Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management, perusahaan efek yang beroperasi sebagai manajer investasi. Keputusan tersebut menjadi inti tindakan pengawasan terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan pengelolaan investasi di pasar modal. OJK menetapkan sanksi administratif itu pada 14 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Dengan pencabutan izin usaha, tindakan yang diumumkan regulator secara langsung menyasar status perizinan perusahaan. Informasi mengenai keputusan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan dan penetapan sanksi merupakan bagian dari respons OJK terhadap dugaan ketidakpatuhan yang ditemukan dalam kegiatan perusahaan. Namun, rincian lain tentang bentuk pelanggaran atau tahapan pemeriksaan tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
Dalam menetapkan sanksi administratif, OJK menyatakan telah mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindakan terhadap pihak-pihak terkait, tanpa mengabaikan konteks pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Keterangan regulator tidak merinci siapa saja pihak yang dinilai, bagaimana tingkat keterlibatan mereka, ataupun temuan spesifik yang menjadi dasar setiap pertimbangan. Karena itu, pencabutan izin perlu dipahami berdasarkan informasi yang diumumkan: OJK mengambil keputusan setelah pemeriksaan dan memperhitungkan kontribusi masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Pendekatan ini menempatkan penilaian atas peran sebagai bagian dari penetapan sanksi, bukan sebagai uraian terpisah mengenai rincian pelanggaran atau proses yang tidak dinyatakan.
OJK juga menyebut bahwa keputusan tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera di industri jasa keuangan. Tujuan itu menegaskan pesan pengawasan bahwa dugaan pelanggaran peraturan pasar modal dapat berujung pada tindakan administratif terhadap pelaku usaha. Pencabutan izin Pratama Capital, sebagaimana disampaikan dalam keputusan 14 Oktober 2026, menjadi bentuk sanksi yang dipilih regulator setelah melakukan pemeriksaan. Pernyataan mengenai efek jera berlaku sebagai tujuan kebijakan bagi industri, sementara pertimbangan peran dan keterlibatan menjadi bagian dari dasar penetapan sanksi. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan dampak lanjutan keputusan bagi perusahaan, nasabah, maupun pihak lain. Oleh sebab itu, uraian mengenai peristiwa ini dibatasi pada pencabutan izin, dasar pemeriksaan, pertimbangan OJK, serta tujuan sanksi yang dinyatakan secara resmi.
OJK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap PT Pratama Capital Assets Management menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola perusahaan. Salah satu temuan yang dicatat adalah adanya rangkap jabatan pada pengurus. OJK juga menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki komisaris independen sejak 2019. Keterangan tersebut menggambarkan kondisi susunan pengawasan perusahaan dalam periode yang menjadi perhatian regulator, tanpa mengubah temuan itu menjadi kesimpulan lain di luar pemeriksaan OJK.
Dalam penjelasannya, OJK menyebut Pratama Capital baru mengajukan calon komisaris independen kepada OJK pada 25 Agustus 2023. Pengajuan itu dilakukan setelah perusahaan tidak memiliki komisaris independen sejak 2019. Dengan demikian, keterangan OJK mencakup baik periode ketiadaan komisaris independen maupun tanggal pengajuan calon untuk mengisi posisi tersebut. OJK menyajikan informasi itu sebagai bagian dari temuan mengenai pelaksanaan tata kelola di perusahaan pengelola investasi tersebut.
Selain persoalan kepengurusan, OJK juga menemukan masalah dalam penerapan manajemen risiko. Strategi manajemen risiko perusahaan disebut tidak diperbarui dan tidak dijalankan sejak 2020. OJK turut mencatat adanya kelemahan dalam penerapan manajemen risiko. Temuan ini menunjukkan bahwa strategi yang seharusnya menjadi acuan pengelolaan risiko tidak mengalami pembaruan dan tidak diterapkan selama periode tersebut, menurut keterangan regulator. OJK tidak hanya mencatat keberadaan strategi, tetapi juga menyampaikan bahwa pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rangkaian keterangan tersebut merupakan temuan OJK mengenai tata kelola dan manajemen risiko Pratama Capital. Di sisi tata kelola, OJK menyoroti rangkap jabatan pengurus serta ketiadaan komisaris independen sejak 2019, dengan pengajuan calon komisaris baru dilakukan pada 25 Agustus 2023. Di sisi manajemen risiko, OJK menyebut strategi tidak diperbarui dan tidak dijalankan sejak 2020, sekaligus menemukan kelemahan penerapannya. Uraian ini terbatas pada hal-hal yang disampaikan OJK terkait pemeriksaan terhadap perusahaan.
Dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan portofolio, OJK menemukan bahwa Pratama Capital tidak memiliki kertas kerja yang memadai untuk mendukung proses dan keputusan investasi. Otoritas juga menilai keputusan investasi perusahaan tidak didasarkan pada alasan yang rasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip profesionalisme dalam pengelolaan dana belum diterapkan sebagaimana mestinya. Kekurangan dokumentasi dan dasar pengambilan keputusan itu turut menimbulkan persoalan terkait perlindungan aset nasabah, yang seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama manajer investasi.
Temuan lain berkaitan dengan investasi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA). Porsi saham KIJA dalam sejumlah produk reksa dana yang dikelola perusahaan melampaui batas investasi sebesar 10%. OJK menyatakan kelebihan tersebut tidak disesuaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pelanggaran batas investasi dapat menyebabkan portofolio tidak dikelola sesuai ketentuan dan profil produk, sehingga pemenuhan kewajiban pengelola untuk menjaga kepatuhan serta kepentingan pemegang unit penyertaan menjadi sorotan.
OJK juga menemukan bahwa Pratama Capital mengelola reksa dana syariah tanpa memiliki dewan pengawas syariah. Selain itu, perusahaan tidak menyampaikan sejumlah laporan yang berkaitan dengan pengawasan kepatuhan syariah. Ketiadaan perangkat pengawasan dan laporan tersebut membuat penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan produk tidak dapat didukung oleh mekanisme pemantauan dan dokumentasi yang semestinya.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, terdapat 15 produk yang masuk proses pembubaran, yaitu Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Gemilang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, Pratama Dana Campuran, Pratama Dana Saham Unggulan, Pratama Dana Dinamis Saham, Pratama Saham, Pratama Investa Mandiri Saham, Pratama Syariah, Pratama Pendapatan Tetap, Pratama Dana Maksimum Saham, Pratama Dana Optimum Saham, dan Dana Pratama Ekuitas. OJK memerintahkan perusahaan untuk bersikap kooperatif dan mendukung bank kustodian yang ditunjuk dalam melaksanakan pembubaran produk-produk tersebut. Dukungan itu diperlukan agar proses berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan pemegang unit penyertaan tetap diperhatikan.
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada tiga pengurus Pratama Capital yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dalam pengelolaan investasi. Sanksi tersebut menyasar kewenangan mereka sebagai wakil manajer investasi serta kesempatan untuk menduduki jabatan di perusahaan sektor jasa keuangan. Bentuk hukuman bagi masing-masing orang tidak sepenuhnya sama, terutama mengenai lamanya larangan menjabat. Perbedaan itu penting diperhatikan agar cakupan keputusan OJK tidak disamakan direktur utama dan dua direktur lainnya. Pencabutan izin dan larangan jabatan berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan regulator.
Iwan Margana, yang menjabat sebagai direktur utama, dicabut izinnya sebagai wakil manajer investasi. Selain pencabutan izin tersebut, OJK melarang Iwan menjadi anggota dewan komisaris, anggota direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan. Larangan itu berlaku selama lima tahun sejak keputusan ditetapkan. Dengan demikian, sanksi terhadap Iwan mencakup dua hal: hilangnya izin untuk menjalankan peran sebagai wakil manajer investasi dan pembatasan untuk menduduki berbagai posisi kepengurusan di sektor jasa keuangan selama periode lima tahun. Jangka waktu tersebut secara khusus berlaku bagi Iwan dan tidak sama dengan masa larangan yang dikenakan kepada dua direktur lainnya.
Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, yang masing-masing menjabat sebagai direktur, juga dicabut izinnya sebagai wakil manajer investasi. Keduanya menerima larangan menduduki posisi sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus di perusahaan sektor jasa keuangan.
Baca juga: Investasi Batam Mencapai Sekitar Rp40 Triliun pada Paruh Pertama 2026 | Surplus Perdagangan Agustus Menjadi Penyangga Devisa di Tengah Kuatnya Impor Investasi | Jakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu dan Wacana Layanan Udara
40 kunjungan