LSM BMW Layangkan Somasi atas Insiden Kecelakaan Kerja di PT. PNM “Mekar” Cabang Parengan Tuban

LSM BMW Layangkan Somasi atas Insiden Kecelakaan Kerja di PT. PNM "Mekar" Cabang Parengan Tuban

Tuban – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Botan Matenggo Woengoe (BMW) melayangkan somasi resmi kepada pihak PT. PNM “Mekar” Unit Parengan 2, menyusul terjadinya insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang teknisi listrik pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Insiden tersebut terjadi di kantor PT. PNM Unit Parengan 2, di mana korban—yang namanya dirahasiakan sesuai dokumen—diperintahkan oleh perusahaan untuk melakukan perbaikan instalasi listrik. Berdasarkan kronologi yang ditulis langsung oleh korban dan hasil rekam medis yang dilampirkan dalam somasi, korban mengalami patah tulang serius yang memerlukan perawatan medis jangka panjang serta menimbulkan kerugian fisik, psikologis, dan finansial.

Dalam surat somasinya, LSM BMW menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk kelalaian pihak perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja karyawannya. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Pasal 1365 dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2023 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“PT. PNM ‘Mekar’ Unit Parengan 2 wajib bertanggung jawab secara hukum atas kejadian ini. Kami menuntut agar seluruh biaya pengobatan korban ditanggung perusahaan dan memberikan kompensasi yang layak,” tegas Matenan Arifin selaku perwakilan LSM BMW.

Disebutkan pula bahwa sebelumnya pihak LSM telah mengirimkan surat klarifikasi kepada perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, LSM BMW memberikan tenggat waktu 7 hari kerja sejak diterimanya somasi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Jika tidak ada itikad baik dalam waktu yang telah ditentukan, kami siap menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” pungkas Matenan Arifin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. PNM “Mekar” Unit Parengan 2 terkait somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *