BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Detasemen Khusus (Densus) 88 melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana terorisme. Penggeledahan menjadi perhatian warga karena berlangsung di lingkungan permukiman yang cukup padat, dengan rumah-rumah yang berdiri berdekatan dan aktivitas masyarakat sehari-hari di sekitarnya.
Rumah yang didatangi petugas merupakan bangunan kontrakan di tengah kawasan permukiman. Lokasinya tidak berada di area yang terpisah dari lingkungan warga, sehingga keberadaan personel Densus 88 terlihat dalam konteks penanganan perkara di wilayah tempat tinggal masyarakat. Kendati demikian, informasi mengenai penggeledahan yang tersedia sejauh ini terbatas pada kegiatan pemeriksaan di rumah tersebut dan kaitannya dengan perkara tindak pidana terorisme.
Berdasarkan pantauan terkini di lokasi, tidak terlihat aktivitas dari dalam rumah kontrakan. Bagian depan bangunan juga tampak sepi. Satu-satunya benda yang terlihat jelas dari area depan adalah beberapa sandal yang menumpuk di sebuah rak. Kondisi tersebut menjadi gambaran situasi rumah setelah kegiatan penggeledahan, tanpa menunjukkan adanya aktivitas penghuni pada saat pemantauan dilakukan.
Rumah kontrakan di Antapani Tengah itu kini menjadi titik perhatian dalam perkara yang ditangani Densus 88. Namun, keterangan mengenai penghuni, status hukum mereka, maupun rincian barang yang diamankan tidak disertakan dalam informasi awal ini. Karena itu, perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat di sekitar lokasi tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, sementara rumah yang digeledah belum menunjukkan kegiatan dari dalam bangunan.
Ketua RT 6, Agus, membenarkan kedatangan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Antapani Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya ikut masuk ke dalam rumah tersebut untuk menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan dan penggeledahan. Kehadiran Agus berlangsung sebagai bagian dari keterlibatan unsur lingkungan dalam menyaksikan proses yang dilakukan oleh aparat.
Agus mengaku terkejut ketika mengetahui adanya kegiatan tersebut. Pada awalnya, ia tidak mengetahui secara pasti alasan kedatangan aparat ke rumah kontrakan itu. Ia sempat menduga bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan penggerebekan narkoba atau kejadian lain yang membutuhkan tindakan kepolisian. Dugaan itu muncul karena situasi di lokasi cukup mencolok dan melibatkan banyak personel.
Setelah melihat langsung prosesnya, Agus menyadari bahwa petugas yang datang tidak hanya berasal dari Densus 88. Sejumlah anggota Inafis juga terlihat berada di lokasi dan ikut dalam pemeriksaan. Banyaknya personel membuatnya semakin memperhatikan kegiatan tersebut. “Saya kaget, awalnya kira penggerebekan narkoba atau apa,” demikian gambaran keterkejutan Agus ketika menjelaskan kesannya terhadap kedatangan aparat.
Menurut pengamatannya, pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan petugas yang bekerja di dalam rumah kontrakan. Agus berada di lokasi untuk menyaksikan proses itu, tetapi keterangannya berfokus pada keberadaan aparat dan jalannya penggeledahan, bukan pada penilaian mengenai perkara yang sedang ditangani. Ia membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang berlangsung dan menyebut adanya keterlibatan Densus 88 bersama anggota Inafis.
Keterangan Agus memberikan gambaran mengenai situasi pemeriksaan dari sudut pandang pengurus lingkungan setempat. Ia menegaskan bahwa informasi awal yang diterimanya belum menjelaskan secara langsung tujuan kedatangan petugas. Karena itu, ia sempat mengaitkan situasi tersebut dengan kemungkinan penggerebekan narkoba atau peristiwa lain sebelum menyaksikan sendiri proses yang berlangsung di rumah kontrakan tersebut.
Menurut kesaksian Agus, warga yang mengamati proses penggeledahan, petugas membawa sejumlah barang dari rumah kontrakan di Antapani Tengah. Barang-barang tersebut terlihat diambil dan dibawa keluar setelah pemeriksaan berlangsung. Namun, keterangan ini merupakan pengamatan langsung Agus, bukan daftar resmi barang bukti yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Agus menyebut beberapa barang yang tampak diamankan, lain buku, satu atau lebih flashdisk, serta sejumlah kartu. Ia juga melihat telepon seluler dibawa oleh petugas dari rumah tersebut. Selain itu, terdapat beberapa botol yang berisi cairan. Agus tidak menjelaskan jenis cairan di dalam botol-botol tersebut, sehingga isi dan kegunaannya tidak dapat dipastikan berdasarkan pengamatan itu.
Rincian tersebut perlu dipahami secara hati-hati karena tidak seluruh barang yang diamankan telah dijelaskan secara resmi kepada publik. Pengamatan seorang saksi dapat memberikan gambaran mengenai benda-benda yang terlihat dibawa petugas, tetapi belum dapat menggantikan keterangan penyidik mengenai status, jumlah, maupun pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut. Karena itu, buku, flashdisk, kartu, telepon seluler, dan botol berisi cairan sebaiknya disebut sebagai barang yang menurut Agus terlihat diamankan, bukan sebagai daftar final barang bukti.
Agus juga menegaskan bahwa ia tidak melihat adanya senjata atau bom yang disita dari rumah itu. Keterangan tersebut terbatas pada apa yang tampak selama proses penggeledahan dan tidak menyimpulkan keseluruhan hasil pemeriksaan polisi. Sampai terdapat penjelasan resmi, tidak ada dasar untuk menafsirkan isi botol atau mengaitkan benda-benda yang terlihat dibawa tersebut dengan tindak pidana tertentu. Informasi mengenai barang yang diamankan dengan demikian masih bersumber dari kesaksian Agus, sementara rincian resmi tetap bergantung pada keterangan aparat yang berwenang.
Menurut keterangan Agus, penghuni rumah kontrakan tersebut terdiri atas seorang pria, istri, dan anaknya. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, pria yang disebut sebagai terduga teroris itu tidak berada di rumah. Ia dikabarkan telah ditangkap di suatu tempat sebelum atau dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Karena itu, ketika petugas melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan, yang berada di lokasi hanya istri dan anaknya. Keterangan ini menggambarkan kondisi penghuni pada saat penggeledahan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan maupun status hukum pria tersebut.
Agus juga menyampaikan bahwa keluarga itu baru menempati rumah kontrakan di kawasan Antapani Tengah selama sekitar satu bulan. Ia mengaku tidak mengetahui identitas pria tersebut karena yang bersangkutan tidak pernah melapor kepadanya sebagai penghuni. Interaksi Agus dengan pria itu pun sangat terbatas. Ia menyebut hanya pernah bertemu dua kali dan tidak pernah bertegur sapa. Berdasarkan pengamatannya, pria tersebut cenderung menghindari tatapan ketika berpapasan. Keterangan itu merupakan pengamatan pribadi Agus dan belum dapat dijadikan penjelasan mengenai latar belakang, kegiatan, ataupun keterkaitan pria tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana belum dapat memberikan rincian mengenai penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Belum ada penjelasan resmi yang disampaikan terkait barang yang diperiksa atau diamankan, maupun informasi lain mengenai proses penanganannya. Pihak Densus 88 menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Hingga keterangan resmi itu diberikan, informasi mengenai penghuni rumah dan rangkaian penggeledahan perlu ditempatkan secara terbatas sesuai keterangan yang telah tersedia, tanpa menarik dugaan mengenai identitas, jaringan, motif, atau hasil penyidikan.

