Operator SPBU di Denpasar Kelelahan Saat Diminta Buka 24 Jam

oleh -11 Dilihat
oleh
Operator SPBU di Denpasar Kelelahan Saat Diminta Buka 24 Jam

Denpasar | Seorang operator perempuan di SPBU 54.801.48, Jalan Diponegoro, Denpasar, menangis saat menyampaikan keberatan atas permintaan agar stasiun pengisian bahan bakar itu memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam. Peristiwa tersebut terjadi ketika Gubernur Bali Wayan Koster melakukan inspeksi pada Rabu malam, 14 Oktober. Dalam momen itu, operator menyatakan bahwa dirinya bukan robot, merasa lelah, dan memiliki hak sebagai pekerja. Pernyataan tersebut menggambarkan keberatan terhadap tuntutan bekerja lebih lama, sekaligus menunjukkan tekanan yang dirasakannya saat permintaan operasional disampaikan. Kejadian itu berlangsung di hadapan gubernur dan orang-orang yang berada di lokasi inspeksi, sehingga luapan emosinya terekam dalam suasana yang menjadi perhatian publik.

Rekan-rekan operator tampak berusaha menenangkan perempuan tersebut setelah ia menangis dan menyampaikan keberatan. Situasi itu memperlihatkan respons emosional yang muncul di tengah pembicaraan mengenai perubahan jam layanan SPBU. Permintaan untuk beroperasi sepanjang hari berhadapan dengan kondisi pekerja yang menyatakan kelelahan dan menegaskan haknya. Dalam konteks tersebut, peristiwa ini bukan hanya soal penambahan waktu layanan, tetapi juga tentang bagaimana tuntutan operasional dirasakan oleh petugas yang menjalankannya. Sikap rekan-rekannya yang mendampingi menjadi bagian dari kejadian yang terekam, sementara operator menyampaikan keberatannya secara terbuka. Tidak ada pernyataan lain yang perlu dilekatkan pada operator di luar isi keberatan tersebut, yakni bahwa ia bukan robot, merasa lelah, dan tetap memiliki hak sebagai pekerja.

Video kejadian itu kemudian ramai dibicarakan di media sosial. Rekaman yang menunjukkan operator menangis dan rekan-rekannya berusaha menenangkan dirinya membuat momen inspeksi tersebut tersebar luas di ruang digital. Perhatian warganet tertuju pada keberatan yang disampaikan operator ketika SPBU diminta melayani pelanggan selama 24 jam. Di tengah pembahasan mengenai operasional SPBU, peristiwa tersebut menghadirkan sisi pekerja yang menjalankan layanan secara langsung. Pernyataan tentang kelelahan dan hak pekerja menjadi inti dari luapan emosi yang terlihat dalam video, sedangkan inspeksi gubernur menjadi latar terjadinya momen tersebut. Respons publik pun berkembang setelah rekaman beredar, menjadikan kejadian di Jalan Diponegoro itu sorotan di luar lokasi inspeksi.

Sejak awal pekan, kelangkaan Pertalite dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Bali dan memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Situasi tersebut tidak menggambarkan kondisi nasional, melainkan berpusat di Bali, tempat warga menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar. Ketika pasokan yang tersedia terbatas dan kebutuhan pengendara tetap tinggi, antrean kendaraan bertambah dari waktu ke waktu. Kondisi ini terlihat di Denpasar, Badung, serta beberapa wilayah lain, dan berdampak pada kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Berdasarkan informasi yang disampaikan terkait insiden, kendala cuaca dan keterlambatan kapal pengangkut BBM untuk bersandar di fasilitas depo menjadi faktor yang mengganggu kelancaran pasokan. Tertundanya proses kedatangan pasokan menimbulkan kekhawatiran bahwa Pertalite akan semakin sulit didapat. Kekhawatiran itu mendorong sebagian warga membeli bahan bakar lebih cepat atau dalam jumlah lebih banyak ketika tersedia. Perilaku pembelian tersebut kemudian memperbesar tekanan pada persediaan SPBU dan ikut memicu kepanikan di tengah masyarakat. Dalam keadaan pasokan belum kembali lancar, kabar tentang ketersediaan bahan bakar juga cepat menyebar dan membuat pengendara bergegas mendatangi SPBU.

Di sejumlah titik, antrean dilaporkan memanjang lebih dari satu kilometer. Deretan kendaraan yang menunggu giliran tidak hanya menyita waktu pengendara, tetapi juga berpotensi menghambat arus lalu lintas dan kegiatan warga di sekitar lokasi. Untuk mengurangi penumpukan kendaraan serta memberi kesempatan pengisian lebih luas, pemerintah daerah bersama Pertamina menginstruksikan SPBU beroperasi selama 24 jam. Perubahan jam operasional itu dimaksudkan agar pelayanan tidak berhenti pada malam hari, sehingga arus kendaraan dapat terbagi ke waktu yang lebih panjang. Namun, instruksi tersebut juga menambah beban kerja petugas, termasuk operator yang harus tetap melayani pelanggan dalam situasi ramai. Latar pasokan yang tersendat dan antrean berkepanjangan inilah yang menjadi konteks permintaan agar SPBU membuka layanan sepanjang hari di Bali.

