Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo mengajukan permohonan audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat pada Jumat, 2 Agustus 2024. Permohonan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres AKBP Wisnu Wardana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Ahmad Nuril Alam.
Permohonan audiensi ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat mengenai maraknya praktik mafia pupuk di Jawa Timur (Jatim), khususnya di Kabupaten Probolinggo. Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menjelaskan bahwa aduan mengenai masalah ini telah mendapat perhatian serius dari pihaknya.
Samsudin mengungkapkan, kasus mafia pupuk di Jatim, khususnya di Kabupaten Probolinggo, melibatkan penjualan pupuk subsidi dengan harga non-subsidi. “Laporan tentang maraknya penjualan pupuk subsidi yang beredar dengan harga non-subsidi di Kabupaten Probolinggo menjadi alasan utama kami mengajukan audiensi,” kata Samsudin.
Menurut Samsudin, LIRA telah menemukan berbagai modus operandi dalam kasus ini. Salah satunya adalah pendistribusian pupuk oleh oknum distributor ke ratusan kios di Probolinggo. Selain itu, Samsudin juga menyoroti adanya ketidakcocokan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan jumlah pupuk yang didistribusikan.
“Data kami menunjukkan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp225 ribu, di pasaran justru ditemukan dijual dengan harga Rp500 hingga Rp550 ribu per kwintal,” beber Samsudin. Ia menambahkan, ada juga modus penjualan di kios tanpa nota pembelian dan ketidaksesuaian jumlah pupuk yang dikirim oleh distributor.
Samsudin mengklaim, beberapa kios menerima jumlah pupuk yang lebih sedikit dari yang tercantum dalam SPJ. Misalnya, jika SPJ menyebutkan pengiriman 60 ton, yang diterima hanya 30 ton. “Oleh karena itu, kami memohon audiensi dengan pihak terkait untuk bersama-sama memberantas mafia pupuk. Salah satu penyebab masalah ini adalah kurangnya transparansi pemerintah, terutama terkait data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” pungkasnya.
**(Tim/Red/**)**
