Kediri – Kegiatan sabung ayam yang diduga kuat mengandung unsur perjudian kembali marak di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Ironisnya, praktik ilegal ini berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Arena sabung ayam kerap dipenuhi puluhan orang saat pertandingan digelar. Selain mempertaruhkan ayam jago, para pelaku juga mempertaruhkan uang dalam jumlah besar. Warga menilai aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga meresahkan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Ini bukan hal baru, tapi semakin dibiarkan. Warga bingung kenapa aparat tidak bertindak,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa (20/8/2025).
Menurut warga, keberadaan arena sabung ayam tersebut sudah diketahui banyak pihak, namun seolah tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang. Beberapa bahkan menduga adanya pembiaran atau ketidaktegasan dari aparat.
Padahal, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyebut bahwa perjudian merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kalau hukum tidak ditegakkan, maka masyarakat akan kehilangan rasa percaya. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” tegas warga lainnya.
Masyarakat Mojoroto mendesak aparat kepolisian untuk segera menertibkan praktik sabung ayam tersebut. Selain demi menjaga keamanan, tindakan tegas dinilai penting untuk menunjukkan bahwa hukum masih berlaku dan ditegakkan secara adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya sabung ayam di Kelurahan Mojoroto.