Tria, admin SPBU 54.801.48, menjelaskan bahwa para pekerja sempat terkejut ketika diminta secara mendadak untuk bersiap menjalankan operasional selama 24 jam. Perubahan kebutuhan layanan itu muncul saat antrean kendaraan meningkat, sementara jumlah operator yang tersedia terbatas. Menurut Tria, kondisi tersebut membuat para pekerja harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan operasional yang berbeda dari jadwal biasanya.

Dalam keadaan normal, SPBU tersebut beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WITA. Operasional dibagi menjadi dua shift dan ditangani oleh total 12 pekerja. Tria menyebut seluruh operator di lokasi itu adalah perempuan. Salah seorang operator juga masih menyusui, sehingga situasi ketika mereka diminta bersiap untuk pelayanan sepanjang hari menjadi tantangan tersendiri bagi tim yang ada.

Lonjakan antrean membuat operator bekerja lebih lama dari jadwal normal. Tria menerangkan bahwa mereka menjalani lembur hingga lewat tengah malam untuk membantu melayani kendaraan yang mengantre. Dengan jumlah pekerja yang terbatas, kebutuhan menjaga pelayanan tetap berjalan kemudian menjadi beban yang harus ditangani oleh operator yang tersedia. Keterangan tersebut menggambarkan kesenjangan jam operasional yang lazim dan kebutuhan layanan ketika permintaan meningkat.

Tria mengatakan para pekerja membutuhkan pengganti agar operasional dapat ditangani dengan lebih memadai. Namun, tenaga baru tidak bisa diperoleh seketika, sehingga penambahan personel belum dapat langsung menjawab kebutuhan saat antrean sedang meningkat. Ia menyampaikan bahwa pihak manajemen tengah membicarakan solusi terkait penambahan pekerja. Pembahasan itu diperlukan untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan, mengingat rencana pelayanan 24 jam membutuhkan kesiapan tenaga kerja yang sesuai.

Penjelasan Tria menunjukkan bahwa persoalan utama di SPBU 54.801.48 bukan hanya perubahan jam layanan, melainkan juga ketersediaan operator untuk menjalankannya. Selama jumlah pekerja belum bertambah, tim yang ada perlu menghadapi lonjakan antrean dan waktu kerja yang lebih panjang. Karena proses memperoleh tenaga baru membutuhkan waktu, manajemen masih membicarakan cara memenuhi kebutuhan tersebut. Tria menegaskan bahwa para pekerja memerlukan pengganti, sementara keputusan mengenai penambahan personel masih dalam pembahasan.

Pada Kamis, 15 Oktober, Wayan Koster memberikan tanggapan di Denpasar terkait insiden ketika operator SPBU menyampaikan keberatan setelah diminta membuka layanan selama 24 jam. Koster mengatakan tidak terjadi miskomunikasi dirinya dan petugas. Ia menilai luapan emosi operator lebih berkaitan dengan kondisi lelah, terutama karena banyaknya warga yang mengantre untuk mendapatkan layanan. Menurut Koster, situasi tersebut perlu dipahami dalam konteks beban pelayanan yang sedang dihadapi petugas. Ia juga menyatakan tidak ada persoalan berarti setelah kunjungannya ke lokasi. Meski demikian, petugas tetap diminta melayani konsumen walaupun merasa lelah.

Untuk membantu pelaksanaan layanan pada malam hari, Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi menugaskan personel TNI di sejumlah SPBU wilayah Denpasar dan Badung. Bantuan tersebut mencakup dukungan pengamanan sekaligus membantu operasional malam. Langkah ini disiapkan ketika antrean warga dan kebutuhan pelayanan menjadi perhatian dalam pengaturan SPBU yang beroperasi sepanjang waktu. Koster menjelaskan bahwa penugasan personel dilakukan melalui koordinasi pemerintah provinsi, dengan cakupan lokasi yang direncanakan di sejumlah SPBU. Kehadiran personel diharapkan mendukung kelancaran pengamanan dan operasional, sementara petugas SPBU tetap melayani konsumen sesuai kebutuhan.

Koster menyebut rencana awal penugasan mencakup 66 SPBU. Namun, pada tahap pelaksanaan, baru 50 SPBU yang dapat menjalankan skema bantuan tersebut. Di setiap SPBU yang menerapkan skema itu, ditempatkan dua personel TNI.