Bandung | Layanan SIM Keliling Kota Bandung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, dijadwalkan beroperasi menggunakan dua mobil yang ditempatkan di lokasi berbeda. Pembagian ini memberi warga pilihan titik pelayanan, sehingga pemohon dapat mempertimbangkan lokasi yang paling mudah dijangkau. Kedua unit direncanakan melayani masyarakat pada pukul 09.00–12.00 WIB. Karena waktu operasional berlangsung pada pagi hingga menjelang siang, warga sebaiknya datang lebih awal agar memiliki kesempatan mengurus perpanjangan sebelum layanan berakhir.
Kehadiran mobil pelayanan keliling memudahkan pemegang SIM yang memenuhi persyaratan untuk mengurus perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Warga dapat mendatangi salah satu titik yang tersedia, mengikuti proses pemeriksaan berkas, dan menjalani tahapan layanan sesuai ketentuan petugas. Meski demikian, layanan ini memiliki cakupan tertentu dan bukan tempat untuk mengurus seluruh jenis penerbitan SIM. Pemohon perlu memastikan terlebih dahulu bahwa keperluannya sesuai dengan layanan yang disediakan pada hari tersebut.
Informasi mengenai alamat tepat kedua lokasi perlu diperiksa melalui pengumuman resmi kepolisian atau kanal informasi layanan SIM Keliling Kota Bandung menjelang tanggal operasional. Penempatan mobil dapat berubah mengikuti kebijakan penyelenggara, sehingga mengandalkan informasi lama berisiko membuat warga datang ke titik yang tidak lagi digunakan. Pastikan pula jadwal tetap berlaku sebelum berangkat, terutama jika terdapat perubahan karena kondisi lapangan atau kebijakan operasional.
Untuk menghemat waktu, siapkan dokumen persyaratan perpanjangan dan pastikan identitas serta SIM yang akan diperpanjang masih sesuai dengan ketentuan. Datang dengan berkas lengkap membantu petugas memproses permohonan secara lebih tertib, tetapi tidak otomatis menjamin semua permohonan dapat dilayani apabila kuota harian telah terpenuhi. Dengan mengetahui pilihan lokasi, rentang jam pelayanan, dan ketentuan yang berlaku, warga Bandung dapat merencanakan kunjungan dengan lebih baik. Dua unit pada 24 Oktober ini memberikan alternatif akses bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara praktis di luar kantor pelayanan tetap.
Pada 24 Oktober, layanan SIM keliling di Bandung beroperasi di dua titik yang berbeda. Mobil pertama berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung. Mobil kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Dengan mencermati nama tempat dan alamat masing-masing, pemohon dapat membedakan lokasi pelayanan sebelum menentukan titik yang akan didatangi.
Titik pertama adalah Metro Indah Mall. Alamat yang tercantum untuk mobil SIM keliling ini ialah Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung. Pastikan nama Metro Indah Mall dan nomor alamat tersebut menjadi acuan saat mencatat lokasi. Titik ini tidak sama dengan lokasi mobil kedua, sehingga informasi alamatnya perlu diperhatikan secara terpisah.
Titik kedua berada di ITC Kebon Kelapa, dengan alamat Jalan Pungkur, Bandung. Untuk membedakannya dari titik pertama, perhatikan nama ITC Kebon Kelapa serta keterangan Jalan Pungkur. Mobil kedua ini bukan berada di Metro Indah Mall maupun di alamat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590.
Secara ringkas, pencatatan lokasi dapat dibuat sebagai berikut: Metro Indah Mall — Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590, Bandung; ITC Kebon Kelapa — Jalan Pungkur, Bandung. Kedua pasangan nama dan alamat tersebut merujuk pada mobil yang berbeda. Hindari menukar nama tempat atau menggabungkan alamat keduanya ketika merencanakan kunjungan.
