KEDIRI – Praktik perjudian yang melibatkan sabung ayam dan permainan dadu diduga kembali berlangsung di wilayah hukum Polres Kediri. Aktivitas yang sebelumnya dikabarkan telah dihentikan tersebut kini disebut kembali berjalan secara diam-diam, memicu keresahan warga dan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi yang sempat digunakan sebagai arena sabung ayam kini kembali ramai. Akses masuk dijaga ketat, hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu yang disebut-sebut telah mendapat izin tak resmi dari pihak penyelenggara. Aktivitas tersebut diduga terjadi secara rutin, terutama pada hari-hari tertentu.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan aktivitas tersebut mengaku telah melaporkan hal ini melalui kanal pengaduan SPKT Polres Kediri serta langsung mengirimkan informasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret yang terlihat dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.
“Kami sebagai warga sudah melapor. Tapi faktanya, aktivitas sabung ayam itu tetap jalan. Tidak ada tindakan, tidak ada kejelasan,” ungkap salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kegiatan.
Minimnya respons dari aparat membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan Polres Kediri dalam menegakkan hukum. Terlebih, fenomena serupa bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa kasus sebelumnya, arena sabung ayam sempat ditutup sementara, namun kembali beroperasi tanpa hambatan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Bahkan, anggota yang terbukti lalai atau terlibat dalam pembiaran akan dikenakan sanksi disiplin dan pidana sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai rujukan hukum, praktik perjudian seperti sabung ayam dan dadu diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta. Selain pelaku utama, penyelenggara dan pihak yang terlibat dalam penyediaan tempat atau perlindungan terhadap kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi yang sama.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dan terbuka dari Polres Kediri untuk mengusut dan menindak praktik perjudian yang diduga kembali marak. Penegakan hukum yang konsisten dan profesional dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketertiban umum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kembalinya aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu di wilayahnya.
