkap perkara secara utuh. Meski demikian, penyerahan uang tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal dana atau kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Hal-hal itu tetap perlu diklarifikasi dan diuji melalui penyidikan, termasuk dengan memeriksa pihak terkait dan mencocokkan keterangan dengan bukti yang tersedia. KPK belum menyimpulkan dugaan sebagai fakta yang terbukti hanya berdasarkan penyerahan tersebut. Penanganan perkara akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Perkara ini menyoroti proses administrasi pertanahan serta dugaan pemberian suap kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK kemudian menyampaikan perkembangan penyidikan dengan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Sehari setelah OTT, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung. Nama berikutnya ialah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Penetapan para tersangka itu mencakup unsur pejabat pertanahan, perusahaan, dan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengurusan HGB tersebut.
Empat tersangka lainnya yang disebut dalam perkara ini ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat nama tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan itu menjadi bagian dari konteks penyidikan, dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang disebut dalam tindak pidana. KPK masih menelusuri peran masing-masing tersangka, hubungan di mereka, serta dugaan aliran uang terkait pengurusan HGB. Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan dan menguji bukti untuk menjelaskan bagaimana dugaan suap tersebut berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab. Informasi mengenai asal Rp800 juta yang diserahkan Hercules juga menjadi perhatian dalam penelusuran perkara, sebagaimana tercermin dalam fokus penyidikan atas transaksi dan pihak-pihak terkait. Hingga proses berjalan, seluruh dugaan tersebut harus dipahami sebagai materi penyidikan, sementara pembuktian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada 17 September 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus lahan di Bogor yang turut menyoroti penyerahan Rp800 juta oleh Hercules. Lokasi pertama yang diperiksa meliputi ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi. Penyidik juga mendatangi direktorat terkait di lingkungan kementerian tersebut. Langkah ini menjadi tahap awal penelusuran lokasi yang berkaitan dengan perkara. Pada hari berikutnya, 18 September, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi.
Agenda penyidik berlanjut pada 21 September dengan penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, pada 23 September, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Rangkaian itu diteruskan pada 24 September di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Dengan demikian, kegiatan pada pekan tersebut mencakup sejumlah kantor pertanahan dan lokasi lain di beberapa daerah, selain tempat-tempat yang sebelumnya diperiksa di Jakarta dan Bekasi.