Jika memilih titik layanan, cocokkan kembali tujuan dengan informasi yang tercantum untuk mobil terkait. Pemohon yang hendak menuju Metro Indah Mall dapat menggunakan alamat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590 sebagai identifikasi lokasi, sedangkan pemohon yang memilih ITC Kebon Kelapa dapat mencatat Jalan Pungkur. Dengan demikian, perbedaan kedua titik tetap jelas tanpa perlu mengandalkan petunjuk lokasi tambahan. Informasi yang tersedia untuk masing-masing mobil pada 24 Oktober adalah nama tempat dan alamat tersebut; keduanya dapat dijadikan acuan untuk mengenali lokasi pelayanan yang dituju.
Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Jenis layanan yang dibahas di sini terbatas pada perpanjangan kedua golongan tersebut. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa kebutuhan administrasinya memang perpanjangan SIM A atau SIM C sebelum mendatangi lokasi operasional. Informasi mengenai layanan ini tidak berarti bahwa unit keliling melayani permohonan penerbitan SIM baru atau jenis permohonan lainnya.
Syarat utama perpanjangan melalui layanan keliling adalah SIM yang akan diperpanjang masih berlaku pada saat permohonan diajukan. Pemohon perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu dan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku tersebut berakhir. Jangan menunggu hingga hari terakhir apabila hal itu dapat dihindari, karena pemohon tetap perlu menyesuaikan kedatangan dengan jadwal serta ketentuan pelayanan yang berlaku. Ketentuan masa berlaku ini menentukan apakah permohonan dapat diproses sebagai perpanjangan atau harus mengikuti prosedur yang berbeda.
Jika masa berlaku SIM A atau SIM C telah habis, kartu tersebut tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui layanan keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah berakhir dikenai proses penerbitan SIM baru, sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, perbedaan SIM yang masih berlaku dan SIM yang kedaluwarsa perlu diperiksa sebelum memilih layanan. Keberadaan mobil SIM Keliling tidak mengubah ketentuan tersebut dan tidak menjadi jalur untuk memperpanjang SIM yang sudah tidak berlaku. Sebelum berangkat, pemohon dapat memeriksa kembali tanggal kedaluwarsa dan mencari informasi resmi terkait jadwal serta persyaratan terbaru, sehingga kedatangan sesuai dengan layanan yang tersedia dan proses yang perlu dijalani.
Biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung perlu diperhatikan sebelum warga mendatangi titik layanan pada 24 Oktober. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan sesuai jenis SIM yang diajukan.
Warga sebaiknya memastikan jenis SIM yang hendak diperpanjang agar dapat menyiapkan biaya sesuai tarifnya. SIM A dan SIM C memiliki nominal berbeda, sehingga penting untuk tidak tertukar saat memperkirakan kebutuhan pembayaran. Tarif yang disebutkan merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016; informasi mengenai layanan atau biaya lain di luar tarif tersebut tidak dicantumkan di sini. Jika ada ketentuan tambahan di lokasi, pemohon dapat menanyakannya kepada petugas sebelum proses pelayanan dilakukan.
Selain menyiapkan biaya, perhatikan pula jadwal dan lokasi operasional yang berlaku pada hari tersebut. Layanan SIM Keliling ditujukan untuk membantu proses perpanjangan, sehingga pemohon perlu datang pada titik yang sesuai dan mengikuti arahan petugas di lokasi. Mengatur waktu kedatangan juga dapat membantu warga menjalani proses dengan lebih tertib, terutama apabila terdapat antrean. Sebelum berangkat, pastikan kembali informasi operasional terbaru agar perjalanan menuju lokasi tidak sia-sia.
Persiapan sebelum berangkat dapat membuat proses pengajuan lebih lancar. Warga disarankan menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan dan memastikan semuanya sudah tersedia sebelum mendatangi lokasi layanan. Karena jenis berkas yang harus dibawa tidak dirinci dalam informasi ini, pemohon sebaiknya memeriksa ketentuan resmi atau mengonfirmasi langsung kepada penyelenggara layanan. Dengan biaya yang telah diperkirakan dan berkas persyaratan yang siap, warga dapat menghindari kendala yang mungkin menghambat proses perpanjangan SIM pada 24 Oktober.
Baca juga: Kasus Keracunan Makanan Melibatkan Siswa di Bandung Barat | Tindakan Hentikan Operasional SPPG oleh BGN | Nonton Bareng Persijap vs Persib: Simak Lokasi Favorit di Bandung
11 kunjungan